Humas Pengadilan Negeri Bangko, Yofi Stian kepada media ini membenarkan akan ada sidang prapid tersebut. ‘’Ya, sidang pertamanya pada tanggal 28 April 2020. Pemohon prapid seorang pengacara bernama Syafridhan Fikri Lubis, yang diprapid Polsek Pamenang,” kata Yofi
Yofi menyebut, proses pelaksanaan sidang prapid tidak berbeda dengan sidang-sidang kasus lainnya. ‘’Tidak ada persiapan khusus. Tetap seperti sidang kasus lain,” singkatnya.
Sementara Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkur Rohman via telpon dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan mengikuti proses prapid di Pengadilan Negeri Bangko.
‘’Sebenarnya laporan itu sudah dicabut. Namun proses prapid tetap berjalan dan kita akan mengikutinya. Dari pihak kita tidak ada persiapan khusus mengikuti prapid ini,” Ungkap Fatkur. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian