• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pengacara Surati Disdikbud. Buntut Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa



Merangin | fokusinfo.com : Nasib pilu dialami oleh Jasiman warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat. Betapa tidak, putri kesayangannya harus dikeluarkan dari SMPN 13 Merangin atas tudingan memukul guru. Padahal menurut Jasiman atas keterangan putrinya VTR dan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa, tidak pernah terjadi pemukulan melainkan terpukul.

Demi nama baik keluarga, Jasiman menggandeng seorang pengacara untuk mengawal kasus itu agar mendapatkan keadilan. Upaya itu sengaja dilakukan Jasiman untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat dan agar kedepannya tidak ada isu isu miring yang mungkin bisa saja dialami oleh putrinya.

Baca juga : Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa Berbuntut Panjang, Orang TuaSiswa Gandeng Pengacara

Senin, 10 April 2023 kuasa hukum keluarga VTR, Muhammad Zen SH, mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin guna menyerahkan surat atas kasus tersebut.

‘’Ini langkah awal kami untuk mencari keadilan yang menimpa saudari VTR yang sebelumnya dituduh meninju seorang guru dan saat ini VTR telah dikeluarkan dari sekolah,” kata M Zen.

Menurut Zen, karena pengawasan SMP berada dibawah naungan Disdikbud maka penyampaian surat kepada Disdikbud perlu dilakukan sebagai landasan pengambilan langkah hukum selanjutnya. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Di SMKN 1 Merangin, diDuga Komite Dijadikan Instrumen Pungut Uang Siswa ?



Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Rupanya praktik pungutan juga berlangsung di SMKN 1 Merangin. Parahnya sekolah yang beralamat di Talang Kawo ini diduga mengaitkan pungutan dengan pelaksanaan ujian.

Baca juga : SMKN 1 Merangin Ternyata Juga Tarik Dana dari Siswa. SE Disdik Dicuekin?

Darwis ketua komite SMKN 1 membongkar pengalamannya selama menjadi ketua komite di sekolah yang terletak di Talang Kawo Bangko itu. Dia menyatakan tidak pernah dikasih tahu tentang laporan keuangan komite baik dari bendahara komite maupun.dari kepala sekolah. Bahkan dirinya merasa selama ini eksistensi komite hanya dimanfaatkan sebagai alat untuk memungut uang dari siswa.

‘’Selama ini tidak pernah ada laporan kepada saya padahal saya kan ketua komite seharusnya saya di kasih tahu tapi nyatanya tidak pernah saya diberi tahu,” kata Darwis via telpon.

Menurut Darwis, dirinya pernah menanyakan perihal tersebut ke pihak sekolah. Namun karena tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan membuat dirinya kecewa dan malas mempertanyakannya lagi.

‘’Pernah pula saya sampaikan kepada kepala sekolah, pembangunan sekolah yang menggunakan uang komite maka kepala sekolah yang harus bertanggung jawab. Jangan pengurus komite. Karena memang kami tidak tahu berapa jumlah dana komite semuanya yang sudah terkumpul dan untuk apa saja uang tersebut. Jadi malas pula saya terus bertanya ke mereka,” terang Darwis.

Masih berkaitan dengan dana komite, Darwis klaim tidak mengetahui saldo yang tercatat hingga saat ini. Dia juga menganggap rekening komite tidak ada. Tidak hanya itu, Darwis juga bersaksi bendahara komite diangkat bukan atas keputusan rapat komite melainkan ditunjuk langsung oleh Kepala sekolah.

‘’Berapa jumlah dana saya tidak tahu, rekening komite tidak ada karena saya tidak di kasih tahu jadi saya anggap rekening komite tidak ada. Bendahara komite yang menunjuk adalah kepala sekolah, bukan ditunjuk oleh pengurus komite,” tuturnya.

Darwis juga menyatakan selama tiga tahun menjabat ketua komite, pihaknya diundang rapat hanya saat penerimaan siswa baru. ‘’Rapat pertama waktu pemilihan ketua komite, setelah itu kami rapat lagi saat penerimaan siswa baru. Setahu saya itulah saat saat kami diundang rapat,” tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Merangin Hindra Mashuri telah beberapa kali dilakukan namun belum ada respon dari yang bersangkutan. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.(*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kades Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus, Sejumlah Warga Menggerutu.



Merangin | fokusinfo.com : Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin mendapat sorotan warga. Pasalnya Zainudin mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun

Dua orang itu bernama Umar Dani dan Mahmud. Umar Dani adalah pensiunan dari PNS sementara Mahmud diduga seumuran dengan Umar Dani.

‘’Sebab kedua orang itu umurnya diperkirakan sudah diatas 58 tahun saat di angkat menjadi Kadus. Kecuali mereka berdua sebelumnya merupakan perangkat desa dan masih di pakai oleh Kades, itu boleh. Nah mereka ini kan baru berkecimpung di pemerintahan desa,” kata seorang warga yang tidak mau dituliskan namanya.

‘’Coba dihitung, PNS pensiun umur 58 tahun. Anggaplah sekarang sudah 2 tahun jadi usia Umar Dani diangkat ya kami duga sekitar umur 60 tahun,” tambahnya.

Warga itu juga menyebut peran Umar Dani dan Mahmud saat pilkades cukup besar sebagai tim sukses. Namun diantara para tim sukses itu juga ada orang-orang yang masih berusia muda dan memiliki kecakapan handal dan menyandang pendidikan yang cukup tinggi.

‘’Kami tidak masalah Kades mengangkat tim suksesnya. Tapi di desa ini masih banyak orang orang muda, sarjana yang bisa diangkat menjabat di pemerintahan desa.  Kenapa malah mengangkat orang yang usianya sudah tua,” tuturnya.

Dia lalu membeberkan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Rantau Limau Kapas, Zainudin dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Yang Lain Tiarap, Sono Malah Nongol. Diduga Berafiliasi Kasus PETI di Merangin.



Merangin | fokusinfo.com : Nama Sono warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang malah muncul disebut sebut melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemunculan nama Sono cukup menarik perhatian lantaran para pelaku PETI yang lainnya, saat ini sedang tidak melakukan kegiatan PETI.

Temuan media ini, lokasi aktivitas PETI yang sedang digarap oleh Tono berada di wilayah jalan poros A3 – C1. Sekilas alat berat jenis ekskavator terlihat sedang beraktivitas perkebunan namun bila dicermati lebih seksama aktivitas tersebut lebih mengarah pada pertambangan.

Kecurigaan ekskavator itu melakukan aktivitas PETI terbukti dengan pengakuan Hasan, seorang yang berada di lokasi. Dia mengaku kegiatan ilegal itu dilakukan oleh dirinya.

‘’Ya saya yang punya, tapi kami hanya pakai alat dompeng saja kok. Itu alat berat hanya untuk bantu keruk saja,” kata Hasan yang mengaku warga Desa Rantau Gedang itu.

Dikonfirmasi, Sono membenarkan alat jenis ekskavator yang sedang beraktivitas di lokasi PETI itu adalah miliknya. Namun dirinya menolak disebut sebagai pelaku PETI karena alat tersebut berstatus dipinjamkannya.

‘’Betul itu alat berat saya, pak saya yang pinjam tapi bukan saya yang main. Saya cuma punya alat dan saya kasih pinjam,” singkat Sono via telpon. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Efek diTekan Tim Sukses, Kades Karang Anyar Nekat Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa ?



Merangin | fokusinfo.com : Dua orang pemuda yang sebelumnya menjabat sebagai perangkat Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat harus menelan pahitnya efek politik. Mereka diberhentikan sepihak atas dugaan adanya tekanan dari oknum tim sukses Kades terpilih, Syofwan. Akibatnya niat mereka ingin turut serta berperan membangun desa, dan rezeki gaji yang diterima selama ini otomatis terputus.

Dua pemuda itu adalah M Yogi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan & Pelayanan Kantor Desa Karang Anyar dan Wahyu Firmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Umum dan Perencanaan Kantor Desa Karang Anyar.

‘’Sebelumnya kami pernah dipanggil oleh Pak Kades. Kala itu beliau mengatakan pusing, batinnya tertekan oleh sejumlah tim sukses. Hingga akhirnya terbitlah surat pemberhentian kami dari jabatan perangkat desa Karang Anyar,” Kata Yogi.

Merasa pemberhentiannya dilakukan sepihak dan tanpa dasar yang kuat, Yogi dan Wahyu menyampaikan protes. Mereka mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 diantaranya hingga saat ini usia mereka belum mencapai 60 tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari perangkat desa.

‘’Surat keputusan Kepala Desa Karang Anyar nomor 6 tahun 2023 tentang pemberhentian  perangkat Desa Karang Anyar kami nilai bertentangan dengan Permendagri itu. Kami harap Kades segera mencabut surat keputusannya itu,”. Ungkap Wahyu.

Ditempat dan waktu terpisah, Kepala Desa Karang Anyar Syofwan dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada dua orang perangkat desa. Dia beralasan selain untuk penyegaran juga dua orang yang diberhentikan itu dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai perangkat desa.

‘’Iya benar, yang jelas sudah koordinasi dengan Camat dan ada rekomendasi dari Camat. Bahkan persoalan ini pun sudah sampai ke Ombudsman, kami juga telah menjelaskannya. Itu hanya penyegaran dalam perangkat dan ada kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat desa,” kata Syofwan

Syofwan juga mengakui sebelum dilakukan pemberhentian dirinya pernah memanggil Yogi dan Wahyu guna meminta pengertian. Namun terkait dengan adanya anggapan dirinya ditekan oleh tim sukses, Syofwan menyatakan hal seperti itu juga dialami oleh para kades lainnya.

‘’Benar saya pernah panggil mereka. Saya terangkan bagaimana posisi saya saat ini. Kalau soal tim sukses tentu adalah, desakan tim sukses saya rasa bukan saya saja yang mengalaminya, seluruh kades saya rasa juga mengalami hal serupa. Tapi yang jelasnya saya itu ingin ada penyegaran perangkat desa,” tutup Syofwan. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

SMKN 1 Merangin Ternyata Juga Tarik Dana dari Siswa. SE Disdik Dicuekin ?



Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Terkait adanya surat edaran himbauan larangan pungutan yang diterbitkankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nukman mengaku mengetahuinya. Namun dirinya menyatakan tidak bisa mengikuti SE dan aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tersebut.  

Baca juga : SMAN 6 Merangin Tak Bisa Ikuti Permendikbud 75 th 2020 dan SE DisdikJambi. Pungutan Dana Tetap Dilakukan.

Rupanya praktik pungutan juga berlangsung di SMKN 1 Merangin. Parahnya sekolah yang beralamat di Talang Kawo ini diduga mengaitkan pungutan dengan pelaksanaan ujian, yang mana siswa tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak melunasi pungutan yang biasanya disebut dengan dana komite.

‘’Ada orang tua siswa yang mengeluh lantaran belum mampu membayar uang komite sementara anaknya merengek-rengek apabila tidak bayar uang itu maka tidak bisa ujian,” kata sumber informasi yang tidak ingin namanya ditulis.

‘’Saya tidak tahu kelanjutannya apakah ikut ujian atau tidak. Soalnya saya belum ketemu sama orang tua siswa itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Merangin Hindra Mashuri hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.(*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tarik Biaya UKK Rp.300 ribu/siswa, SMKN 4 Merangin 'Andal'kan SE Kemdikbud 2017 ?



Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMKN 4 Merangin, Sugiyanto menyatakan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang diselenggarakan di sekolah yang dipimpinnya itu, siswa peserta dipungut biaya sebesar Rp.300 ribu persiswa.

Menurut Sugiyanto, pungutan tersebut berdasarkan SE Kemdikbud Tahun 2017 tentang Penjelasan mengenai larangan pungutan di SMA/SMK/SLB. Dalam SE itu, diduga Sugiyanto menafsirkan boleh memungut biaya dari siswa.

‘’Tahun 2023 ini kami tetap memungut biaya Rp.300 ribu dari siswa peserta UKK. Itu ada dasarnya kok, surat edaran Sesmen (Kemdikbud),” kata Sugiyanto.

Masih dikatakan Sugiyanto, dirinya mengetahui pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Prov Jambi telah pula mengeluarkan SE Pemberitahuan Larangan Pungutan di Sekolah kepada SMA/SMK di wilayah Prov Jambi. Meski demikian selagi SE Kemdikbud itu tidak dicabut maka sekolah yang terletak di Tabir Selatan itu akan tetap memungut dana dari siswa.

‘’Kami melakukan pungutan sebelum adanya SE dari Dinas Provinsi Jambi. Kecuali ada surat yang menyatakan bahwa  Surat Edaran Sesmen tersebut tidak berlaku lagi. Dan rasanya belum ada surat yang mencabut SE Sesmen itu,” tutup Sugiyanto (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tinggalkan Jejak Kerusakan Akibat Aktivitas PETI. Bayu DiUmpat Warga



Merangin | fokusinfo.com : Dalam dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin, nama Bayu warga Desa Lantak Seribu (A3) cukup tersohor lantaran Bayu diposisikan sebagai pemain besar. Tidak hanya itu, Bayu juga sering disebut-sebut sebagai pemain yang lincah karena bisa aman melakukan aktivitas PETI di tempat terbuka dan terjangkau publik.

Salah satu spot aktivitas PETI yang dikerjakan Bayu terletak di jalan wilayah C1 ke arah A3. Jalan itu merupakan penghubung  antar dua kecamatan dan berstatus jalan kabupaten. Pantauan media ini, aktivitas PETI yang dilakukan Bayu meninggalkan jejak kerusakan parah yang bila tidak dibenahi maka akan merugikan masyarakat umum yang melintasi jalan tersebut.

Terlihat di lokasi, jejak aktivitas PETI yang ditinggalkan Bayu ternyata sudah memakan DMJ jalan. Kondisi berlobang tanpa ada upaya penimbunan dan posisi tepat berada di pinggir jalan. Tidak hanya itu, salah satu tiang PLN terancam roboh apabila air yang berada di dalam lobang terus menerus menggerus sehingga menyebabkan erosi.

‘’Sebenarnya sudah jadi rahasia umum Pak Bayu itu melakukan pekerjaan PETI di sini. Tapi kami tidak terlalu usil. Nah yang kami kesalkan kenapa setelah dia tidak lagi melakukan pertambangan, tidak dibarengi dengan pembenahan. Ya minimal ditimbun lah, kan punya ekskavator, sisihkan lah sedikit rezekinya menyediakan minyak agak satu galon untuk menimbunnya,” kata seorang warga kepada media ini.

‘’Yang kita khawatirkan itu dampaknya, coba bila cuaca hujan deras saya yakin airnya akan meluap sampai ke jalan dan otomatis jalan akan licin. Dan lagi bisa mengakibatkan robohnya tiang listrik,” tuturnya.

‘’Mencari rezeki itu ya silahkan, tapi jangan pula main tinggal saja ketika kerjaan sudah selesai. Efeknya adalah masyarakat yang dirugikan,” sambungnya.

‘’Kami minta Pak Bayu segera benahi ini,” pungkas warga itu tanpa bisa mengontrol umpatannya terhadap Bayu. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

SMAN 6 Merangin Tak Bisa Ikuti Permendikbud 75 th 2020 dan SE Disdik Jambi. Pungutan Dana Tetap Dilakukan.



Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Hal itu tidak dapat dihindari lantaran banyak dana yang harus dikeluarkan diluar juknis BOS reguler.

‘’Nominalnya Rp.70 ribu / bulan persiswa. Didalamnya ada rincian untuk dana osis dan pramuka. Kegunaan dana itu untuk bayar gaji Guru honor komite,” kata Nukman.

Masih dikatakan Nukman, saat ini tercatat 943 orang siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut. Dari jumlah itu lebih 20 orang siswa tidak membayar dikarenakan tidak mampu yang dibuktikan dengan pelampiran surat keterangan miskin.

‘’Menjelang ujian kami dari pihak sekolah memang ada pemberitahuan kepada siswa untuk melunasi dana yang Rp 70.000/bulan, tapi tidak ada tekanan. Lebih dari 20 orang siswa yang tidak mampu ya tidak bayar, cuma mereka melampirkan surat keterangan miskin,” tuturnya.

Terkait adanya surat edaran himbauan larangan pungutan yang diterbitkankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nukman mengaku mengetahuinya. Namun dirinya menyatakan tidak bisa mengikuti SE dan aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tersebut.  

‘’Setahu saya terbitnya surat edaran itu lantaran Kadis emosi atas ulah SMKN 1 Kerinci. Jujur kami tidak bisa mengikuti aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020  dan Surat edaran dari kepala dinas pendidikan provinsi jambi agar tidak melakukan pungutan. Kami disini tetap memungutnya,” pungkasnya. (*)

Reporter : Zulkarnain

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Arsitek Sengaja Gunakan Besi 8 mm Pada Tiang Cor Proyek Los Lapak Pasar Desa Rasau. Ketua TPK 'Angkat Tangan' !



Merangin | fokusinfo.com : Mungkin karena semangat ingin membangun desa yang terlalu menggebu-gebu membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Rasau Kecamatan Renah Pamenang tidak terlalu memperhatikan aturan. Mungkin juga karena memiliki dana pribadi, tanpa menunggu pencairan Dana Desa Pemdes telah mulai mampu membangun Lapak Los Pasar Desa Rasau. Ironisnya spesifikasi bangunan yang didirikan itu disebut-sebut tidak pula sesuai standar pembangunan.

Baca juga : Menggebu-gebu Bangun Desa, Aturan Terlanggar ! Terjadi di Desa RasauRenah Pamenang

Informasi yang diterima media ini ternyata arsitek proyek Los Lapak Pasar Desa Rasau bernama Nur Kapidin yang merupakan anggota BPD Desa Rasau. Dia juga merangkap sebagai pekerja bangunan di proyek tersebut.

‘’Ya saya yang mendesain gambar los lapak pasar ini karena saya tamatan STM. Semua tiang menggunakan besi 8,” kata Nur Kapidin.

Menurutnya, penggunaan besi 8 sengaja dilakukan mengingat penyesuaian anggaran dan adanya masukan saran dari pihak lain.

‘’Sesuai dengan pesanan dan juga anggaran dari Pak Kades. Juga ada masukan dari kawan-kawan,” tambahnya.

Sementara itu ketua TPK, Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun dikonfirmasi menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas proyek los lapak pasar tersebut.

‘’Karena tidak ada yang mau menjadi ketua TPK maka saya yang mengisi kekosongan itu. Soal pekerjaan saya tidak bertanggung jawab,” singkat Budi via telpon. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com