Merangin | fokusinfo.com : Pernyataan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata, SH MH menempatkan diri dalam sikap pasif, menunggu apabila ada laporan dari masyarakat terkait polemik Sekda Merangin sepertinya bersambut.
Seorang aktivis berdomisili di Kota Bangko, Darul Khotni SH menyatakan siap melaporkan Sekda Merangin, Fajarman ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan salah satunya tindakan pelanggaran Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Yang mana imbas dari tindakan itu adalah timbulnya kegaduhan internal pegawai dan mencipta kesenjangan.
Sebelum melaksanakan kesiapannya, terlebih dahulu Darul Khotni mendorong agar Fajarman mundur dari jabatan Sekda Merangin. Dorongan itu lantaran Fajarman dinilai memiliki itikad baik dengan bentuk mengembalikan uang negara, meskipun dasar pengembalian belum jelas.
‘’Bila masih kukuh mempertahankan jabatannya maka kami akan segera melaporkan sejumlah tindakan yang kami nilai telah memenuhi unsur pidana. Saat ini kami tengah mengumpulkan data-data,” kata Darul Khotni.
‘’Dasar hak kami melapor adalah pasal 108 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tutupnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian