Merangin
| Fokusinfo.com : Besarnya biaya pembuatan sertifikat tanah R (Restan) di Desa
Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat dikeluhkan warga. Pasalnya untuk bisa
mendapatkan sertifikat masyarakat diminta uang sebesar Rp.4Juta.
‘’Bahkan
nanti jika sertifikat terbit kami akan dimintai kembali biaya berkisar
Rp600-800 ribu. Alasannya untuk bayar pajak,” ungkap salah seorang warga, yang
enggan disebut namanya.
Informasi
yang diperoleh media ini, Desa Bukit Beringin mendapatkan 57 sertifikat dari
120 nama yang diusulkan. Sementara
itu Kades (Kepala Desa) Bukit Beringin, Dayat membenarkan jumlah biaya
tersebut.
‘’Ya
memang biaya pengurusan sertifikat di desa kami Rp.4 juta,” kata Dayat. ‘’Nanti
kalau sudah selesai sertifikatnya akan ada lagi biaya tambahan untuk pembayaran
pajak,” tambahnya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian