Lembaga Adat Margo Tabir Angkat Tangan. Terkait Kasus Nikah Siri Kades Kungkai.

Merangin | fokusinfo.com : Ketua lembaga adat Kecamatan Margo Tabir Bayhaki menjelaskan menurut adat di desa Lubuk Bumbun bila ada peristiwa kawin lari yang dilakukan oleh warga desa maka sanksi adat akan dijatuhkan berupa satu ekor kambing untuk pihak perempuan yang membayar adalah pihak laki-laki dan satu ekor kambing untuk pihak laki-laki yang membayar adalah laki-laki nya juga.

‘’Berani berbuat harus berani juga bertanggung jawab, sanksi seperti itu dijatuhkan apabila pihak lelaki nya dari warga luar, bukan warga desa Lubuk Bumbun” tegas Bayhaki.

Baca Juga : Anggota Belum Lengkap, ‘Tim Investigasi Bentukan Pemkab’ Tunda Rapat

Namun begitu menyangkut kasus nikah siri seorang Kades desa Kungkai bernama Sapardi dengan seorang warga desa lubuk bumbun bernama Fera, Bayhaki langsung angkat tangan.

‘’Kalau kasus ini saya tidak berani. Lebih baik saya angkat tangan. Nanti kami pula yang dituntutnya,” ujar Bayhaki seraya menyatakan status kependudukan Fera belum jelas.

Bayhaki juga beralasan hingga saat ini tidak ada satu orangpun nenek mamak dari Fera datang ke rumahnya meskipun dirinya telah mengundang, baik nenek mamak dari desa Lubuk Bumbun maupun dari desa Tanjung Ilir.

Kedepannya, tanpa ragu Bayhaki menyatakan apabila kasus seperti itu terulang persis oleh oknum lainnya maka dapat dipastikan oknum yang berbuat tidak akan dikenakan sanksi adat.

‘’Apabila ada kasus seperti ini lagi maka orangnya tidak akan kena sanksi adat. Bisa bebas,” tutup Bayhaki. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com