Merangin | fokusinfo.com : Sempat mengutarakan pernyataan yang menimbulkan polemik di publik, tiba-tiba Yati warga Desa Mampun Baru kecamatan Pamenang Barat itu membantah. Bantahan disampaikan oleh suaminya kepada media ini.
Baca Juga : Pernyataan Yati Gulir Polemik. Sebut Pernah Datangi Jaksa Di KejariMerangin
‘’Kami tidak ingin memperbesar persoalan ini, kami juga tidak pernah menyetorkan uang kepada siapapun,” singkat Gobil nama panggilan Suami Yati.
Menurut informasi yang dikutip media ini dari website PN Bangko pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Gobil merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus perjudian di Desa Mampun Baru, kala itu. Mereka saat ini telah bebas berdasarkan putusan PN Bangko yang memutuskan 4 (empat) bulan tahanan.(*)
Reporter : SiefronHadi
Redaktur
: TopanBohemian