• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pimpinan Ponpes Nurul Atpal Puji H.Nalim Cabub Yang Agamis & Bermasyarakat



   
 
 photo Ahmad Fauzi Kepala Pnpes Nurut Atpal

Merangin Fokusinfo.com – Pimpinan Ponpes  Nurul Atpal, Ahmad Fauzi.K Didesa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat disela kunjungan dari wartawan Fokusinfo.com menyebutkan, menjelang perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2018 nanti, mayoritas warga di Kabupaten Merangin menginginkan sosok kandidat calon Bupati  periode 2018-2023 adalah sosok yang Agamis dan Bermasyarakat dengan harapan bisa menjadi pemimpin yang amanah dalam mengelola daerah. Artinya, masyarakat  tidak melihat faktor Partai politik (Parpol) sebagai alasan untuk memilih calon pasangan kepala daerah.

Dengan alasan tersebut Fauzi menjelaskan, sosok calon kepala daerah yang agamis akan jujur, bisa dipercaya dan bebas korupsi. Tetapi tetap harus berpasangan dengan kandidat yang berlatar belakang birokrat agar bisa mengelola sistem pemerintahan.

“yang saya ingin kepala daerah yang perhatian kepada rakyat, agamis dan amanah. Sosok ramah dan santun juga  penting, tapi sosok enak dipandang ataupun berasal dari kader Parpol tidak penting,” imbuh Fauzi

Dari beberapa penjelasan kepala Ponpes Nurul Atpal wartawan fokusinfo.com menanyakan siapakah sosok calon yang agamis  dan pantas menurut bapak..? Fauzi terang-terangan mengatakan Bapak H.Nalim.

Alasannya menurut Fausi, H.Nalim merupakan calon kepala daerah yang agamis akan jujur, bisa dipercaya, saran saya ungkap Fauzi harus berpasangan dengan kandidat yang berlatar belakang birokrat agar bisa mengelola sistem pemerintahan merangin yang lebih baik

Redaksi fokusinfo.com
Share:

6 Ha Tanah TKD Desa Lantak Seribu Tak Tau Rimbanya. Tomas Laporkan Ke Bupati Merangin

    
 
 Photo Supri Yang Di Ambil Dari Akun FB Supriono Laser

Merangin Fokusinfo.com- Didesa lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang berdasarkan  SK (Surat Keputusan) Bupati Merangin  No.447 Tahun 2004 Menunjuk Petani dan (TKD) Tanah Kas Desa  peserta plasma proyek perkebunan inti rakyat (PIR) Transmigrasi perkebunan Kelapa Sawit PT.Krisna Duta Agroindo lokasi Desa Lantak Seribu. Berdasarkan SK tersebut Desa Lantak Seribu Mendapat tiga Kapling  dengan Ukuran 6 Ha yang diperuntukkan untuk tanah TKD Desa lantak seribu dengan No Kapling Lokasi 629, 447, dan 585. Hasil tamnah tersebut dapat dipergunakan untuk menambah PAD Desa lantak Seribu untuk meningkatkan pembangunan.

Dari hasil copian surat pengaduan tokoh masyarakat (Tomas) Desa Lantak Seribu ke Bupati Merangin yang diberikan kepada Fokusinfo.com dengan isi, menanyakan kepada kepala Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang tentang TKD Desa Lantak Seribu sesuai surat keputusan Bupati Merangin No.447 Tahun 2004.
Disamping itu TKD Desa Lantak Seribu sepengetahuan Tokoh Masyarakat sudah dikuasi oleh masyarakat umum.

Terakir permintaan Tokoh Masyarakat Desa Lantak Seribu, apa bila dalam proses kepemilikan oleh masyarakat umum tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum tokoh masyarakat meminta agar ditindak lanjuti sesuai dengan hukum, dan hasil yang selama ini dikembalikan Kedesa Lantak Seribu.

Supri Salah satu tokoh masyarakat membenarkan adanya kejanggalan terkait TKD di Desa Lantak seribu, makanya kami dari tokoh masyarakat dengan ini menyurati bupati merangin untuk meminta kejelasan tentang duduk perkara TKD Desa lantak Seribu.
Dari hasil investigasi kami dari tokoh masyarakat Desa Lantak Seribuk Ungkap Supri, bahwa tenah tersebut tidak dikuasai desa lagi, sudah berpindah tangan kepada masyarakat umum, besar kemungkinan tanah tersebut diperjual belikan.

Tanggapan yang sama disampaikan Yosep Mantan Sekdesa Desa Lantak seribu, mengatakan saya jadi Sekdes sudah hampir 20 tahun sepengetahuan saya belum ada PAD Desa kemasukan dari tanah TKD, Soalnya yang mengurus tentang tanah TKD langsung kepala Desa dan saya selaku sekdes tidak diberi tau.

Reporter : Supriadi


Reporter : Supriadi
Share:

Lika-liku Pembuatan SK Bupati Merangin Untuk Tanah R, Kades Rasau Rp 53 Juta Dana PAD Raib



 
 

Photo Parsi Kepala Desa Rasau

Merangin fokusinfo.com – Tanah Restan (R) Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, Terhadap  tanah R yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara geratis kepada warga masyarakat pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut keterangan Tokoh Masyarakat yang enggan Namanya disebut mengatakan, Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenang yang merupakan kawasan Ex transmigrasi masih lumayan banyak  aset daerah berupa tanah, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD), dan tanah-tanah sisa kelebihan dari pembagian peserta tranmigrasi tahun 1981 .

Sudah puluhan tahun  sisa tanah transmigrasi  digarap oleh warga setempat untuk dijadikan lahan pertanian, dan perkebunan mulai dari tanaman palawija, tanaman holtikultura, dan saat ini kebanyakan masyarakat sudah menanam dengan tanaman keras berupa sawit.

Disamping itu ungkap tokoh masyarakat, untuk mendapatkan legelitas kepelikan sah dari sisa tanah transmigrasi atau disebut tanah R, Desa Rasau melakukan program penyertipikatan tanah secara massal dengan membentuk panitia khusus yang sangat disetujui oleh masyarakat yang menguasai tanah R.
Adapun langkah awal yang dilakukan panitia mengupulkan warga yang mengusai tanah R untuk melakukan pendataan, dan menetapkan tarif biaya sampai selesai sertipikat.

Berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakuakan penyertipikatan tanah R diharuskan ada ketetapan atau keputusan Bupati Merangin, yang berawal dari surat permohonan dari Desa untuk penyertipikatan tanah R, surat tersebut sebelum sampai di meja Bupati diproses dulu oleh dinas Sosial dan transmigrasi.

Setelah surat itu di proses di dinas Sosial dan transmigrasi baru pempentukan tim dari pihak pemda merangin dan diadakan rapat dengan tujuan untuk melihat tanah yang di usulakan warga termasuk pasilitas umum atau bukan tanah pasilitas umum , adapun peserta rapat diantranya, dinas Sosial transmigrasi, kabag Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabag Hukum dan utusan dari Kantor BPN-RI Bangko.

Setelah pinal baru surat pengajuan dari desa masuk kemeja bupati merangin untuk meminta persetujuan pelepasan aset, dan pembuatan SK Bupati.
Adapun SK Bupati merangin mencantumkan calon pemilik dan luas lahan biasanya dengan ukuran  ±600 M², dan Bupati Merangin membuat disposisi ke Kantor BPN- RI Bangko untuk melanjutkan proses pembuatan sertipikat.

Dalam hal ini salah satu warga yang mengikuti program penyertipikatan massal yang namanya enggan disebut mengatakan, biaya pembuatan sertipikat tanah R yang dipatokan kepada kami selaku peserta sebanyak Rp 1,5 juta persertipikat, pada awal pengusulan kami wajibkan membayar Rp 1 juta, setelah sertipikat selesai baru pelunasannya.

Bahkan saat ini ada beberapa warga yang yang belum mengambil sertipikat disebabkan terkendala biaya penebusan kepihak panitia, kalau kita tidak bisa melunasi dana sebanyak Rp 1,5 juata maka sertipikat kita ditahan oleh panitia.

Disamping itu Parsi selaku Kepala Desa Rasau mengakui adanya program penyertipikatan massal tanah R dengan jumlah usulan Kebupati Merangin sebanyak 100 bidang tanah lebih, Cuma yang terealisai sebanyak ±61 sertipikat yang di sahkan melalui SK Bupati Merangin.
“usulan kebupati merangin 100 bidang tanah lebih Cuma yang terealisasi ±61 bidang tanah” ungkap Parsi.

Program penyertipikatan tanah R secara massal berawal kepada kepengurusan Kepala Desa rasau yang lama dan begitu juga panitianya masih menggunakan panitia yang lama, saat ini saya selaku Kades Cuma mengetahui program tersebut memang ada.

