Lamin (Kanan) saat menjelaskan kronologis kasus yang dihadapinya kepada Penasehat Hukum (PH) Abu Djaelani, S. Sy (kiri), beberapa waktu lalu.
Sarolangun |
fokusinfo.com :
Lamin, Kepala Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun mengalami
nasib apes. Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2020 sebesar Rp.143 Juta
yang proses pencairannya di Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, tidak diterimanya.
Ironisnya pihak Bank mengatakan dana tersebut telah dicairkan dan telah pula
diterima oleh Lamin.
Baca Juga : UangRp.143 Juta Diduga ‘Raib’ Di Bank 9 Jambi Cab. Sarolangun.
Kepada media ini secara eksklusif Lamin menceritakan kenapa dirinya harus mengalami nasib apes itu. Yang mana kejadian awalnya pada 29 Juli 2020, kala itu dirinya dan bendahara mendatangi Bank 9 Jambi cabang Sarolangun untuk mengurus proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT).
‘’Kami datang ke Bank 9 Jambi cabang Sarolangun membawa sejumlah berkas pencairan dan saat itu semua dokumen penunjang pencairan dana BLT dinyatakan lengkap, bahkan cek pencairan telah pula saya tandatangani, hanya menunggu proses pencairan dana saja lagi. Namun saat itu teller mengatakan hari itu belum bisa pencairan, tanpa memberikan informasi kapan kira-kira dana bisa dicairkan,” kata Lamin.
Penuh rasa kecewa, Lamin dan Bendahara Desa akhirnya pulang dengan terlebih dahulu menitipkan berkas kepada teller. Sementara cek pencairan secara tidak sadar terselip didalam berkas yang dititipkannya. Penitipan berkas dimaksud agar saat pencairan kelak dirinya langsung bisa mengambil dana sesuai dengan nominal yang tertera yaitu Rp.143 Juta.
Pengakuan Lamin selama dalam perjalanan pulang dirinya merasa tidak enak kepada masyarakat penerima BLT yang sangat berharap pencairan dana tersebut. Akhirnya Lamin berinisiatif meminjam uang kepada pihak lain untuk segera dibagikan kepada masyarakat penerima BLT tersebut.
‘’Saya pinjam uang kepada pihak lain untuk menutupi dana BLT sehingga warga penerima BLT dapat menerima dana tersebut. Namun karena batas waktu pinjaman telah tiba limitnya, akhirnya saya pinjam Bank BRI dengan menjaminkan dua sertipikat pribadi saya. Dana pinjaman dari Bank BRI itu saya gunakan untuk menutup pinjaman saya sebelumnya,” cerita Lamin.
Lamin mengaku karena kesibukan dirinya serta perangkat desa lainnya sehingga baru pada akhir tahun 2020 lah dirinya beserta bendahara kembali ke Bank 9 Jambi cabang Sarolangun guna mengambil dana tersebut. Namun teller (kasir : red) mengatakan dana tersebut telah diambil pada 3 agustus 2020.
Merasa tidak pernah mengambil dana tersebut, Lamin protes. Dirinya telah pula melakukan upaya bertemu dengan pimpinan Bank 9 Jambi cabang Sarolangun guna mencarikan solusinya, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga persoalan itu diadukan Lamin ke pihak kepolisian.
Enam bulan sejak aduan Lamin ke pihak kepolisian dirasa tidak ada progresnya, Lamin lalu menggandeng Abu Djaelani, S.Sy seorang PH (Penasehat Hukum) untuk mengurusi persoalan yang dihadapinya itu.
‘’Upaya pendekatan secara kekeluargaan dengan pihak Bank telah saya lakukan, bahkan saya juga telah adukan persoalan ini ke pihak berwajib namun juga tidak ada kejelasannya. Akhirnya saya gandeng seorang pengacara. Saya harap bisa menyelesaikan kasus yang saya derita ini,” ungkap Lamin.
Abu Djaelani dikonfirmasi media ini membenarkan dirinya adalah PH Lamin atas kasus tersebut. Dia juga mengatakan telah menemui kepala Bank 9 Jambi cabang Sarolangun.
‘’Saya sudah temui kepala Bank itu. Saat itu saya meminta agar mereka mau membuka rekaman cctv dengan menghadirkan ahli IT dari kedua belah pihak. Tapi mereka keberatan dengan alasan takut sistimnya bermasalah. Kami hormati alasan itu, namun langkah-langkah hukum akan terus kami lakukan,” singkat Abu seorang pengacara muda itu.
Hingga dipublikasikan, Rido pimpinan Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, belum bisa dikonfirmasi guna klarfikasi persoalan ini. Didatangi di kantornya, security menjawab yang bersangkutan tidak berada di tempat, di hubungi melalui sambungan telpon tidak dijawab. Media ini akan memberikan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Reporter : DjarnawiKusuma
Redaktur:
TopanBohemian