Praperadilan Polsek Pamenang. Pengacara Beberkan Kronologis Kasus

Foto : Pengacara Syafridhan Fikri Lubis, SH (Kanan) dibincangi jurnalis fokusinfo.com di kantor LBH Mahkota Keadilan, beberapa waktu lalu
Merangin | fokusinfo.com : Seorang pengacara bernama Syafridhan Fikri Lubis SH selaku pemohon praperadilan (Prapid) terhadap Polsek Pamenang, membantah pernyataan Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman yang menyatakan permohonan prapid telah dicabut.

Baca Juga : Telah Terjadwal di PN, Polsek Pamenang Bakal di Prapid

Fikri, panggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis mengatakan permohonan Prapid yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.

Dia menceritakan kronologis kasus hingga terjadi prapid terhadap Polsek Pamenang. Berawal ketika dirinya menjadi kuasa hukum atas pihak korban dalam kasus tindak pidana KDRT. Kasus yang merupakan delik aduan itu ditangani oleh Polsek Pamenang hingga berujung pada penangkapan diduga pelaku tindakan KDRT.

Selama prosesnya terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku hingga berujung pada pencabutan laporan korban terhadap pelaku. Atas dasar itu akhirnya LP dicabut pada tanggal 25 Maret 2020. Namun hingga 13 April 2020 pelaku belum juga dilepaskan oleh pihak polsek. Tindakan pihak polsek itu menurut Fikri tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dirinya langsung mendaftarkan prapid terhadap Polsek Pamenang.

‘’Yang kami prapidkan karena delik aduan, perkara KDRT ketika dicabut perkara otomatis dihentikan dan tersangka wajib dibebaskan. Dan kami telah ajukan pencabutan LP tanggal 25 Maret 2020 sampai 13 April 2020 belum juga dilepaskan,” terangnya.

‘’Tanggal 13 Aprl 2020 sekira pukul 09.00 WIB saya mendaftarkan Prapid di PN Bangko. Nah sore harinya sekira pukul 17.00 WIB saya dapat informasi pelaku dibebaskan,” tambah Fikri.

Menurut Fikri, pelepasan pelaku oleh pihak Polsek Pamenang dalam waktu setelah pihaknya mendaftarkan prapid di PN Bangko merupakan masalah baru. 

‘’Karena telah memasuki tahap permohonan prapid di PN, seharusnya pelaku tidak dilepaskan. Tapi ikuti sidangnya. Dan lagi sampai saat ini saya belum mencabut permohonan prapid tersebut,” tuturnya.

‘’Bila maksud Pak kapolsek itu kasus ini telah dicabut, mungkin yang beliau kira adalah kasus KDRT nya. Yang sekarang kita bicarakan ini kan permohonan prapidnya, sekali lagi saya tegaskan, permohonan prapid belum dicabut. Dan bisa saja dicabut tetapi tetap harus mengikuti sidang pertama” tutup Fikri. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com