Merangin | fokusinfo.com : Pada umumnya dalam pembangunan yang dananya bersumber dari penggunaan anggaran negara dimulai dengan perencanaan, penganggaran, pengucuran dana dan dimulailah pembangunan yang dimaksud.
Namun uniknya, pembangunan / pengadaan Pertashop di desa Sungai Kapas tidak lah demikian. Informasi yang media ini peroleh pembangunan pertashop di desa itu telah dikerjakan pada tahun 2020, sementara anggaran biayanya pada tahun 2021.
‘’Kami masyarakat awam ini bingung. Kok bisa demikian ya. Apa tidak menyalahi aturan ?,” kata seorang warga kepada media ini.
Menjawab pertanyaan ‘liar’ itu, Anas Budiman Kades (Kepala Desa) Sungai Putih menjelaskan. Diawali dengan kenapa desa Sungai Putih bisa mendapatkan Pertashop dari Pertamina itu.
Diinformasikan Anas, terwujudnya Pertashop karena Desa yang dipimpinnya itu merupakan salah satu penerima reward sebagai desa mandiri, juga hasil kerjasama dengan Kementerian dan Pertamina.
Masih dikatakan Anas, karena Pertashop dinilai bisa turut serta mendongkrak perekonomian masyarakat maka oleh pihak Desa Pertashop tersebut diberikan ke Bumdes untuk dikelola.
‘’Terwujudnya Pertashop itu hasil kerjasama desa dengan kementerian dan pertamina, juga teknisnya pelaksanaannya. Begitu selesai dibangun dan siap beroperasi, Pertashop diberikan ke Bumdes sebagai pengelola, di Merangin ini hanya ada empat desa yang memasukkan Pertashop ke Bumdes,” Kata Anas.
Anas juga menyebut, dalam pembangunan Pertashop itu Bumdes boleh bekerjasama dengan pihak ketiga. Sementara dalam perjalanan operasional Pertashop, pihak Desa maupun Bumdes terus mendapatkan binaan dan koordinasi dengan pihak DPMD Merangin.
‘’Itu unitnya dari bumdes. Bumdes boleh bekerjasama dengan pihak manapun (pihak ketiga) dengan pembagian saham 60/40. Saat ini kami baru bisa menyediakan bbm jenis Pertamax, kedepannya akan disediakan Dexlite dan juga Oli. Pihak pertamina telah menawarkan itu, tinggal kita nya saja lagi yang harus mempersiapkan fasilitasnya,” terang Anas.
Terkait pertanyaan publik tadi, Anas menjawab dana yang dianggarkan pada tahun 2021 itu merupakan bantuan penyertaan modal untuk Bumdes.
‘’Memang benar pembangunan Pertashop pada tahun 2020 dan ada penganggaran pada 2021. Tapi itu merupakan pelimpahan bantuan untuk dana Bumdes atau biasa disebut penyertaan modal. Yang jelas ini semua untuk kemajuan perekonomian masyarakat lah,” tutup Anas.
Sementara itu Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa) Merangin, Andre dikonfirmasi menyatakan dana Desa dibenarkan untuk digunakan membangun Pertashop melalui penyertaan modal ke Bumdes. Dia juga menyatakan bisa juga pembangunan pertashop dilaksanakan terlebih dahulu, setelah selesai pembangunan, baru dianggarkan.
‘’Bisa, sesuai perjanjian dengan penyedia dalam hal ini pertaminanya seperti apa,” jawaban tertulis Andre di pesan WA kepada media ini. (*)
Reporter : tim
Redaktur
: TopanBohemian