Merangin | fokusinfo.com : Kepala DPMD Merangin Andre Fransusman melalui Kabid Bina Desa M Ihsan kaget ketika mendapatkan informasi telah terjadi penjualan TKD (Tanah Kas Desa) di desa Ulak Makam yang tidak dimasukkan ke APBDes.
Baca Juga : Misteri Dana Hasil Penjualan TKD Di Desa Ulak Makam
‘’Apapun aset desa baik bergerak atau tidak bergerak harus dimasukkan ke APBDes sehingga akan menjadi PAD desa itu sendiri,” Tegas M Ihsan
M Ihsan menambahkan, TKD adalah milik desa dan bukan milik pribadi meskipun sertifikat TKD atas nama perorangan. Maka dari itu penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan tertib administrasi.
‘’Bila dijual harus ada musyawarah. Namun tetap mengikuti mekanismenya. Harus tercatat, nanti ada penyusutan aset, penambahan PAD yang tertuang dalam APBDes. Jadi semuanya tertib administrasi. Bila diluar mekanisme yang telah ditentukan, ya salah,” ungkap M Ihsan.
Sementara itu ketua pembanguan masjid Ulak Makam, Mahbud Junaidi mengklarifikasi pernyataan bendahara Masjid. Dikatakannya uang yang diterima oleh panitia pembangunan Masjid yang dananya berasal dari penjulan TKD berjumlah Rp.146,5 juta, bukan Rp. 47 juta.
‘’Penyerahan uang TKD untuk pembangunan Masjid diserahkan sendiri oleh kades Hasan di rumahnya. Jadi hanya nominal itu saja yang kami terima, bukan seluruh hasil penjualan TKD yang diberikan kepada kami,” terang Mahbud.
Sebelumnya, Kades Ulak Makam Hasan S mengakui penjualan Tanah Kas Desa (TKD) seluas dua kapling milik Desa Ulak Makam yang terletak di Desa Rawa Jaya SPH Hitamulu dengan nomor kavling 4964 dan 4965 blok J 13 bernilai Rp.200 Juta. (***)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian