Ilustrasi : net
Merangin
| fokusinfo.com : Meskipun keluarganya telah bebas dari hukuman empat bulan
tahanan berdasarkan putusan PN Bangko atas kasus perjudian di Desa Mampun Baru
Kecamatan Pamenang Barat, namun pernyataan Yati yang telah terlanjur
disampaikannya di media sepertinya menyisa polemik di publik.
Pernyataan yang disampaikan Yati adalah dirinya beserta keluarga lainnya (Keluarga pelaku judi : red) telah menggelontorkan uang hingga puluhan juta demi mendapatkan keringanan hukuman bagi pelaku (terdakwa : red) perjudian yang berjumlah empat orang itu.
Baca Juga : Dijanjikan Hukuman Ringan, Keluarga Kasus Judi Di Desa Mampun BaruGelontorkan Uang Hingga Puluhan Juta
Kala itu Yati juga menyatakan pihaknya pernah mendatangi kantor Kejari Merangin guna menemui Jaksa atas arahan dari oknum pegawai yang bertugas di Merangin. Oknum pegawai itu disebut Yati sebagai penerima sebagian uang yang mereka gelontorkan.
‘’Kami disuruh menemui Jaksa yang bernama Pak Ari,” singkat Yati kala itu tanpa menyebutkan kepastian hari dan tanggal kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Merangin itu.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penggelapan, Seorang Wanita di Desa Mampun Baru DilaporkanKe Polisi
Arie Pratama, SH Jaksa Fungsional Kejari Merangin yang dalam kasus ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, dikonfirmasi pada senin 04 oktober 2021 mengaku lupa apakah dirinya pernah menerima kedatangan Yati. Menurut Arie karena kantor Kejari terbuka untuk umum sehingga dirinya kesulitan mengingat siapa saja yang pernah bertamu menemuinya.
‘’Saya lupa itu. Soalnya kantor ini sering dikunjungi masyarakat umum khususnya yang berkaitan dengan suatu perkara. Yang jelas bila ada yang datang maka kami hanya bisa memberikan informasi umum saja seperti perkaranya sudah memasuki tahap apa, kapan mulai persidangan, dan yang bersifat umum lainnya,” kata Arie yang mengaku bertugas di Bidang Pidsus namun diperbantukan di bidang Pidum Kejari itu. (TimInvestigasi)
Redaktur : TopanBohemian