Merangin
| Fokusinfo.com : Mencari keadilan, mungkin itulah kalimat yang tepat ditujukan
kepada seorang warga Desa Rasau kecamatan Renah Pamenang. Marhanis adalah
seorang ayah yang merasa tidak senang ketika darah dagingnya (putranya)
mengalami tindakan kekerasan oleh orang lain (persekusi) atas suatu hal yang
bukan dilakukannya.
Tempat
Marhanis mencari keadilan juga tepat yaitu Polsek Pamenang karena peristiwa
yang tidak mengenakkan itu terjadi diwilayah Pamenang. Ironisnya harapan
mendapat keadilan rupanya pupus. Lebih dari tiga tahun kasus yang dilaporkannya
ke Polsek Pamenang itu tidak berlanjut.
Kepada
media ini secara eksklusif Marhanis menceritakan
kronologis peristiwa yang dialami keluarganya. Kasus itu bermula pada tahun
2015 yang mana putranya bernama Rahmad Kurniawan alias Wawan dituduh mencuri di
sebuah bengkel. Sejumlah warga dan oknum perangkat desa membawa Wawan ke balai
desa. Ditempat itu Wawan diinterogasi hingga mengalami tindakan pemukulan.
‘’Kebetulan
saya tidak di tempat. Saya dengar informasi anak saya dibawa ke balai desa. Dia
dipersekusi sejumlah oknum warga dan oknum perangkat desa atas peristiwa pencurian di sebuah
bengkel. Beberapa warga mengatakan kepada saya bahwa anak saya sempat dipukuli
kala itu. Mungkin tujuannya agar anak saya mengaku. Setelah itu anak saya
dibawa ke Polsek Pamenang dengan kondisi wajah lebam. Visumnya ada dari
Puskesmas Pamenang,” cerita Marhanis.
Masih
dibeberkan Marhanis, sesampai di Polsek Pamenang Wawan diinterogasi oleh
anggota Polisi. Hasil pemeriksaan Wawan tidak terbukti melakukan pencurian.
Diperkuat dengan tertangkapnya orang lain yang terbukti telah melakukan
pencurian di bengkel tersebut.
‘’Jadi
anak saya tidak melakukan pencurian, tapi orang lain yang melakukannya. Nah
yang saya tidak senang itu adalah tindakan persekusi yang telah dilakukan oleh
warga dan oknum perangkat desa Rasau. Anak saya sampai lebam mukanya. Orang tua
mana yang sanggup melihat hal semacam itu,” kata Marhanis dengan mata
berkaca-kaca.
Untuk
mendapatkan keadilan, Marhanis lalu melaporkan ke Polsek Pamenang atas
peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Namun telah lebih dari tiga tahun
kasus yang dilaporkannya tidak berlanjut.
‘’Terus
terang saya mengeluhkan kinerja Polsek Pamenang itu. Makanya saya adukan
persoalan ini ke Polres Merangin. harapan saya kasus yang menimpa anak saya itu
bisa diproses,” harapnya.
Dalam
surat aduan kepada Polres Merangin, Marhanis menuliskan beberapa nama yaitu
Amin, Budi Kadus dan Aris yang menurut Marhanis tiga orang itulah yang
menyampaikan kepadanya bahwa anaknya dituduh mencuri dan dipukuli oleh ketua
BPD Desa Rasau bernama Sutimin dan dua orang warga lainnya bernama Purwoko dan
Eko.
Paragraf
lain pada surat aduan tersebut adalah temuan manipulasi laporannya yang diduga
dilakukan oleh oknum Polsek Pamenang. Juga dugaan intimidasi yang telah
dilakukan oleh pihak tertentu terhadap para saksi, sehingga saksi saat ini
membungkam. Temuan itu terbongkar ketika Marhanis menyewa seorang pengacara
untuk menyelesaikan kasusnya.
Tidak
hanya itu, dalam surat aduan itu juga tertulis pernyataan Kanit Polsek Pamenang
bernama Kunang yang menyatakan kasus putra Marhanis dinilai telah basi dan tidak
bisa dibuktikan karena tidak ada saksi.
‘’Bila
memang polisi mau bertindak, saya akan bantu sepenuh jiwa. Saya siap tunjukkan
siapa siapa saja saksi peristiwa itu. Tapi ya entahlah... semoga saja surat
aduan yang saya tujukan ke Polres ini bisa membuka celah baru bagi saya untuk
mencari keadilan,” Kata Marhanis Memelas. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian