Diduga Lakukan Penggelapan, Seorang Wanita di Desa Mampun Baru Dilaporkan Ke Polisi


Merangin | fokusinfo.com :
Kabar berkembang di tengah masyarakat, Yati seorang warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat dilaporkan ke Polres Merangin terkait dugaan tindak pidana penggelapan berupa sertipikat tanah hak milik seorang warga bernama Sutarmin.

‘’Informasinya begitu, dia menerima gadai sertipikat lalu sertipikat orang yang menggadai itu digadaikannya lagi ke orang lain,” kata seorang sumber informasi kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Dikonfirmasi, Sutarmin membenarkan dirinya telah melaporkan Yati ke Polres Merangin karena hingga saat ini sertipikat tanah miliknya tidak dikembalikan oleh Yati padahal dirinya telah melunasi pinjaman.

‘’Kejadiannya akhir tahun 2018 lalu. Karena terdesak saya pinjam uang kepada Ibu Yati dengan jaminan sertipikat tanah dengan perjanjian akan saya kembalikan dalam masa satu bulan. Belum genap satu bulan karena telah memiliki uang pengganti maka saya tebuslah sertipikat itu, nyatanya hingga sekarang sertipikat saya tidak diberikan,” kata Sutarmin.

‘’Awal 2021 ini kami sudah lakukan dumas (pengaduan masyarakat) ke Polres Merangin dengan harapan pihak mereka (Yati : red) menunjukkan itikad baik mengembalikan sertipikat saya itu. Tapi rupanya tidak demikian, makanya kami sekarang langsung melayangkan laporan (LP) ke Polres Merangin,” tambah Sutarmin.

Menariknya, berdasarkan penelusuran media ini dari berbagai sumber informasi ternyata Yati adalah seorang wanita yang beberapa waktu lalu membeberkan ke media bahwa dirinya telah menggelontorkan uang hingga puluhan juta terkait kasus judi di Desa Mampun Baru yang melibatkan keluarganya. Menurut Yati kala itu penggelontoran uang dilakukannya karena dijanjikan tuntutan dan hukuman yang ringan.

‘’Uangnya kami serahkan dua hari sebelum lebaran. Kami memberikannya karena dijanjikan keluarga kami yang ditahan atas kasus judi itu akan diringankan hukumannya. Bapak itu bilang, nanti keluarga kami itu akan dituntut enam bulan dan divonis tiga bulan. Lah ini sudah lewat tiga bulan loh penahanannya di Polres,” kata Yati, sedih. Seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga : Dijanjikan Hukuman Ringan, Keluarga Kasus Judi Di Desa Mampun BaruGelontorkan Uang Hingga Puluhan Juta

Uniknya, saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada selasa 24 Agustus 2021 di PN Bangko, rupanya tuntutan sama dengan apa yang dikatakan Yati sebelum sidang yaitu akan dituntut selama 6 bulan. Yang meleset adalah putusan pengadilan yang memvonis 4 bulan penjara, bukan tiga bulan seperti yang dijanjikan kepada Yati.

Baca Juga : 4 Pelaku Judi Di Desa Mampun Baru Divonis 4 Bulan Penjara

‘’Sudah divonis empat bulan,” singkat Sugito, Advokat yang kerap menangani kasus pidana itu. Seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com