• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Lembaga Adat Tak Bawa Identitas, Sidang Perdana Gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap Dua LA Ditunda


Merangin | fokusinfo.com :
Sidang perdana kasus gugatan Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto terhadap dua Lembaga Adat (LA) Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat pada Selasa 28 Juni 2022 ditunda kelanjutannya. Pasalnya salah seorang tergugat yaitu diduga ketua lembaga adat Desa Biuku Tanjung tidak bisa menunjukkan identitas diri kepada Hakim.

Pantauan media ini di Ruang Sidang Chandra, sebelum melanjutkan sidang Hakim meminta Penggugat, Pengacara dan Tergugat menunjukkan identitas diri baik itu berupa KTP, SK, SKK hingga AD/ART organisasi. Menurut Hakim hal itu untuk mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab secara hukum.

Baca juga : Diam-Diam Kades Biuku Tanjung Melawan | Mencari Keadilan Atas Putusan DuaLembaga Adat

Ketika giliran LA Biuku Tanjung ditanyakan identitasnya, ketua LA tidak bisa menunjukkan KTP, SK dan AD/ART organisasinya. Sementara LA Kecamatan Bangko Barat dapat menunjukkan KTP dan SK namun tidak bisa menunjukkan AD/ART organisasinya.

‘’Identitas diperlukan untuk memastikan hak anda duduk di ruang sidang ini. Setelah dilengkapi nanti bisa dilanjutkan ke tahap mediasi,” kata Hakim.

Berdasarkan itu sidang tersebut ditunda selama satu minggu yakni akan disidang kembali pada 05 Juli 2022 dengan catatan Kuasa Hukum Penggugat melengkapi SKK dan Tergugat I dan II melengkapi identitas diri dan AD/ART organisasinya. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kabid Dinkes Jadi Saksi di Polres Merangin. Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran ITE oleh Pemilik Akun FB bernama Santi Susilawati


Merangin | fokusinfo.com :
Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan akun facebook (fb) bernama Santi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS diinformasikan juga bekerja di Puskesmas yang sama.

Kasus tersebut terus berlanjut, Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB, Mas’ud seorang yang menjabat sebagai Kabid di Dinkes Merangin mendatangi Polres. Kedatangan Mas’ud untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh terlapor SS terhadap pelapor, Isnaniah.

‘’Alhamdulillah tadi sudah saya sampaikan keterangan kepada penyidik. Saya dipanggil menjadi saksi atas kasus ini,” singkat Mas’ud.

Baca juga : Laporan Terhadap Pemilik Akun fb SS Berlanjut. Diprediksi AkanBerkembang Ke Pihak Lain.

Kuasa hukum Isnaniah, M Zen kepada media ini menyatakan dirinya juga mendampingi saksi selama pemeriksaan. Menurut Zen selama proses pemeriksaan tidak ada kendala yang berarti.

‘’Selesai pemeriksaan kalau tidak salah tadi pukul 11.30 WIB. Semua pertanyaan penyidik dapat dijawab oleh saksi,” kata Zen.

Zen membeberkan, Mas’ud merupakan saksi sekaligus korban dalam kasus itu. Yang mana Mas’ud juga mengalami hal serupa yaitu foto dirinya diposting oleh akun fb bernama Santi Susilawati bersama dengan kalimat yang menyudutkan.

‘’Bapak Mas’ud ini juga sama, pernah fotonya diposting dengan kalimat yang dirasa melecehkan,” singkat Zen.

‘’Kalau tidak ada halangan hari kamis nanti juga akan ada pemanggilan kepada dua orang saksi. Setelah itu berkemungkinan besar terlapor yang akan dipanggil. Yang jelas kita ini kasus ini cepat selesai dan kita mendorong proses hukum tetap berjalan dengan baik. Bila tidak dikhawatirkan akan memicu konflik internal karena mereka ini sama-sama bertugas di Puskesmas Simpang Limbur,” tutup Zen. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Anggap Penuhi Unsur Pidana, Aktivis Siap Lapor Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Pernyataan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata, SH MH menempatkan diri dalam sikap pasif, menunggu apabila ada laporan dari masyarakat terkait polemik Sekda Merangin sepertinya bersambut.

Seorang aktivis berdomisili di Kota Bangko, Darul Khotni SH menyatakan siap melaporkan Sekda Merangin, Fajarman ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan salah satunya tindakan pelanggaran Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Yang mana imbas dari tindakan itu adalah timbulnya kegaduhan internal pegawai dan mencipta kesenjangan.

Sebelum melaksanakan kesiapannya, terlebih dahulu Darul Khotni mendorong agar Fajarman mundur dari jabatan Sekda Merangin. Dorongan itu lantaran Fajarman dinilai memiliki itikad baik dengan bentuk mengembalikan uang negara, meskipun dasar pengembalian belum jelas.

Baca juga : Honor Puluhan Pegawai Setda Merangin Disebut Akan Tertunda. UcapanGubernur Jambi Gugur ? | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

‘’Bila masih kukuh mempertahankan jabatannya maka kami akan segera melaporkan sejumlah tindakan yang kami nilai telah memenuhi unsur pidana. Saat ini kami tengah mengumpulkan data-data,” kata Darul Khotni.

‘’Dasar hak kami melapor adalah pasal 108 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Honor Puluhan Pegawai Setda Merangin Disebut Akan Tertunda. Ucapan Gubernur Jambi Gugur ? | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Dalam satu kesempatan Gubernur Jambi Al Haris menyatakan di media massa telah membentuk tim terkait GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap Sekda Merangin, Fajarman. Al Haris juga mengumbar hasil pemeriksaan tim tersebut ke media massa bahwa kasus itu adalah persoalan kecil yang dibesar-besarkan.

Dari empat poin yang mendasari lahirnya GMTP, salah satunya yang lebih santer adalah Fajarman menetapkan honorarium untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta. Tindakan itu diduga melanggar Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara.

Fajarman juga memerintahkan bawahannya untuk merubah SK honorarium tersebut namun hingga saat ini berkas dokumen masih menyangkut di Bagian Hukum Setda Merangin. Plt Kabag Hukum punya argumen sendiri belum mau menindak lanjuti perubahan SK itu.

Midiyana SE, Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin kepada media ini menyatakan selagi SK itu belum selesai diproses maka Sekda dan puluhan pejabat di lingkup Setda Merangin akan tertunda penerimaan honorariumnya.

‘’SK Honorarium pegawai Setda itukan disatukan, ada puluhan pegawai dibawah Sekda seperti para Kabag, Bendahara, PPTK, KPA, PPK SKPD dan lainnya. Nah bila SK itu belum selesai diproses perubahannya maka bukan hanya Sekda, puluhan pegawai termasuk Kabag Hukum dan saya sendiri akan tertunda menerima honornya,” kata Midiyana.

Baca juga : LBH MK Siap Dampingi Masyarakat / Ormas Lapor Sekda Merangin | KetahuanNambah Honorarium Kelewatan

Seorang pegawai Setda Merangin mengungkapkan keluh kesahnya. Dia yang mengaku honornya hanya berjumlah ratusan ribu itu merasa kesal dan sedih terhadap persoalan ini.

‘’Ini menyangkut hajat hidup pegawai. Kami ini punya keluarga dan saya sendiri punya rencana tersendiri dengan honor yang hanya ratusan ribu itu. Bila memang honor kami tertunda ya rencana-rencana manis kami sekeluarga akan tertunda juga. Saya sedih,” kata pegawai yang tidak ingin namanya dituliskan dengan alasan keamanan.

Sementara publik menilai tindakan Fajarman adalah persoalan besar dibuktikan dengan lahirnya GMTP yang melibatkan DPRD hingga tokoh masyarakat.

‘’Saya merasa ini persoalan besar yang diupayakan untuk dikecil-kecilkan,” ungkap seorang tokoh masyarakat berdomisili di Kota Bangko. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian 

Share:

LBH MK Siap Dampingi Masyarakat / Ormas Lapor Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin Fajarman terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Apalagi belakangan diketahui Bupati Merangin Mashuri seperti meng-amin-i GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) oleh 18 OPD. Dari GMTP itu pula terkuak tindakan curang Fajarman yang menetapkan honorarium dirinya yang melebihi standar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga : RKA Honorarium Sekda Diduga Diselundupkan, Inspektur Inspektorat Bingung| Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara. Selengkapnya klik disini Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara,Kabag Hukum Beber Syarat Perubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Praktisi Hukum Berdomisili di Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH berpendapat kasus tersebut secara hukum telah melakukan tindakan pidana yang artinya secara hukum bisa dilaporkan.

‘’Setelah saya pelajari dan cermati ada unsur tindak pidana dalam kasus Sekda ini. Bukti awalnya adalah pengembalian uang ke negara tanpa dasar yang jelas,” kata Fikri panggilan keseharian Syafridhan Fikri Lubis.

Menurut Fikri, pada umumnya pengembalian uang ke negara memiliki dasar yang kuat seperti adanya temuan BPK atau inspektorat dalam gabungan APIP. Namun dalam kasus Sekda ini tidak jelas dasar pengembaliannya.

‘’Biasanya kan ada dasarnya pengembalian uang ke negara. Contohnya, berdasarkan temuan BPK dalam proyek bla bla bla ditemukan kelebihan bayar maka dikembalikan uang ke negara sebesar sekian sekian. Nah dalam kasus Sekda ini apa dasarnya, apakah berdasarkan kesadaran Sekda telah melakukan bla bla bla maka dikembalikan uang ke negara sebesar sekian sekian,” terang Fikri.

‘’Dan lagi pengembalian uang ke Negara tidak menghilangkan dugaan tindak pidananya. Justru pengembalian itu menunjukkan bukti kesalahan. Tinggal pembuktian saja lagi ada unsur kesengajaan atau kealpaan,” sambung Fikri.

Fikri yang juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan (LBH MK) itu membuka ruang kepada masyarakat ataupun ormas yang berniat melaporkan Sekda Merangin ke APH (Aparat Penegak Hukum). Informasi itu disampaikannya mengingat kemungkinan ada masyarakat atau ormas yang berniat melapor tapi merasa takut ataupun kurang paham hukum. Padahal kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan siapapun berhak melaporkannya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

RKA Honorarium Sekda Diduga Diselundupkan, Inspektur Inspektorat Bingung | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin Fajarman terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Apalagi belakangan diketahui Bupati Merangin Mashuri seperti meng-amin-i GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) oleh 18 OPD. Bahkan berhembus kabar Bupati Merangin juga merasa kecewa atas  tindakan Fajarman yang disebut-sebut memotong biaya operasionalnya sebagai orang nomor 1 di Merangin.

‘’Saya pernah dipanggil Pak Bupati, beliau menanyakan kenapa biaya operasionalnya berkurang. Saya jawablah sesuai dengan argumen Pak Sekda, walau didalam hati kecil saya argumen itu bertolak belakang,” kata seorang pegawai di lingkup Setda Merangin

Sementara itu terkuak dugaan indikasi terjadinya penyelundupan RKA (Rencana kerja dan anggaran) honorarium Sekda yang lolos menjadi DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). RKA tersebut disebut tidak termasuk dalam review inspektorat Merangin.

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, secara singkat prosedur APBD itu setiap kegiatan sebelum diketok DPRD dalam paripurna akan dibahas di badan anggaran (Banggar). Yang dibahas di Banggar ini hasil review (Peninjauan) Inspektorat. Review inspektorat ini gunanya untuk meninjau kegiatan seperti angka-angkanya sesuai dengan aturan atau tidak.

Analisis Perencanaan Bag, Keuangan Setda Merangin, Basarudin mengatakan hasil review inspektorat tidak ada membahas soal RKA honorarium tersebut.

‘’Hasil review Inspektorat ada tapi secara keseluruhan dan tidak ada yang membahas itu. Apakah tidak terbaca atau apa, yang jelas tidak ada soal itu. Dan ini tetap berlanjut karena hasil reviw tidak ada mengkoreksi soal itu,” kata Basarudin, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga : Polres Merangin Tunggu Laporan, Terkait Polemik Sekda Merangin |Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir dikonfirmasi mengatakan yang pihaknya review mengacu pada SSH (Standar Satuan Harga) di Perbup. Sementara soal honorarium Sekda, Hatam mengaku tidak mengetahui secara persis ada atau tidak direview.

‘’Yang direview itukan sudah ada standarnya. Soal itu (honorarium Sekda, red) saya kurang jelas juga siapa yang memasukkan ke kami, ada atau tidak,” kata Hatam.  

‘’Setahu saya jabatan itu Pengguna Anggaran, tapi yang saya dengar Pengelola Anggaran. Jadi kurang paham juga saya,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polres Merangin Tunggu Laporan, Terkait Polemik Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu dikembalikan ke Negara.

Sebagai seorang yang menjabat Sekda, mungkin publik menilai tindakan Fajarman yang menetapkan nominal honor untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta itu hal yang wajar. Ternyata hasil investigasi tim media ini, penetapan honorarium terikat pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dan diduga Fajarman melanggarnya.

Baca juga : Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara, Kabag Hukum Beber SyaratPerubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Tidak bisa dipungkiri, terbukanya kasus ini berkaitan dengan adanya Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadap Fajarman. Sebagai seorang yang menjabat Sekda, Fajarman dituding menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Padahal dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman bertugas selama ini seharusnya Fajarman mengerti dengan tata administrasi dan tatanan hukum.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata, SH MH dikonfirmasi mengatakan dalam kasus ini Polres Merangin menempatkan diri dalam sikap pasif, menunggu apabila ada laporan dari masyarakat.

‘’Untuk kasus ini kita dalam posisi menunggu apabila ada laporan dari masyarakat. Apalagi ini kan masalahnya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dari inspektorat, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),” singkat Kapolres. (Tim)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara, Kabag Hukum Beber Syarat Perubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Midiyana menunjukkan STS (Surat Tanda Setoran)

Merangin | fokusinfo.com :
Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara. Tidak bisa dipungkiri, terbukanya kasus ini berkaitan dengan adanya Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadap Fajarman.

Midiyana SE, Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin kepada media ini mengaku diperintahkan Sekda untuk menyetor uang sebesar Rp.40 juta ke Bank Jambi.

Baca juga : Ketahuan ‘Nambah’ Uang Honorarium Kelewatan, Sekda Merangin Kebelet Mengembalikan ?

‘’Jam 9 pagi tadi (23 Juni 2022) saya menjemput uangnya di rumah dinas Sekda. Soal uang itu dari mana sumbernya saya tidak tahu, yang jelas uang itu saya terima dari tangan Pak Sekda lalu saya setorkan ke Bank Jambi,” kata Midiyana.

Midiyana mengakui, pengembalian dana tersebut tidak atau belum menyertakan perubahan SK lantaran masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Merangin. ‘’Memang belum ada SK yang barunya karena masih diproses di bagian Hukum, tentu mereka membutuhkan waktu untuk mencermatinya,” tambah Midiyana.

Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH,MH dikonfirmasi membenarkan ada berkas usulan perubahan SK honorarium tersebut. Namun untuk merubah Surat Keputusan itu harus ada dasarnya.

‘’Pertama harus ada aturan yang memerintahkan itu, kedua apabila berkaitan dengan keuangan dokumen anggaran juga harus cocok. Kemaren saya cek DPA itu, memang disitu tertera Rp.10 juta. Jadi, bila dia mau menurunkan menjadi Rp.3 juta ya silakan ubah dulu DPA nya,” kata Aditya melalui sambungan telpon.

Menurut Aditya, untuk merubah DPA tidaklah sesederhana yang dibayangkan karena diharuskan melibatkan sejumlah pihak diantaranya DPRD, Inspektorat, BPKAD.

‘’Untuk merubah DPA artinya harus diketahui DPRD. Bila memang besok ada di APBD Perubahan baru kita bisa ubah SK itu. Yang jelas harus diketahui DPRD dan review inspektorat,” tuturnya.

‘’Jadi kala itu kami berani membuat SK karena DPA menunjukkan angka Rp.10 juta yang artinya kami sudah berdasar dokumen keuangan. Kalau itu tidak sesuai maka yang bertanggung jawab adalah yang mengganggarkan yaitu bagian keuangan. Apakah ada campur tangan Sekda saya juga tidak tahu,” tutup Aditya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Laporan Terhadap Pemilik Akun fb SS Berlanjut. Diprediksi Akan Berkembang Ke Pihak Lain.


Merangin | fokusinfo.com :
Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan akun facebook (fb) bernama Santi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS diinformasikan juga bekerja di Puskesmas yang sama.

Baca juga : Merasa dilecehkan, Pegawai Puskesmas Simpang Limbur Lapor Pemilik AkunFB SS Ke Polres Merangin

Kepada media ini, Isnaniah membeberkan bahwa pada awalnya tidak ada persoalan antara dirinya dengan SS. Persoalan muncul lantaran SS memposting status di beranda fb dengan narasi yang menyudutkan dirinya dan melampirkan pula foto tanpa seizin Isnaniah.

‘’Sebelumnya tidak ada masalah antara saya sama ibu itu. Tapi kok tiba-tiba dia posting foto saya dengan kalimat yang tidak enak dibaca. Itukan sudah wilayah publik, bisa dibaca oleh semua orang. Dan itu sangat mengganggu saya,” kata Isnaniah setelah keluar dari ruang penyidik Polres Merangin, Kamis 23 Juni 2022.

Diterangkan Isnaniah, awal mula kasus tersebut malahan terjadi antara dirinya dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Limbur. Kala itu dirinya meminta kebijaksanaan dari Kapus agar tidak ditugaskan pada sif malam karena dirinya memiliki bayi yang harus disusui. Isnaniah juga klaim telah mempersiapkan petugas pengganti selama dirinya dalam keadaan menyusui dan saat itu Kapus menyetujuinya.

‘’Saya dapat informasi Ibu Kapus akan merombak kebijakan baru. Khusus pembagian sif tugas (jaga) malam saya meminta agar tidak ditugaskan malam karena punya anak dalam masa menyusui. Awalnya ibu Kapus setuju. Tapi tahu-tahu nama saya tetap ada di jadwal sif malam,” kata Isnaniah.

‘’Saya tanyakanlah kepada Ibu Kapus kenapa itu bisa terjadi. Soalnya kan sebelumnya dia setuju tapi kok tiba-tiba dirubah tanpa memberi tahu saya. Dan kala itu Ibu Kapus jawab itu adalah kebijakan dia,” Sambung Isnaniah.

Menurut Isnaniah, setelah mempertanyakan hal itu kepada Kapus dengan berat hati dirinya menerima juga. Namun tiba-tiba dirinya mendapatkan informasi bahwa fotonya diposting di beranda fb bernama Santi Susilawati dengan kalimat yang dirasa melecehkan.  

Muhammad Zen SH, Kuasa hukum Isnaniah kepada media ini mengatakan pemeriksaan pelapor dilaksanakan pada kamis 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Polres Merangin. Dalam pemeriksaan itu sedikitnya ada 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.

‘’Pemeriksaan kira-kira 3 jam tadi dilaksanakan. Semua pertanyaan dapat dijawab oleh klien kami,” kata M Zen.

Menurut M Zen dalam kasus itu ada kemungkinan pemeriksaan berkembang ke pihak-pihak lain. Soalnya awal perselisihan antara kliennya dan Kepala Puskesmas, SS tidak berada di tempat. Tapi tiba-tiba malah memposting sesuatu yang konteksnya dinilai berkaitan dengan perselisihan yang telah terjadi sebelumnya antara kliennya dengan Kapus.

‘’Jadi terlapor ini mungkin saja ingin menunjukkan loyalitas terhadap atasannya dengan postingan itu. Tapi malah mencipta persoalan baru,” tutup M Zen. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Ketahuan ‘Nambah’ Uang Honorarium Kelewatan, Sekda Merangin Kebelet Mengembalikan ?


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin, Fajarman belakangan menjadi perbincangan publik terkait sebuah Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadapnya.

Salah satu sorotan dari GMTP adalah Fajarman diduga sengaja menetapkan honor Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp.10 juta perbulan padahal pagu anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Merangin disebut hanya Rp.35 milyar pertahun.

Baca juga : GMTP 18 OPD Bongkar Penghasilan Tambahan Sekda Merangin. Diduga LanggarPerpres 33 Th 2020

Begitu persoalan itu muncul dan viral di publik, terdengar desas-desus Fajarman berniat merubah SK honorarium tersebut. Bahkan Fajarman juga disebut akan mengembalikan uang honorarium selama empat bulan yang telah masuk di rekeningnya itu.

‘’Kami sudah diperintahkan untuk menyiapkan administrasinya. Memang Pak Sekda telah terima honor sebesar Rp.10 juta perbulan selama empat bulan. Jadi totalnya Rp.40 juta. Perlu diinformasikan ya, yang diterima Pak Sekda itu sebesar Rp.8,5 juta karena ada potongan pajak sebesar 15%,” kata Midiyana SE, yang menjabat sebagai Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin.

‘’Dokumen telah kami naikkan, tinggal tunggu jawaban dari atasan (Sekda, red) saja lagi. Yang jelas Pak Sekda siap mengembalikan uang itu sebesar Rp.40 juta tanpa potong pajak. Soal pajak yang telah terlanjur dibayar akan dimasukkan pada uang honor Sekda bulan selanjutnya,” tegas Midiyana.

‘’Yang jelas Pak Sekda ingin masalah cepat selesai lah,” tambah Midiyana.

Analisis Perencanaan Bag, Keuangan Setda Merangin, Basarudin AMd menduga sejak awal terjadi kurangnya pemahaman tentang status honor Sekda yang tertera pada laman aplikasi, apakah selaku pengguna anggaran atau pengelola keuangan daerah.

‘’Saya berpendapat penyebab honor Sekda mencapai Rp.10 juta karena adanya asumsi Sekda itu selaku Pengelola Keuangan Daerah bukan Pengguna Anggaran. Setahu saya selama ini Sekda itu sama juga selaku Pengguna Anggaran,” kata Bas, penggilan sehari-hari Basarudin.

Saat ditanya siapa yang berasumsi seperti itu, Bas tidak menjawab gamblang. Dia menyatakan sebagai bawahan bekerja dibawah pengawasan pimpinan.

‘’Tentulah ini sudah sepengetahuan pimpinan,” singkat Bas.

Sementara itu Sekda Merangin, Fajarman hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

PABPDSI Sarolangun Sukses Gelar Rapimcam ke - III.


Sarolangun | fokusinfo.com :
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sarolangun sukses menggelar acara Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimcam) ke-III BPD Sarolangun.

Kegiatan yang menghadirkan seluruh pimpinan PABPDSI se-Kecamatan itu dilaksanakan pada Sabtu, 18 Juni 2022. Kecamatan Singkut diberikan kehormatan sebagai tuan rumah penyelenggara, tepatnya di Desa Simpang Nibung.

Ketua PABPDSI Singkut, Sawaludin dalam sambutannya mengucapkan terimakasih diberikan kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggara. Dia juga meminta maaf kepada para undangan yang hadir apabila merasa ada kekurangan dalam pelayanan.

‘’Terimakasih kepada rekan-rekan yang telah hadir dalam acara kita ini. Semoga berjalan lancar dan sukses sesuai dengan yang kita rencanakan,” kata Sawaludin.

Sawaludin juga menghimbau setiap anggota PABPDSI yang memiliki masalah berkaitan dengan tupoksi agar bisa mendiskusikannya ke PABPDSI Kabupaten. Hal itu agar setiap persoalan dapat segera terselesaikan.

‘’Bila ada masalah yang tidak terselesakan di tingkat kecamatan maka bawalah persoalan itu ke tingkat Kabupaten. Nanti kita musyawarahkan untuk mencari solusinya,” ungkap Sawaludin

Aan Indarawa, Waka I PABPDSI yang berasal dari Kecamatan Air Hitam mengajak seluruh anggota PABPDSI baik yang hadir maupun yang berhalangan hadir pada acara itu untuk terus memperkuat jalinan silaturahmi dan meningkatkan kinerja dalam pengawalan pembangunan yang ada di desa masing-masing.

‘’Mari kita tingkatkan pengawasan pembangunan desa dan mari kita perkuat silaturahmi,” kata Aan

‘’Kinerja kita adalah amanah dari rakyat,” sambungnya.

Sementara itu Ketua PABPDSI Kabupaten, Sabtar membuka diri sebesar-besarnya dan siap memfasilitasi setiap persoalan yang ada.

‘’Mari segera didiskusikan untuk bermusyawarah. Baik itu soal kesejahteraan ataupun kesehatan dan tidak menutup kemungkinan masalah masalah lainnya,” kata Sabtar.

Pantauan media ini, acara berlangsung hikmat. Akhir acara dilakukan salam-salaman antar anggota PABPDSI. Sesekali terdengar canda tawa yang membuktikan kekompakan dan kekeluargaan PABPDSI Sarolangun kian kokoh. (*)

Reporter : HendraSlango

Redaktur : TopanBohemian

Share:

GMTP 18 OPD Bongkar Penghasilan Tambahan Sekda Merangin. Diduga Langgar Perpres 33 Th 2020


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin, Fajarman belakangan menjadi perbincangan publik terkait sebuah Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadapnya.

Informasi yang berhasil media ini rangkum dari berbagai sumber, lahirnya GMTP 18 OPD itu lantaran Fajarman dianggap lebih mementingkan urusan pribadi dan kerap mengabaikan bahkan melanggar peraturan yang ada. Sehingga GMTP 18 OPD itu melayangkan surat ke Gubernur Jambi agar segera menonaktifkan Fajarman sebagai Sekda Merangin.

Baca juga : Mobnas Kelamaan Tidak Dirombak Jadi Ambulans, Sekda Merangin Ikut-ikutanMenikmatinya.

Sedikitnya ada empat poin yang tertulis dalam surat mosi tidak percaya itu, satu diantaranya adalah Fajarman diduga sengaja menetapkan honor Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp.10 juta perbulan padahal pagu anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Merangin disebut hanya Rp.35 milyar pertahun.

Sebagai seorang yang menjabat Sekda, mungkin publik menilai tindakan Fajarman yang menetapkan nominal honor untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta itu hal yang wajar. Ternyata hasil investigasi tim media ini, penetapan honorarium terikat pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Bila merujuk pada anggaran Setda Merangin yang disebut sebesar Rp.35 milyar maka bisa terlihat pada tabel halaman 24 Perpres 33 Tahun 2020 itu, dalam kolom uraian tertulis Honorarium Pengguna Anggaran dengan nilai pagu anggaran diatas Rp.25 milyar s.d Rp.50 milyar maka besaran honor adalah Rp.1,7 jutaan. Dalam kolom itu juga tertulis apabila Honorarium Pengguna Anggaran dengan nilai pagu anggaran diatas Rp.1 triliun maka besaran honor adalah Rp. 3,9 jutaan.

‘’Lantas apa yang sekiranya menjadi dasar Fajarman menetapkan honor PA sebesar Rp.10 juta dari pagu anggaran yang hanya Rp.35 milyar. Sementara untuk yang pagu anggaran diatas Rp.1 triliun saja besaran honor PA hanya Rp.3,9 jutaan,” kata seorang sumber informasi yang tidak ingin namanya dituliskan.

Sementara itu Sekda Merangin, Fajarman hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Mobnas Kelamaan Tidak Dirombak Jadi Ambulans, Sekda Merangin Ikut-ikutan Menikmatinya.




Merangin | fokusinfo.com :
Belakangan sempat heboh di publik soal Sekda Merangin, Fajarman yang menggunakan mobil dinas (mobnas) berwarna putih dengan plat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, TNKB) BH 6 F. Kehebohan lantaran diketahui mobil pajero sport tersebut adalah aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin dengan plat nomor BH 1007 F.

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, Mobnas Dinkes itu dibeli dari dana DAK Dinkes pada tahun 2017 akan diperuntukkan sebagai Ambulans. Ironisnya sejak saat pembelian hingga tahun 2021 mobnas itu disebut tidak juga dirombak menjadi ambulans, malah digunakan untuk kepentingan Kadis Dinkes, Abdaie yang sekarang sudah tidak lagi menjabat di Dinkes.

Belakangan diketahui mobnas itu dipinjam oleh Sekda Merangin sebagai alat transportasi. Meski status pinjaman namun Fajarman nekat mengganti plat nomor aset dinkes yang awalnya BH 1007 F menjadi BH 6 F.

Mantan Kadis Dinkes, Solahudin dikonfirmasi membenarkan Mobnas yang digunakan oleh Sekda Merangin adalah aset Dinkes yang diperuntukkan sebagai ambulans.

‘’Benar itu mobil Dinkes, sebenarnya diperuntukkan sebagai ambulans,” singkat Solahudin seraya mematikan handphone nya.

Guna mendapatkan informasi alasan apa yang menyebabkan mobnas tersebut tidak dirombak sebagai ambulans dan bisa pula dipinjamkan ke Sekda Merangin, Abdaei dikonfirmasi menjawab belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang berada di lapangan.

Sementara itu, publik menilai seharusnya sebagai Sekda, Fajarman menekan (perintahkan, red) pihak Dinkes agar segera merombak mobnas itu sesuai dengan peruntukannya.

‘’Dari asas kepatutan seharusnya Pak Sekda itu mengutamakan kepentingan masyarakat. Bila itu memang mobil diperuntukkan sebagai ambulans maka Pak Sekda perintahkan segera dirombak. Eh, malah Pak Sekda ikut-ikutan menggunakannya,” ungkap seorang tokoh masyarakat berdomisili di Merangin.

Sementara itu Sekda Merangin, Fajarman hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diam-Diam Kades Biuku Tanjung 'Melawan' | Mencari Keadilan Atas Putusan Dua Lembaga Adat


Merangin | fokusinfo.com :
Mungkin bagi sebagian masyarakat pernah mengetahui kasus yang menimpa Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto pada April lalu. Yang mana kala itu Kades dituduh melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita. Tidak sedikit media massa menerbitkan berita itu, hingga lahirlah putusan adat bahwa Kades dinyatakan bersalah dan harus membayar sejumlah denda adat.

Belakangan, rupanya Pandri Sunarto tidak tinggal diam. Dirinya merasa tidak ada keadilan dalam sidang tersebut sehingga memutuskan menggugat pihak lembaga adat ke Pengadilan Negeri Bangko.

Abu Djaelani, S.Sy kuasa hukum Pandri Sunarto kepada media ini menjelaskan pokok permasalahan adalah tergugat dalam hal ini Lembaga Adat (LA) Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat telah mengeluarkan surat keputusan yang merugikan penggugat dalam hal ini Kades Biuku Tanjung bernama Pandri Sunarto.

‘’Dalam perkara ini klien kami bernama Pandri Sunarto yang menjabat sebagai Kepala Desa Biuku Tanjung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dua pihak yaitu LA Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat,” kata Abu.

Diterangkan Abu, kasus berawal ketika penggugat dituduh telah melakukan perbuatan asusila dengan seorang bernama Azila pada Senin 18 April 2022. Yang mana saat itu penggugat hanya ngobrol diatas kendaraan roda dua di jalan Desa Biuku Tanjung. Lalu tiba-tiba datang dua orang warga yang langsung menuduh penggugat dan Azila berbuat asusila.

Pada Tanggal 20 April 2022 penggugat disidangkan oleh LA di Desa Biuku Tanjung tanpa mempertimbangkan penjelasan dan pembelaan dari penggugat dan seorang bernama Azila.

‘’Karena pembelaan Klien kami tidak digubris oleh LA Desa Biuku Tanjung maka klien kami mengajukan Banding ke Lembaga Adat Kecamatan. Apalagi ketika sidang itu pihak LA Biuku Tanjung mengeluarkan suatu keputusan yang dianggap sangat merugikan seperti mengenakan sanksi yaitu harus membayar beras 20 gantang, kambing 1 ekor usia aqiqah beserta selemak semanisnya, melakukan permintaan maaf kepada warga secara terbuka, dan melakukan tobat kepada Tuhan. Padahal dalam persidangan tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” terang Abu.

Masih dikatakan Abu, pada tanggal 14 Mei Pandri Sunarto mengajukan banding atas putusan LA Biuku Tanjung ke LA Kecamatan Bangko Barat. Lalu pada Tanggal 30 Mei Pandri Sunarto menghadiri sidang adat yang dilakukan oleh LA Kecamatan bertempat di aula kantor Camat Bangko Barat. Bukannya mendapatkan keadilan ataupun didengar pembelaannya, pada sidang adat itu LA Kecamatan mengeluarkan surat putusan yang menyebut Pandri Sunarto dan Azila telah melakukan pelanggaran adat.

‘’Mereka mengeluarkan surat keputusan bahwa Klien kami dan seorang bernama Azila itu bersalah. Sementara saksi saksi yang klaim melihat langsung peristiwa itu, tidak dihadirkan didalam sidang untuk didengar kesaksiannya. Dan lagi pembelaan klien kami dan Azila juga tidak digubris oleh LA Kecamatan,” tutur Abu.

‘’Dengan dikeluarkannya surat keputusan itu tentu merugikan kepentingan dan kinerja klien kami dalam roda pemerintahan desa Biuku Tanjung.  Dan putusan tersebut juga akan berdampak sampai pada proses pemberhentian klien kami selaku Kepala Desa,” tegas Abu.

‘’Kami merasa putusan LA Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat cacat hukum, bertentangan dengan norma-norma dan peraturan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Kita minta majelis hakim agar membatalkan putusan adat tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan lagi Putusan LA Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat itu tidak termasuk dalam putusan pejabat negara,” tutup Abu. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

TTL pada Copy-an Ijazah Kades PM Diduga Gunakan Dua Fonts | Dugaan Manipulasi Data Kades PM


Fokusinfo.com | Merangin : Isu publik tak sedap menimpa kepada PM, seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif sekaligus Kepala Desa terpilih di salah satu desa di Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin. Dia diduga telah melakukan manipulasi data dalam pencalonan Kepala Desa serentak tahun 2022.

Baca Juga : PM Oknum Kades di Tabir Barat Nyatakan Siap Mundur. Ketahuan ManipulasiData ?

Analisis terbaru dari berkas dokumen yang diterima media ini terlihat pada lembar copyan Ijazah universitas yang disebut telah digunakan PM sebagai syarat administrasi mencalonkan diri sebagai Kades.

Bila sekilas dilihat tidak ada kejanggalan dalam ijazah itu, namun bila diteliti kembali terlihat bahwa pada kolom TTL (Tempat tanggal lahir) menggunakan dua karakter fonts.

Pada tempat lahir tertulis Air Liki diduga menggunakan karakter fonts Monotype Corsiva sementara pada bulan lahir yang tertulis Januari diduga menggunakan karakter fonts Lucida Handwriting.

Media ini terus berupaya mencari informasi apakah wajar dalam penulisan data penerima ijazah menggunakan fonts yang berbeda. Sementara dari pihak universitas tempat PM menimba ilmu hingga berita ini dipublikaskan belum bisa dikonfirmasi. (*)  

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Acara Perpisahan SMPN 10 Merangin Menyisa Kenangan Yang Tak Terlupakan


M
erangin | fokusinfo.com : Farewell Party atau pesta perpisahan generasi ke 37 SMPN 10 Merangin yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, menyisa kenangan yang tak terlupakan. Betapa tidak, acara yang berlangsung hikmat dan meriah itu juga menghadirkan keharuan yang mendalam bagi para guru, siswa yang ditinggalkan serta siswa yang lulus dan harus menempuh pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Pada umumnya setiap acara perpisahan akan ditampilkan juga pementasan seni yang mana setiap siswa ataupun guru diberi ruang berekspresi. Pada farewell party di SMPN 10 Merangin hal itu juga tidak terelakkan. Para siswa antusias menunjukkan kebolehan mereka berkreasi berolah seni seperti menyanyi, paduan suara, modern dancing, tari kreasi, baca puisi, tari tradisi, hingga pementasan seni tradisi kuda lumping.

Komite SMPN 10 Merangin, Sri Jumianto mengatakan sejak sekolah yang terletak di Margo Tabir itu dipimpin oleh Raden Mardianto, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) lebih nyaman terlaksana. Ditambah dengan aktivitas ekstrakulikuler siswa yang berkembang pesat sehingga wajar bila disediakan ‘panggung’, para siswa jadi antusias.

‘’Tidak hanya terpaku pada bidang seni, tapi juga pada bidang lainnya seperti pramuka, keagamaan, sosial, olahraga. Saya melihat sudah ada perubahan untuk maju,” kata Sri Jumianto.

Sri Jumianto merasakan untuk terus berupaya meningkatkan sumber daya siswa juga diperlukan dana yang relatif tidak sedikit. Maka sebagai komite yang dituntut turut berperan memajukan sekolah, pihaknya ikhlas memberikan bantuan baik moril maupun materil selagi dalam tata kewajaran.

‘’Tentu sebelum memberikan bantuan  baik moril maupun materil itu, kami pihak komite mengadakan musyawarah terlebih dahulu. Bukan kehendak pribadi loh. Jadi ada batas-batas kewajaran bila komite hendak membantu sekolah,” Ujarnya.

‘’Kita juga tahu sekolah memiliki anggaran, tapi ada kalanya saat event atau moment tertentu anggaran sekolah tidak bisa penuh menghendelnya. Maka saat itu komite turun tangan. Contohnya acara perpisahan yang bisa dikatakan acara dari siswa untuk siswa. Kami komite berinisiatif  turut membantu,” tambah Sri Jumianto.

Sementara itu Kepala SMPN 10 Merangin, Raden Mardianto mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dirinya memimpin, demi terwujudnya visi misi sekolah.

‘’Saya berterimakasih kepada para guru, administrasi, para siswa, orang tua siswa juga kepada komite sekolah yang telah membantu saya sejak saya ditempatkan menjadi pemimpin di sekolah ini. Tanpa bantuan mereka saya tidak akan bisa berbuat, apalagi bermimpi mewujudkan visi misi sekolah,” kata Raden Mardianto.

‘’Kedepannya semoga jalinan silaturahmi ini semakin menguat dan kita bersama-sama memajukan sekolah ini agar terlahir generasi-generasi cerdas dan berakhlak mulia,” sambung Raden Mardianto yang kala itu didampingi Waka Kesiswaan, M Isnaini. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa dilecehkan, Pegawai Puskesmas Simpang Limbur Lapor Pemilik Akun FB SS Ke Polres Merangin


Merangin | fokusinfo.com :
Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan akun facebook (fb) bernama Susi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS sendiri diinformasikan juga bekerja di Puskesmas yang sama.

Pelaporan didasari oleh postingan SS di akun fb bernama Susi Susilawati yang membuat Isnaniah merasa dilecehkan. Didalam postingan itu terangkai kalimat yang dirasa Isnaniah bernarasi menyudutkan dan terlampir pula sejumlah foto yang diunggah oleh SS tanpa izin dari Isnaniah.

Bersama kuasa hukumnya, Muhammad Zen SH, Isnaniah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin pada selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Kepada media ini M Zen mengatakan akibat postingan di salah satu akun media sosial facebook, klien nya merasa dirugikan. Maka kliennya menempuh jalur hukum dan mempercayakan kepada Polisi untuk pengembangan kasus tersebut.

‘’Klien kami merasa dirugikan atas ulah salah satu akun facebook yang memposting kata-kata bernarasi tidak pantas serta mempublikasikan foto klien kami tanpa izin. Identitas pemilik akun sudah kami kantongi,” kata M Zen.

Sementara itu SS hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

PM, Oknum Kades di Tabir Barat Nyatakan Siap Mundur. Ketahuan Manipulasi Data ?


fokusinfo.com | Merangin :
Isu publik tak sedap menimpa kepada PM, seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif sekaligus Kepala Desa terpilih di salah satu desa di Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin. Dia diduga telah melakukan manipulasi data dalam pencalonan Kepala Desa serentak tahun 2022.

Baca juga : Terkuak Dugaan Manipulasi Data Oleh Oknum Kades di Tabir Barat

Manipulasi data yang dimaksud adalah merubah tanggal kelahiran sehingga usia PM lebih tua satu tahun dari semestinya. Diduga kuat hal itu dimaksudkan untuk memuluskan persyaratan dirinya agar bisa maju pada Pilkades pada 2016 silam. Sayangnya, data yang dimanipulasi tersebut turut pula digunakan untuk persyaratan Pilkades tahun 2022 sehingga kasus ini mencuat ke publik.

Analisis media ini dari pengamatan berkas dokumen yang diterima dari sumber informasi, bila merujuk pada lembar berkas yang bertuliskan kelahiran Air Liki 15 Agustus 1992 maka PM berusia 24 tahun pada 2016, sementara syarat pencalonan kades minimal berusia 25 tahun.

Kuat dugaan PM sengaja melakukan manipulasi itu dengan tujuan agar usianya menjadi 25 tahun. Soalnya terbaca dalam berkas salinan KK (Kartu Keluarga), KTP bahkan Akta Kelahirannya yang baru, dikeluarkan (diterbitkan) pada tahun 2016 oleh Dukcapil Merangin yang kala itu dibawah kepemimpinan A Hamidi, IH ST sekaligus orang yang menandatangani dokumen tersebut. Dalam salinan dokumen-dokumen itu tertulis PM kelahiran Padang Pinang pada tanggal 15 Januari 1991.

Dari berbagai sumber informasi, pada umumnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) berisikan informasi kode Provinsi, Kota/kabupaten, kecamatan dan tanggal kelahiran. Sementara dalam kasus ini, NIK PM terbaca ******150892****, berbeda dengan tanggal kelahiran yang tertulis pada KTP, KK dan Akta Kelahiran yang baru diterbitkan pada 2016 itu.

PM, dikonfirmasi tersirat mengakui apa yang telah dilakukannya. Meski tak bicara banyak namun PM bersikap jentelmen. Dia menyatakan siap berhenti dari jabatan Kades.

‘’Bila soal ini jadi masalah, saya berhenti jadi kades juga tidak apa-apa,” singkatnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Merasa Terancam, Asep Gandeng Pengacara Lapor Ke Polres Merangin


fokusinfo.com | Merangin :
Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Siefron Hadi alias Asep didampingi kuasa hukumnya Abu Djaelani S Sy melaporkan seorang warga inisial AL ke Polres Merangin.

Laporan tersebut didasari atas tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AL melalui platform media sosial facebook. Yang mana satu akun diduga dikuasai oleh AL memposting foto sekaligus kalimat yang membuat Asep merasa dirugikan.

‘’Saya merasa narasi kalimat dalam postingan status itu bernada mengancam eksistensi saya. Imbasnya saya dan keluarga jadi tertekan. Apalagi foto saya juga dilampirkan dalam status itu yang membuat saya menjadi tidak nyaman,” kata Asep.

‘’Tadi sudah saya laporkan ke Polres, saya sudah di BAP. Semoga kasus ini lekas selesai,” sambung Asep.

Abu Djaelani, Kuasa Hukum Asep berpendapat apa yang dilakukan oleh AL merupakan tindak pidana yang membuat kliennya dirugikan. Maka sebagai kuasa hukum dirinya akan berbuat semaksimal mungkin untuk menegakkan supremasi hukum sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.

‘’Saya berpendapat yang dilakukan oleh terlapor adalah pelanggaran UU ITE. Yang mana terlapor mempublikasikan foto klien kami tanpa hak dibarengi tulisan yang bernada ancaman. Klien saya merasa nama baiknya tercoreng atas tindakan terlapor,” kata Abu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Terkuak Dugaan Manipulasi Data Oleh Oknum Kades di Tabir Barat


fokusinfo.com | Merangin :
Isu publik tak sedap menimpa kepada PM, seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif sekaligus Kepala Desa terpilih di salah satu desa di Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin. Dia diduga telah melakukan manipulasi data dalam pencalonan Kepala Desa serentak tahun 2022.

Berdasarkan salinan berkas dokumen yang diterima redaksi fokusinfo.com dari seorang sumber informasi, analisis dugaan manipulasi data telah dilakukan oleh PM sejak 2016. Kala itu di Kabupaten Merangin juga digelar pemilihan Kepala Desa.

Dugaan kecurangan PM adalah memanipulasi data kelahiran. Yang mana dalam salinan berkas dokumen tersebut terdapat perbedaan tempat dan tanggal lahir PM.

Pada salinan berkas Ijazah SMP tertulis bahwa PM kelahiran Air Liki pada tanggal 15 Agustus 1992. Ijazah itu dikeluarkan ( diterbitkan,red)  di Merangin pada 23 Juni 2007

Pada salinan berkas Ijazah SMA tertulis bahwa PM kelahiran Air Liki pada tanggal 15 Agustus 1992. Ijazah itu dikeluarkan (diterbitkan) di Merangin pada 26 April 2010.

Sementara pada salinan berkas Ijazah salah satu Universitas, tertulis PM kelahiran Air Liki pada tanggal 15 Januari 1991. Ijazah itu dikeluarkan (diteritkan, red) di Muara Bungo pada 28 Agustus 2014

‘’Perbedaan Ijazah SMP, SMA dan Universitas Muara Bungo ada pada tanggal lahir sementara tempat kelahiran PM sama-sama di Air Liki. Ijazah SMP dan SMA beliau lahir pada Tanggal 15 Agustus 1992, tapi di Ijazah S1 nya tertulis beliau lahir pada 15 Januari 1991,” kata sumber informasi yang meminta namanya tidak dituliskan dalam pemberitaan kali ini.

Dalam lembar berkas lainnya seperti salinan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga dokumen persyaratan pencalonan Kades, tertulis PM kelahiran Padang Pinang pada tanggal 15 Januari 1991. Sementara pada lembar salinan Buku Induk Kependudukan Kecamatan Tabir Barat, nama PM terselip dalam satu KK dengan kelahiran Padang Pinang tanggal 15 agustus 1992. Uniknya dalam kolom ‘hubungan keluarga’ antara PM dengan KK tersebut adalah ‘Famili Lain’. Tertulis juga status PM yang ‘belum kawin’.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya konfirmasi kepada PM untuk dapat mengklarifikasi data-data tersebut. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tumpukan Tanah di Bahu Jalan Ganggu Mobilitas Warga BTN Gambir


Merangin | fokusinfo.com :
Pembangunan drainase di ruas jalan yang menghubungkan RT 19 ke RT 20 Waskita Karya Pasar Atas Bangko disambut baik warga. Dengan adanya pembangunan drainase itu diharapkan kedepannya wilayah tersebut bisa terbebas dari genangan air ketika hujan.

Namun yang dikeluhkan, khususnya bagi warga RT 20 BTN Gambir adalah selama proses pengerjaan proyek. Yang mana tanah galian drainase ditumpuk di bahu jalan sehingga jalan menjadi sempit dan ketika hujan tiba jalan menjadi licin.

‘’Itu pekerja kok ya meletakkan tanah dibahu jalan. Kan jalan menjadi sempit. Dan beberapa kali saya dapat informasi ada warga yang terpeleset ketika melintasi jalan itu sesaat setelah hujan,” kata seorang warga BTN Gambir.

Menurut informasi awal yang berhasil media ini peroleh dari sejumlah sumber menyatakan proyek tersebut baru mulai dikerjakan seminggu yang lalu dan saat ini masih proses pengerjaan. Namun selama pengerjaan tidak terlihat adanya pemasangan papan proyek yang lazimnya dipajang pada suatu proyek yang sumber dananya berasal dari negara, dengan tujuan menginformasikan kepada masyarakat bahwa di wilayah tersebut sedang ada pekerjaan.

‘’Tidak ada pemasangan papan informasi proyek. Jadi kami bingung mau komplain kepada siapa soal tanah yang ditumpuk di bahu jalan itu. Kami pernah tanya ke pekerjanya, mereka bilang juga tidak tahu siapa kontraktor proyek tersebut,” terang warga itu.

‘’Ini adalah jalan utama kami warga BTN Gambir bila ingin keluar. Jalan ini walaupun tanjakannya cukup curam tapi jarak tempuhnya singkat. Jadi banyak warga yang lewat jalan ini. Nah dengan adanya tumpukan tanah itu cukup mengganggu aktivitas kami apalagi pasca hujan, jalan jadi licin. Memang sebenarnya ada dua jalan keluar, tapi yang satu itu harus memutar dan jaraknya cukup jauh,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih terus menggali informasi pihak mana yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Media ini siap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Sidang Perdana Praperadilan Gugatan Status Alat Berat, Pihak Polres Merangin Tak Datang


Merangin | fokusinfo.com :
Polres Merangin dikabarkan akan digugat sebesar Rp.4,1 Milyar berkaitan dengan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sany yang telah diamankan oleh Polres dari kecamatan Tabir Barat pada Maret 2021 lalu. Pengamanan alat berat diduga karena digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga : Melalui Praperadilan, Polres Merangin Bakal Digugat Rp. 4,1 M

Sayangnya, sidang perdana Praperadilan yang seyogyanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangko pada Selasa 31 Mei 2022, pihak Polres Merangin tidak menghadirinya.

Syafridhan Fikri Lubis, SH Kuasa Hukum dari Herry Chandra mengatakan setahu dirinya jadwal sidang dilaksanakan pada pukul 09.00. WIB namun hingga pukul 11.00 WIB belum juga dilaksanakan proses persidangan.

‘’Sebelum jam 09.00 WIB saya sudah tiba di PN. Saya dipanggil masuk ruang sidang pada sekira pukul 11.30 WIB. Dalam ruang sidang ternyata pihak Polres tidak hadir,” kata Fikri panggilan keseharian Syafridhan Fikri Lubis.

Ketidakhadiran pihak Polres Merangin dalam sidang perdana praperadilan itu dibenarkan Humas PN Bangko, Dr. Sayed Fauzan, SH.MH yang didampingi Jubir PN Bangko, Miryanto, SH.MH saat dikonfirmasi disela kesibukan aktivitasnya.

Sayed mengatakan karena saat itu merupakan sidang pertama dan termohon tidak hadir, maka untuk kelanjutan jadwal sidang kedua pihak PN Bangko akan kembali memanggil pihak Polres Merangin.

‘’Sidang pertama sudah kita panggil sesuai dengan rilis panggilan tapi mereka belum datang walaupun telah menerima relis panggilan itu. Jadi hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Prapid ini sesuai dengan Kuhap, akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Itu jadwalnya pada pekan depan tanggal 7 Juni 2022,” kata Sayed.

Sayed menjelaskan, apabila pada panggilan kedua termohon dalam hal ini Pihak Polres Merangin tidak datang juga maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

‘’Bila pihak termohon tidak juga datang pada panggilan kedua maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka (pihak Polres Merangin, red). Karena sidang Prapid ini waktunya hanya tujuh hari,” terang Sayed.

Menurut Sayed, ketidak hadiran pihak Polres Merangin untuk menjalani sidang Prapid kala itu, karena ada aktivitas lain. ‘’Tadi terkonfirmasi ke Panitera Pengganti, informasinya mereka ada kesibukan lain. Tapi kemungkinan besar pada jadwal sidang kedua nanti mereka akan datang,” tutup Sayed. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com