Didalam program penyertipikatan massal tanah R Didesa Rasau ada yang janggal menurut Parsi Kades baru terpilih diantaranya, biaya pengurusan SK Bupati panitia meminjamkan dana PAD Desa sebanyak Rp 53 juta sampai berita ini diturunkan belum diganti,  dana Rp 53 juta diminta oleh salah satu oknum pejabat melalui panitia untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SK Bupati Merangin.

Sementara itu Pirdaus Kabag Hukum Pemda Merangin membantah adanya biaya pembuatan SK Bupati merangin untuk tanah Restan (R), tidak adanya  biaya dalam proses pembuatan SK Bupati, kalau memang ada oknum yang meminta laporkan saja keaparat penegak hukum  itu sudah menyalahi aturan.unkap kabag Hukum

Reporter : Supriadi
Share:

Polemik Langling | Kades Langling Sebut Warga Oposisi Mengada-ada

Fokusinfo.com | Merangin : Permintaan sejumlah warga mendesak agar Kaur Pembangunan Desa Langling dicopot dari jabatannya karena diduga telah dihukum adat, direspon dingin oleh Kades Langling, Kus Nugroho

Menurut  Kus Nugroho permintaan tersebut dimotori hanya oleh segelintir warga yang tidak senang dengan dirinya yang telah memenangkan pertarungan ajang Pilkades beberapa waktu lalu.

‘’Itu warga yang berperan sebagai oposisi pemdes Langling, saya pun tahu siapa orang-orangnya,” ungkap kus Nugroho

Dikatakannya, Sunyono Kaur Pembangunan memang telah keliru saat mengambil kebijakan pada suatu acara pengangkatan ketua RT beberapa waktu yang lalu. Namun kekeliruan itu sudah diselesaikan dengan baik dan telah terjadi saling memafkan antara atasan dan bawahan sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

‘’Itu sangat sepele, dan peristiwa itu bijaksananya jika dikatakan hukum pemerintahan desa, bukan hukum adat desa. Ketika hutang sudah dibayar, tutup perkara,” tuturnya.

Soal pengaduan warga terhadap dirinya, Kus berpendapat
itu sah-sah saja. Bahkan dirinya mengaku senang jika ada respon dari pihak Pemkab Merangin.

‘’Jika memang kelak ada respon dari Pemkab, saya berterimakasih. Soalnya disitu akan terbuka mana yang benar dan mana yang mengada-ada mencari-cari celah persoalan,” kata Kus seraya berjabat tangan mantap dengan Kaur Pembangunan Desa Langling, Sunyono (*)

Reporter : Topan Bohemian

Share:

Dugaan Tak Apresiasi Prestasi Siswa. DKM Menghardik

Fokusinfo.com | Merangin : Mencuatnya dugaan SMAN 6 Merangin yang tidak apresiasi terhadap prestasi siswa disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya hardikan dari DKM (Dewan Kesenian Merangin).

Ketua DKM, Asro Almurthawy mengaku terkejut dengan kondisi tersebut. Pasalnya sekolah yang termasuk favorit di Merangin itu semestinya bisa lebih leluasa memberikan perhatian ataupun apresiasi kepada siswa yang memiliki talenta dan atau dibidang apapun selagi ada kaitannya dengan dunia pendidikan.

‘’Ya saya baca di media sosial soal dugaan dinginnya respon pihak sekolah kepada siswa yang berprestasi. Semestinya tidak boleh seperti itu. Walaupun siswa berprestasi di bidang seni, toh bijaksana jika pihak sekolah memberikan dukungan baik moril maupun materil. Itukan untuk perkembangan siswa juga, mengharumkan nama sekolah,” kata Asro.

Dirinya berharap tidak ada perlakuan membeda-bedakan antara siswa berprestasi bidang seni, olahraga maupun akademik karena siswa yang belajar disekolah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas.

‘’Jangan hanya bidang akademik yang diperhatikan, olahraga, kesenian, keagamaan dan lainnya juga harus mendapatkan perhatian. Dengan catatan ada prestasi ataupun talenta yang tertanam disana,” tuturnya.

Asro mengaku terenyuh ketika mendapatkan informasi para siswi penari mengeluarkan uang sendiri untuk keperluan lomba. Sementara lomba membawa nama sekolah, dan ketika menang SMAN 6 Merangin lah yang harum namanya.

‘’Saya sedih sekali menerima informasi itu. Setahu saya di Merangin ini dari tingkat TK sekalipun jika ada siswa siswi nya mengikuti perlombaan membawa nama sekolah maka pihak sekolah lah yang memfasilitasi. Kenapa begitu, karena biasanya pihak sekolah merasa bangga ada siswa siswi nya yang mengikuti lomba. Bahkan jika kalah sekalipun pihak sekolah tetap bertanggung jawab memberikan dukungan moril kepada siswa siswinya,” kata Asro

Menurut Asro, sebagai sekolah yang ternama dan memiliki banyak siswa tentu tidak sulit menggelontorkan dana untuk perkembangan prestasi siswa selagi masih dalam koridor kebutuhan yang menyangkut fasilitas fisik maupun biaya proses berkarya.

‘’Pihak sekolah jangan pelit-pelit lah terhadap perkembangan prestasi siswa. Apalagi dibidang kesenian yang didalamnya turut melestarikan adat budaya daerah Merangin. Yang bangga itu bukan saja siswa, tapi sekolah, guru, kepala sekolahnya, Pemerintah Meranginnya bahkan Pemerintah Provinsinya. Lihat tu daerah lain yang dengan bangganya memberikan penghargaan kepada siswa siswi berprestasi,” himbaunya

‘’Pesan saya kepada seluruh sekolah di Merangin ini, jika ada siswa yang memiliki talenta disegala bidang hendaknya dibina. Maksud membina ini bukan hanya sekedar membina, tapi ada juga dana yang harus dikucurkan untuk pembinaan itu,” tutup Asro.

Sementara itu Kepala SMAN 6 Merangin, Sugimin belum media ini hubungi untuk melakukan klarifikasi. (*)

Reporter : Topan Bohemian

Share:

Polemik Langling | Kena Hukum Adat, Warga Minta Kades Langling Berhentikan Kaur

Fokusinfo.com | Merangin : Diduga telah melanggar ketentuan desa hingga akhirnya dijatuhi hukum adat oleh Lembaga Adat Desa Langling Kecamatan Bangko, Sunyono didesak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Pembangunan.

Saiful Hadi seorang warga Langling kepada media ini mengatakan bahwa dengan telah menyandang status dijatuhi hukum adat itu maka Sunyono tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa.

‘’Pak Sunyono tidak berhak lagi menjabat sebagai perangkat desa, karena telah merekat status kena hukum adat,” kata Saiful Hadi, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, salah satu poin persyaratan menjadi perangkat desa adalah tidak pernah dihukum adat oleh masyarakat dalam kabupaten Merangin selama kurun waktu lima (5) tahun terakhir.

‘’Kami berpegang pada Perda Merangin nomor 05 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan kepala desa dan perangkat desa. Ada disana tertera perangkat desa tidak boleh kena hukum adat, jika kena maka harus diberhentikan,” jelasnya.

Masih dikatakan Saiful Hadi, persoalan ini telah diadukan oleh warga ke pihak kecamatan, dengan tembusan ke Bupati Merangin, DPRD Merangin, BPMPD Merangin namun hingga saat ini belum ada respon.

‘’Kami melaporkan ini karena hingga saat ini Kades belum juga mencopot jabatan Sunyono. Semestinya Kades juga paham aturan. Dan lagi kami curiga ada apa-apanya, kenapa Kades masih mempertahankan Sunyono sebagai Kaur Pembangunan di Desa Langling,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa Langling, Zayadi menyatakan memang benar telah mengeluarkan keputusan menjatuhi hukum adat kepada Sunyono.

‘’Kami telah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 25 Februari 2017 bahwa Sunyono telah dihukum adat atas perlakuannya yang terjadi pada 24 Februari 2017,” kata Zayadi. (*)

Reporter : Topan Bohemian

Share:

Diduga SMAN 6 Tak Apresiasi Prestasi Siswa. Memalukan ?

Fokusinfo.com | Merangin : Perjuangan dua orang siswi SMAN 6 Merangin mengikuti ajang bergengsi FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional) tingkat SMA berasa sia-sia. Setelah mati-matian memenangkan cabang lomba seni tari kreasi di tingkat Kabupaten, saat hendak mewakili Merangin ke tingkat Provinsi Jambi malah tidak ada perhatian dari pihak sekolah.

Salah seorang kerabat siswi yang enggan dituliskan namanya kepada media ini mengatakan, sejak awal latihan tidak ada perhatian khusus dari pihak sekolah.

‘’Saya merasa iba lihat keponakan saya, mereka semangat benar ikut lomba tapi tidak ada dukungan kentara dari sekolah,” ungkapnya

Menurutnya, sejak awal latihan guna persiapan lomba di tingkat kabupaten para siswi mengeluarkan dana sendiri untuk keperluan property panggung, latihan, konsumsi, transportasi hingga kostum tari.

‘’Itu uangnya tidak sedikit loh. Dari pribadi anak-anak, saya tahunya saat ibu mereka mengeluh pengeluaran anaknya banyak untuk keperluan sekolah,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sepengetahuannya akan ada penggantian uang yang telah dikeluarkan siswa, namun kenyataannya uang yang diganti tidak penuh. ‘’Angkanya saya lupa, tapi yang diganti tidak penuh,” singkatnya.

Sementara itu, saat para siswa diharuskan mewakili Merangin menuju FLS2N tingkat Provinsi Jambi keadaan semakin rumit. Pihak sekolah dituding tidak peduli sama sekali kepada siswa yang telah berjuang untuk mengharumkan nama sekolah. Bahkan informasi yang media ini dapatkan, dua orang siswa penari disebut-sebut patah semangat untuk mengikuti perlombaan.

‘’Jelang keberangkatan ke Jambi Dua orang teman kami itu tampak lesu,” ujar salah seorang teman akrab siswa penari yang tidak ingin dituliskan namanya.

Menurutnya, sikap patah semangat yang dialami dua orang temannya itu terbentur pada pendanaan yang menipis, sementara untuk bisa tampil maksimal saat perlombaan dibutuhkan sejumlah instrumen dan komponen penunjang penampilan.

‘’Saya sedih lihat dua orang teman saya itu, mereka mau ikut lomba tapi tidak ada uang lagi, dari sekolah tidak ada bantuan padahal mereka itu ikut lomba untuk sekolah. Dan SMAN 6 itu kan sekolah favorit, masa tidak ada apresiasi terhadap prestasi siswanya,” tuturnya.

‘’Dan lagi teman saya itu bukannya anak yang kemaren sore bisa menari, perjalanan teman saya itu bahkan sudah menjajaki hingga ke Nasional. Jadi sedih saya lihat tidak ada perhatian dari sekolah. Ini bagi saya memalukan,” katanya.

Sementara itu Kepala SMAN 6 Merangin, Sugimin belum bisa dihubungi.(*)

Reporter : Topan Bohemian

Share:

Penegasan Dari Kabag Hukum, Panitia Harus Siap Kembalikan Dana Dari Masyarakat Terkait Penjualan. 120 Kapling Tanah R Di Desa Rasau



Photo Firdaus, Sh Kabag Hukum Pemda Merangin

Merangin fokusinfo.com – Tanah Restan (R) Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permungkiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah
Terhadap  tanah R yang belum di mamfaatkan dapat diberikan  secara geratis kepada Transmigrasi pemecah Kepala Keluarga (KK)  yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenag tanah R diperjualkan kepada warga untuk pengembangan KK sebanyak 120 kapling dengan ukuran perkapling  15 x 20 M dengan harga mencapai Rp.10 juta/kapling.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga desa rasau yang namanya enggan disebut mengatakan “ memang benar tanah R dengan letaknya dekat jembatan Sungai Rasau sudah dikaplingkan dengan ukuran 10 X 15M, dengan harga Rp 10 juta di pinggir jalan, Rp.7 juta bagian dalam”.ungkap warga
Disamping itu tambah warga “untuk 120 jumlah kaplingan ada juga warga yang punya uang mengambil dua kapling, padahal pembentukan awal diperuntukkan bagi warga desa rasau yang belum memiliki rumah dari kalangan ekonomi menengah kebawah”.
Kepala desa Rasau Parsi.SH, dikomfirmasikan fokusinfo.com membenarkan adanya kejadian pengaplingan dan penjualan tanah R kepada warga Desa Rasau sewaktu beliu belum menjabat selaku Kepala Desa.
“ya memang benar perangkat Desa sewaktu belum saya menjabat melakukan pengaplingan tanah R untuk pengembangan KK, kalau tidak salah harga perkapling mencapai Rp 10 juta” ungkap Parsi.
Disamping itu jelas Kepala Desa Rasau, program pengaplingan tanah R  ini sangat membuat saya geram,karena Berita Acara dan dokumen-dokumen tentang kapling tersebutbut oleh panitia sampai saat ini tidak di beritahukan ke saya selaku Kades terpilih, mengenai dananya berapa dan untuk apa Desa juga belum dapat laporan. Jelas Kades.

Terkait berita tersebut sudah di publikasikan fokusinfo.com pada selasa (1/8) yang banyak menimbulkan komentar baik dari masyarakat maupun dari kalangan pemerintah.
Firdaus.Sh Selaku Kabag Hukum Setda Merangin kali ini angkat bicara, “tidak di benarkan adanya Jual Beli tanah yang di kuasi negara, apa lagi untuk keuntungan pribadi, itu sangat bertantangan dengan hukum” ungkap Kabag Hukum.
“Kalau memang benar di Desa Rasu Kecamatan Renah Pamenang telah terjadi jual beli tanah Restan (R) 120 kapling dengan harga mencapai Rp 10 juta kemasyarakat itu sudah menyalahi dan bertentangan dengan hukum” Jelasnya lagi
Yang amat penting ungkap Kabag Hukum, Panitia harus siap mengembalikan dana tersebut ke masyakat, soalnya dalam pengurusan izin SK Bupati Tanah R yang akan di mamfaatkan masyarakat untuk pengembangan Kepala Keluarga (KK) sama sekali tidak di kenakan biaya dari masyakat, tidak ada alasan panitia melakukan pemungutan dana apa lagi jual beli Tanah R.
Sekali lagi ungkap Firdaus, untuk pengurusan izin dan penerbitan SK Bupati sama sekali masyarakat tidak dikenakan biaya, mau tak mau panitia yang telibat dalam penyimpanan dana tersebut harus mengembalikan kepada masyarakat.
“dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan investigasi Kedesa Rasau, untuk melakukan pengecekan tentang kebenaran kejadian tersebut, kalau memang benar secepat mungkin saya akan melaporkan Kebapak Bupati”.ungkap Kabag Hukum
Share:

Panitia Menggakui “Penjualan 120 Kapling Tanah R Di Desa Rasau Mencapai Harga 900 Juta”


    
 Photo Lokasi Tanah R Didesa Rasau

Kades  : Samapai Saat Ini Laporan Keuangan Belum Masuk Kedesa

Merangin  Fokusinfo– Tanah Restan (R) Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permungkiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah
Terhadap  tanah R yang belum di mamfaatkan dapat diberikan  secara geratis kepada Transmigrasi pemecah Kepala Keluarga (KK)  yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenag tanah R diperjualkan kepada warga untuk pengembangan KK sebanyak 120 kapling dengan ukuran perkapling  15 x 20 M dengan harga mencapai Rp.10 juta/kapling.

Hal tersebut diakui oleh salah satu warga desa rasau yang namanya enggan disebut mengatakan “ memang benar tanah R dengan letaknya dekat jembatan Sungai Rasau sudah dikaplingkan dengan ukuran 10 X 15M, dengan harga Rp 10 juta di pinggir jalan, Rp.7 juta bagian dalam”.ungkap warga

Disamping itu tambah warga “untuk 120 jumlah kaplingan ada juga warga yang punya uang mengambil dua kapling, padahal pembentukan awal diperuntukkan bagi warga desa rasau yang belum memiliki rumah dari kalangan ekonomi menengah kebawah”.

Kepala desa Rasau Parsi.SH, dikomfirmasikan fokusinfo.com membenarkan adanya kejadian pengaplingan dan penjualan tanah R kepada warga Desa Rasau sewaktu beliu belum menjabat selaku Kepala Desa.
“ya memang benar perangkat Desa sewaktu belum saya menjabat melakukan pengaplingan tanah R untuk pengembangan KK, kalau tidak salah harga perkapling mencapai Rp 10 juta” ungkap Parsi.

Disamping itu jelas Kepala Desa Rasau, program pengaplingan tanah R  ini sangat membuat saya geram,karena Berita Acara dan dokumen-dokumen tentang kapling tersebutbut oleh panitia sampai saat ini tidak di beritahukan ke saya selaku Kades terpilih, mengenai dananya berapa dan untuk apa Desa juga belum dapat laporan. Jelas Kades.
Reporter: Supriadi
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com