Polemik Aset. Ketua YPM STKIP : ‘Alangkah Zalimnya Bupati Sekarang Minta Sewa’

Merangin | Fokusinfo.com : Irdham, Ketua YPM STKIP (Yayasan Pendidikan Merangin Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu Pendidikan) angkat bicara klarifikasi terkait status aset tanah dan bangunan yang saat ini ditempati lembaga STKIP, yang menurut informasinya pihak yayasan tidak membayar kontrak aset kepada pemkab Merangin sejak tahun 2016.

Kepada media ini Irdham membuka kembali sejarah pendirian STKIP yang mana pada tahun 1982 Bupati Sarko bernama HM Syukur telah menyerahkan tanah kepada YPM disaksikan oleh ketua DPRD kala itu bernama Zainudin Abas. Tanah tersebut diserahkan langsung kepada ketua YPM kala itu bernama Safrudin SH dengan status hak pakai dan dengan perjanjian tanah digunakan untuk kepentingan pendidikan STKIP dan tidak boleh dipindah tangankan.

‘’Jadi kala itu Bupati Sarko menyerahkan kepada Yayasan. Kegunaannya untuk kepentingan pendidikan STKIP. Saya punya berkasnya dan masalah ini juga saya sudah terangkan ke Pak Haris,” kata Irdham.

Baca Juga : Diduga YPM Tidak Bayar Kontrak Aset Ke Pemkab Merangin Klik disini

Dibeberkan Irdham, lebih dari 30 tahun dan beberapa kali pergantian Bupati atau pemerintahan tidak pernah Pemda meminta sewa kepada YPM. Namun yang terjadi pada pemerintahan Al Haris, YPM dimintai uang sewa aset.

‘’Bupati sebelumnya tidak ada yang meminta sewa. Mereka tahu ini untuk pendidikan. Pemerintah wajib membantu pendidikan diwilayahnya. Dan lagi Yayasan ini kan bergerak dibidang sosial bukan profit, ada suratnya dan tidak ada alasan bagi pemda meminta sewa,” tegas Irdham.

‘’30 tahun lebih tidak ada yang meminta sewa, alangkah zalimnya bupati sekarang minta sewa untuk pendidikan,” tambah Irdham

Irdham mengatakan YPM pernah dilaporkan ke KPK oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saat itu KPK menjelaskan Pemkab boleh mengambil aset namun harus mengganti semua gedung yang dibangun oleh yayasan. ‘’Atau aset bisa dijual ke Yayasan, itu penjelasan KPK,” tutur Irdham.

Masih dikatakan Irdham, dirinya mengaku telah mendapatkan surat dari pemkab agar pihak YPM mengajukan kontrak. Menurut Irdham pengajuan tersebut tidak logis. ‘’YPM telah diberi kuasa memakai aset, jadi ngapain YPM ajukan sewa,” tutupnya. (*)

Reporter : Tim Investigasi
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com