Aktivitas di Polsek Tabir Ulu, beberapa waktu yang lalu.
Tabir
Ulu | fokusinfo.com : Dianugerahi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang
melimpah, Pemerintah Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu memanfaatkanya dengan
maksimal. Salah satu SDA yang ada di desa itu adalah pasir dan koral atau biasa
disebut galian c.
Meskipun aktivitas tersebut telah beroparasi cukup lama ternyata Kades tidak mengetahui soal perizinan galian c. Yang pada umumnya dokumen perizinan seharusnya telah dikantongi sebelum terjadinya kesepakatan dan ataupun sebelum melakukan aktivitas.
‘’Kami tidak tahu menahu soal perizinan. Yang jelas kami jual koral itu saja. Soal perizinan itu kembali kepada Pak Yaman sebagai pengelola,” Kata Anas, Kades Pulau Aro beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : SDA Melimpah, Pemdes Pulau Aro ‘Dagang’ Pasir & Koral
Sepertinya soal perizinan ini harus diklarifikasi mengingat berkaitan dengan pendapatan negara (perpajakan) maka Kapolsek Tabir Ulu Iptu Ramadhan Agustiansyah, SH merespon informasi tersebut berdasarkan kegiatan galian c terjadi di wilayah hukumnya. Kepada media ini Kapolsek mengatakan dalam waktu dekat akan ‘memanggil’ Yaman guna dimintai klarifikasinya.
‘’Tidak hanya saudara Yaman yang akan kita mintai keterangan, tapi juga pemerintah desa, dinas perizinan dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan aktivitas tersebut,” kata Kapolsek.(*)
Reporter : HirianHidayat
Redaktur
: TopanBohemian