Merangin
| Fokusinfo.com : Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah
rupanya tidak menjadi tabu lagi di Merangin. Belakangan sejumlah media baik
lokal maupun nasional kerap menyorot adanya dugaan pungutan uang yang melebihi
nominal yang diperbolehkan. (Diperbolehkan pungutan tertuang dalam SKB 3
menteri itu yakni Nomor 25/SKB/ V-2017, Nomor 590-3167 tahun 2017 dan Nomor 34
tahun 2017)
Tindakan
pungutan terjadi juga di Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir, Merangin. Yang mana
desa ini mendapatkan kuota Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) sebanyak 300
sertifikat. Dalam pungutannnya jumlah nominal bervariasi.
Salah
seorang sumber informasi kepada media ini mengatakan di Desa Ulak Makam terjadi
pungutan Rp.300ribu hingga Rp.1,5juta persertifikat. ‘’Setahu saya jumlah
pungutannya bervariasi. Dari yang nominal kecil Rp.300ribu dan yang lebih
tinggi itu hingga Rp.1,5juta persertifikat,” ujar Sumber media ini yang tidak
ingin namanya dituliskan, namun siap bertanggung jawab.
Sumber
itu (yang belakangan diketahui adalah pelaku pungutan) juga menyebutkan ada
aliran dana yang disetor ke Kades (Kepala Desa) Ulak Makam. ‘’Saya sendiri yang
menyerahkan setoran ke Pak Kades sebanyak Rp.1Juta persertifikat,” ungkapnya.
Sementara
itu Kades Ulak Makam, Hasan S mengakui adanya uang pengurusan Prona yang
mengalir kepada dirinya. ‘’Ya saya akui ada uang untuk pengurusan Prona yang
dikasih ke saya. Tapi uang itu bukan untuk saya sendiri,” kata Kades Ulak
Makam, Hasan S. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian