Ilustrasi, net |
Merangin | fokusinfo.com : Belakangan ini mencuat isu lahan/tanah Fasilitas Umum (FU) di Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin telah disertifikatkan secara individu oleh sejumlah oknum masyarakat. Imbasnya saat ini desa itu kekurangan lahan FU untuk pembangunan jangka panjang kedepan.
Ketua Lembaga Adat (Kalembadat) Desa Sungai Kapas, Nandang kepada media ini membenarkan isu tersebut. Menariknya dia juga mengakui sebagai salah satu penerima sertifikat dan telah pula membangun di atas tanah yang seharusnya milik pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat umum itu.
‘’Memang benar, setahu saya ada 15 bidang tanah FU yang telah disertifikatkan atas nama pribadi. Kalau tidak salah proses pembuatannya dalam rentang waktu tahun 1998 – 2000 an lah. Kami membuatnya secara rombongan dengan menghabiskan dana kala itu Rp.2 juta persertifikat,” terang Nandang yang pernah menjabat sebagai ketua RT dan RW itu.
‘’Dan kebetulan saya juga telah membangun rumah diatas tanah FU itu,” tambahnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian