Merangin
| Fokusinfo.com : Pengakuan Kades Ulak Makam, Hasan S telah menerima aliran
dana guna pengurusan program Prona 2017 membuktikan bahwa pungutan uang dalam
pembuatan sertifikat Prona memang ada.
Baca
juga : Kades Ulak Makam Akui Terima Setoran Prona 2017 Klik Disini
Namun
Hasan membantah jika dituding menikmati sendiri uang setoran tersebut. Dirinya
menceritakan bahwa ada oknum dari BPN yang juga menerima aliran dana tersebut. ‘’Ya
saya akui ada uang untuk pengurusan Prona yang dikasih ke saya. Tapi uang itu
bukan untuk saya sendiri, sebagian saya berikan ke orang pegawai BPN,” ungkap
Hasan S.
Sementara
itu Kepala Kantor BPN Merangin, Angsana Siboro melalui Kasi Permasalahan, Hardiansyah
mengatakan pegawai BPN dilarang menerima uang yang berlebih dari pihak yang ingin mengurus
sertifikat apalagi program Prona.
‘’Pungutan
diperbolehkan namun tidak melebihi Rp.200ribu. Hal itu sesuai dengan SKB 3 menteri Nomor 25/SKB/ V-2017, Nomor
590-3167 tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017,” terang Hardiansyah. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian