• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kejari Sungai Penuh Beraksi, Rp 5 Miliar Lebih Uang Negara Terselamatkan



Kerinci | fokusinfo.com : Rp 5 miliar lebih uang terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021 disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Penyitaan itu merupakan kelebihan bayar yang dikembalikan oleh dewan. Hal itu disampaikan oleh Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH.MH kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

  

‘’Uang itu merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara. Jumlah tepatnya Rp. 5.027.802.069,” Kata Kajari, Anton.

 

Menurutnya tindakan yang mereka lakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan. ‘’Kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara,” ujarnya.

 

Anton juga mengatakan proses penghitungan diserahkan kepada pihak BNI menggunakan mesin hitung agar akurat. ‘’Sudah dihitung langsung oleh bank BNI menggunakan mesin penghitung dan disimpan di BNI, kembali ke kas negara. Namun nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dugaan Maladministrasi Menerpa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Pencairan Dana Tunjangan Perumahan



Merangin | Fokusinfo.com : Fauziah, Sekwan DPRD Merangin baru baru ini menjadi perbincangan dikalangan publik. Dia disebut-sebut telah mencairkan dana tunjangan perumahan anggota DPRD tanpa didasari Perbup.

 

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber mengatakan ada temuan oleh BPK terkait Perbup Nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminsitrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Yang mana pada pasal 15 tertera tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp.13.200.000. Nominal itu disebut terlalu besar sehingga BPK menyarankan agar merubah Perbup tersebut.

 

‘’Informasinya menurut BPK tunjangan perumahan yang standar itu sebesar Rp.7.400.000. Jadi pihak BPK menyarankan agar Perbup itu diubah,” kata sumber yang belum mau namanya ditulis.

 

Masih dikatakan sumber informasi, Fauziah pun mencairkan dana tunjangan perumahan untuk bulan Mei 2023 sebesar Rp.7.400.000 / anggota DPRD sesuai nominal yang disebut oleh BPK. Namun dalam pencairan itu ternyata Perbup belum ada perubahan.

 

‘’Setahu saya secara administrasinya untuk mencairkan dana itu dasarnya adalah Perbup, SK Bupati. Nah ini kan Perbupnya belum berubah, masih Rp.13,2 juta tapi ibu Sekwan mencairkan Rp.7,4 juta. Itu dasar pencairannya apa,” ungkapnya.

 

‘’Mestinya kan diubah dulu Perbupnya lalu akan terbitlah SK Bupati. Nah berapapun nominal yang tertera di Perbup yang telah diubah itu maka sebesar itu pula uang yang boleh dicairkan,” sambungnya.

 

Fauziah, Sekwan DPRD Merangin dikonfirmasi via telpon aplikasi Whatsapp membenarkan telah mencairkan tunjangan perumahan anggota DPRD pada Mei 2023. Dia beralasan pencairan tunjangan perumahan yang diterima oleh 34 anggota DPRD Merangin sebesar Rp.7,4 juta / anggota itu berdasarkan rekomendasi dari BPK.

 

‘’Berdasarkan rekomendasi dari BPK ya dicairkanlah dana sebanyak itu. Dan lagi saya juga tidak punya dasar menahan pencairan dana tunjangan perumahan itu,” kata Fauziah.

 

Soal adanya saran dari BPK untuk merubah Perbup, Fauziah juga membenarkannya. Diungkapkannya kesalahan lantaran rumus yang dipakai tidak mengacu pada Permendagri.

 

‘’Menurut pihak BPK itu kesalahan dari Perbup tersebut adalah rumus yang dipakai tidak mengacu pada Permendagri. Tapi saya tahunya Perbup itu sudah ada. Dan yang harus bertanggung jawab Perbup itu ya Bupati lah, namanya juga kan Peraturan Bupati,” ungkap Fauziah seraya mengaku telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Merangin terkait kasus ini. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian.

Share:

Mertua Terancam Gagal Qurban, Menantu Panik. Imbas Jasa Sewa Florist Belum Dibayar Konsumen.



Merangin | fokusinfo.com : Seorang pengusaha papan bunga ucapan (Florist) berdomisili di Bangko mengeluh lantaran mertuanya terancam gagal melaksanakan ibadah Qurban Idul Adha tahun 2023 ini. Pasalnya uang yang telah dikumpulkan mertuanya sejak lama itu dipinjam oleh pengusaha papan bunga dan hingga jelang Idul Adha, uang tersebut belum dapat dikembalikan.

Meski dihati merasa malu, pengusaha papan  bunga itu rela mencurahkan isi hatinya dipublik melalui media ini karena kasus yang menimpanya itu berkaitan dengan salah satu organisasi besar di Merangin.

Pengusaha florist itu menceritakan awalnya dia dan rekannya menghadiri rapat pemantapan kepanitiaan salah satu organisasi besar di Merangin yang akan mengadakan acara pengukuhan ketua dan pengurus. Disela itu terbersitlah mereka ingin acara meriah dengan memesan papan bunga ucapan. Mendengar itu, rekan pengusaha papan bunga menyodorkan diri sanggup menyediakan pesanan tersebut dan melemparkan order itu ke pengusaha papan bunga.

‘’Mulanya saya akui tidak sanggup karena jumlah papan bunga yang saya miliki hanya ada 12 unit sementara pesanan berjumlah 24 unit. Yang artinya saya harus membuat 12 unit lagi tambahannya dan itu membutuhkan modal yang menurut perekonomian saya lumayan besar,” ceritanya.

‘’Sebelumnya saya berinisiatif melempar order itu ke florist lain tapi harga yang mereka minta sama saja dengan harga yang disepakati oleh organisasi kepada kami. Jadi akhirnya saya putuskan untuk mengerjakan sendiri,” tuturnya.

‘’Lalu saya diskusikan dengan istri untuk meminjam uang sama mertua saya. Saya yakinkan kepada beliau bahwa organisasi ini jelas dan besar jaringannya hingga ke 24 kecamatan. Ketua organisasinya memiliki rekam jejak yang mumpuni soal kepemimpinan dan ketua penitianya juga adalah mantan aktivis Merangin. Mertua saya setuju lalu meminjamkan cincinnya seraya mengatakan cincin itu akan digunakan untuk Qurban Idul Adha di kampung halamannya di Sumbar,” cerita pengusaha papan bunga itu.

‘’Begitu cair langsung dikembalikan,” kata pengusaha papan bunga menirukan pesan mertuanya yang saat ini telah berada di kampung halamannya di Sumbar.

Masih diceritakan pengusaha papan bunga, keluhan yang dirasakannya adalah hari hari menjelang Idul Adha yang mana dirinya belum bisa mengganti uang pinjaman tersebut. Sementara mertuanya hampir tiap hari mengirimkan pesan kepada istrinya.

‘’Memang tidak pernah beliau menanyakan langsung kepada saya, selalu melalui istri saya. Saya paham sebentar lagi Idul Adha dan beliau membutuhkan uang tersebut untuk Qurban di kampung. Saya membayangkan betapa malunya beliau apabila tidak jadi Qurban karena niat melaksanakan ibadah itu telah beliau ceritakan kepada keluarganya jauh hari sebelum beliau pulang ke kampung. Saya paham beliau saat ini marah,” lirih pengusaha papan bunga itu.

‘’Jadi tujuan saya mengumbar kisah ini ke media, saya sangat berharap adanya pelunasan sebelum habis tanggal 27 Juni 2023. Begitu setelah tanggal itu artinya mertua saya memang tidak bisa melaksanakan ibadah Qurban di kampung halaman,” pungkasnya. (Redaksi)

Share:

Warga Temukan Truk Bermuatan Kayu Parkir di Wilayah Margo Tabir. Sopir Tidak Ditempat.



Merangin | fokusifo.com : Aktivitas diduga Ilegal Loging terpantau marak terjadi di wilayah Tabir dan sekitarnya. Informasi publik, para ‘pemain kayu nakal’ memiliki sistim koordinasi yang rapi sehingga gerakan mereka berjalan lancar.

 

‘’Setahu saya soal perizinan usaha, mereka itu memiliki dokumen lengkap. Namun dalam pelaksanaan aktivitasnyalah yang kami duga melanggar,” kata seorang sumber informasi yang klaim diri cukup mengetahui dunia usaha perkayuan namun enggan dituliskan namanya.

 

Menurutnya salah satu modus yang dilakukan oleh para pemain kayu nakal adalah pada umumnya menggunakan izin tidak sesuai wilayah.

 

‘’Sebagai contoh, Izinnya dari wilayah A tapi ambil kayunya dari wilayah B. Itukan tidak boleh dong meskipun mereka itu bayar pajak. Ibaratnya saya mengontrak rumah A tapi saya menempati rumah B. Kan tidak bisa begitu ya” tuturnya.

 

Sementara itu warga lainnya menginformasikan pada dua hari belakangan sempat terlihat satu unit truk pengangkut kayu sedang terparkir di wilayah kampung VI Margo Tabir. Dia menyebut truk tanpa plat Nopol itu membawa beberapa batang kayu bulat tanpa barkode, sopir juga tidak terlihat di sekitar truk tersebut.

 

‘’Pagi hari kami melintas di jalan situ terlihatlah mobil truk yang terparkir tanpa adanya orang yang menjaga. Truk nya membawa kayu bulat besar besar, kami juga tidak melihat truk itu menggunakan plat nomor,” ceritanya.

 

‘’Namun pada sorenya kami di lokasi itu kami lihat mobil truknya udah tidak ada,” sambungnya.

 

Dia juga membeberkan isu yang berkembang ditengah masyarakat truk tersebut diduga dihentikan oleh APH dari unsur TNI yang sedang melakukan patroli dan kebetulan melihat truk tersebut melintas. Setelah diperiksa sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kayu, bahkan kendaraannya pun tidak dilengkapi dengan Nopol.

 

‘’Jadi ceritanya truk itu melintas pada dini hari. Kebetulan berpapasan dengan intel TNI. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kayu bahkan truknya tidak lengkap. Nah soal kenapa sore harinya truk itu tidak lagi berada di lokasi tersebut, itu lantaran telah dilepaskan oleh Oknum TNI yang lain. Saya tidak tahu tingkatan pangkatnya lebih tinggi, sejajar atau lebih rendah dari anggota intel TNI yang mengamankan kayu dan truk tersebut,” cerita warga itu.

 

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya menghubungi Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius guna konfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Reporter : TimInvestigasi

Share:

Diduga Menuduh Perusahaan Tanpa Akurasi Data, Camat Nalo Tantan diSomasi



Merangin | fokusinfo.com : Camat Nalo Tantan, Agus Salim disomasi oleh pihak PT Delonik Lestari Raya (DLR) atas surat laporan resmi yang dikirimkan Camat Nalo Tantan kepada sejumlah Institusi dan instansi terkait keberadaan PT DLR di Merangin.

 

Dalam surat laporan yang menggunakan kop surat Pemerintah Kabupaten Merangin Kecamatan Nalo Tantan Itu, mereka klaim bahwa PT DLR beroperasi di wilayah Desa Baru Nalo dan Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.

 

Mereka juga menuding PT DLR telah melakukan eksploitasi kayu di wilayah hutan tanpa adanya koordinasi dan laporan kepada Pemdes maupun Pemkec Nalo Tantan serta tidak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat.

 

Tidak hanya itu, dalam surat yang memiliki nomor 100/ / Pemtrantibum / KCNTT / 2023 tertanggal 6 Juni itu, mereka juga menuding PT DLR tidak melakukan reboisasi peremajaan penanaman kembali di Hutan HP dalam wilayah eksploitasi tersebut. 

 

Dengan adanya surat tersebut memancing PT DLR untuk mengambil tindakan. Pasalnya selain menyangkut reputasi dan kredibilitas perusahaan, apa yang dituduhkan dalam surat yang ditandatangani oleh Camat Nalo Tantan Agus Salim itu tidaklah benar.

 

Langkah awal PT DLR adalah mensomasi Camat Nalo Tantan untuk segera klarifikasi dan meminta maaf atas kekeliruan dalam surat laporan yang sebelumnya telah dikirimkan camat ke sejumlah instansi dan institusi terkait tudingan terhadap eksistensi PT DLR di Merangin.

 

Dalam surat somasi tersebut berisikan bantahan dari PT DLR atas tudingan Pemerintah Kecamatan Nalo Tantan diantaranya  berdasarkan perizinan dan data yang dimiliki bahwa PT DLR tidak berada dalam wilayah Kecamatan Nalo Tantan dan berdasarkan peta lokasi IUPHHK-HTI, PT DLR berada di tiga Kecamatan yaitu Tabir Barat, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu.

 

‘’Sudah kita kirimkan somasi kepada Camat Nalo Tantan melalui PT POS Indonesia. Kita minta Camat meminta maaf dan mencabut surat yang sudah dikirimkannya itu. Karena ini menyangkut reputasi dan krebilitas perusahaan klien kami,” kata M Fauzan Budi Saroko, salah seorang kuasa hukum PT DLR.

 

Sementara itu Camat Nalo Tantan, Agus Salim hingga berita ini dipublikasikan masih dalam upaya konfirmasi dari tim untuk meminta klarifikasinya. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Proyek Pemasangan Kanopi Koridor di RSD Abundjani Bangko diStop, CV AUB Kecewa



Merangin | fokusinfo.com : Bila masyarakat berkunjung ke RSD Abundjani Bangko maka pada sepanjang pinggir koridor akan terlihat sejumlah rangkaian rangka baja yang siap dipasang. Rangka baja itu disebut-sebut untuk pembangunan / rehap kanopi koridor RSD yang saat ini kondisinya memang terlihat sudah tidak layak berdiri.

 

Ijal, pemilik perusahaan CV Aljal Usaha Bersama (AUB) dikonfirmasi membenarkan perusahaannya lah yang mengerjakan proyek tersebut dan saat ini aktivitas tengah dihentikan.

 

Baca juga : Diduga Izin Perusahaan Mati, Proyek Koridor RSD Abundjani Bangko diStop.

 

‘’Iya benar saat ini pekerjaan dihentikan karena Surat keterangan SBU (Sertifikat Badan Usaha) nya mati. Sekarang sedang diurus kok,” kata Ijal via telpon.

 

Diterangkannya, sejak awal tidak ada masalah dalam pekerjaannya pada proyek tersebut bahkan uang muka telah pula dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 2023. Namun karena terjadi dua paham yang berbeda maka pekerjaan terpaksa dihentikan.

 

‘’Sejak awal saya sudah sodorkan dokumen perusahaan saya statusnya seperti apa. Menurut pejabatnya tidak apa-apa karena sub bidangnya diambil dari KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Sementara pada umumnya menggunakan SBU. Nah SBU inilah yang sudah mati. Persoalan ini telah pula dibawa ke Inspektorat. Jadi selain mengurus SBU, kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan inspektorat berlanjut atau tidaknya pekerjaan ini,” terang Ijal.

 

Sebagai seorang pengusaha Ijal mengaku kecewa atas persoalan ini. Selain merasa dirugikan secara materiil dia juga memikirkan nasib reputasi perusahaannya.

 

‘’Kalau memang salah, kenapa tidak distop sejak awal. Soal rugi ya rugi lah apalagi nama perusahaan jadi rusak reputasinya. Padahal pekerjaan di RSD itu telah selesai hingga 75 persen,” Pungkasnya. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Kematian Seorang Pekerja PETI di Desa Rantau Alai Berakhir Damai.



Merangin | fokusinfo.com : Kasus kecelakaan kerja berujung kematian yang menimpa Rais, seorang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai berakhir dengan perdamaian antar keluarga korban dan pengusaha PETI. Hal itu diungkapkan kakak korban saat dijumpai di rumah orang tuanya di Desa Rantau Alai beberapa waktu yang lalu.

 

‘’Pertimbangan kami dikarenakan ada itikad baik dari pengusaha untuk bertanggung jawab. Mulai dari mengubur, mendo’a tujuh hari sampai 40 hari serta akan menafkahi anak dan istrinya,” kata Kakak korban.

 

‘’Prosesi perdamaian dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perangkat desa. Bahkan perdamaian itu ditegaskan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh Kepala Desa, saya dan saksi lainnya,” ujar Kakak korban.

 

‘’Jadi kami tidak akan mempersoalkan ini ke ranah hukum, cukup secara adat saja,” sambungnya.

 

Informasi yang media ini peroleh Rais meninggal dunia pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB disebabkan tebing tempat korban bekerja runtuh dan seketika menimbun tubuhnya. Rais meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih balita.

 

Sementara itu pengusaha PETI disebut-sebut bernama Putra berdomisili di Desa Rantau Alai. Pemilik lahan PETI disebut-sebut bernama Saipul berdomisili di Desa Pelangki dalam kecamatan yang sama. (*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Izin Perusahaan Mati, Proyek Koridor RSD Abundjani Bangko diStop.



Merangin | fokusinfo.com : Bila masyarakat berkunjung ke RSD Abundjani Bangko maka pada sepanjang pinggir koridor akan terlihat sejumlah rangkaian rangka baja yang siap dipasang. Rangka baja itu disebut-sebut untuk pembangunan / rehap koridor RSD yang saat ini kondisinya memang terlihat sudah tidak layak berdiri.

 

Informasi yang media ini peroleh, rangka baja yang telah dirangkai itu cukup lama tergeletak di pinggir koridor. Isu yang beredar proyek tersebut diberhentikan terkait ada persoalan dokumen perusahaan.

 

‘’Ada yang bilang izin perusahaannya sudah mati makanya distop dulu pengerjaan proyek ini,” kata seorang sumber informasi kepada media ini.

 

Pantauan media ini di lokasi memang terlihat sejumlah titik pinggir koridor tergeletak rangkaian rangka baja yang siap dipasang. Di lokasi juga tidak terlihat adanya papan informasi proyek.

 

PPK Proyek, Khaidir dikonfirmasi membenarkan adanya proyek tersebut dan saat ini sedang tidak beraktivitas lantaran ada temuan dokumen perusahaan yang bermasalah.

 

‘’Proyek diberhentikan dulu karena ada persoalan dokumen. Permasalahan ini sudah kami laporkan ke Inspektorat, menunggu hasil pemeriksaan dari mereka,” Kata Khaidir, PPK proyek seraya menyebut pemilik perusahaan bernama Ijal beralamat di Talang Kawo. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Loading Sawit Sutris Ciptakan Lapangan Kerja di Desa Rasau



Merangin | fokusinfo.com : Meski belum mengantongi izin operasional, loading sawit milik Sutris yang berdiri di Desa Rasau ternyata telah berjasa membantu pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja.

 

‘’Perizinan masih dalam proses. Sedang diurus oleh kakak kita Om Sukma. Tapi pihak desa sudah tahu kok aktivitas ini,” kata Sutris dikonfirmasi di kediamannya beberapa waktu yang lalu.

 

Menurut Sutris usaha loading sangat baik bila dibandingkan dengan usaha dompeng emas. Selain bisa menampung tenaga kerja, usaha loading tidak merusak lingkungan.

 

‘’Loding ini jauh lebih bermanfaat daripada orang dompeng emas, walaupun sama-sama bisa menciptakan lapangan kerja.

Yang jelas tidak merusak lingkungan seperti dompeng,” ujarnya. (*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Baru Ingin Mulai Usaha Malah Diduga ‘Dikadalin’, Pengusaha Asal Pekan Baru Melapor ke Polisi



Merangin | fokusinfo.com : Nasib sial dialami oleh Pujianto seorang pengusaha asal Pekan Baru yang berniat mengembangkan usaha di Merangin. Dia merasa mengalami penipuan dan penggelapan oleh seorang warga inisial RW. Atas kejadian itu Pujianto mengalami kerugian materil dan imateril sehingga dirinya melaporkan persoalan itu ke Polres Merangin pada senin 5 Juni 2023.

 

Kepada media ini, Pujianto menceritakan awalnya pada September 2021 kebetulan dia sedang berada di rumah koleganya bernama Sapri di wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Bangko. Dalam perbincangan keduanya, Sapri menawarkan kepada Pujianto untuk membuka Izin Kayu Rakyat (KR) untuk daerah Desa Mentawak dan Desa Nalo Tantan. Kala itu Sapri merekomendasi seorang inisal RW untuk mengurus penerbitan KR tersebut.

 

‘’Sebagai pengusaha yang patuh dengan ketentuan perundang-undangan maka saya melakukan usaha itu inginnya yang resmi. Makanya saat ditawarkan mengurus KR saya jadi tertarik. Pak Sapri lalu menyarankan agar Pak RW yang mengurusnya karena RW seorang Ganis dari PT HAN,” kata Pujianto.

 

Diteruskan Pujianto. Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertemuan di rumah Sapri. Singkat cerita terjadilah kesepakatan, RW menjamin KR yang diminta Pujianto akan terbit dalam waktu satu bulan seraya meminta biaya kepengurusan sebesar Rp.100 juta.

 

‘’Ternyata janji satu bulannya tidak tepat. RW menghubungi saya pada Senin 21 Februari sekira pukul 13.00 WIB atau 5 bulan dari awal pertemuan,” ungap Pujianto.  

 

Saat menghubungi itu, atas permintaan RW dengan alasan untuk mengambil nomor antrian kepengurusan izin KR, RW meminta Pujianto mentransfer uang sebesar Rp.21 Juta ke rekening Bank BCA atas nama Richo Waluyo dan  Rp.10 juta ke Bank Mandiri atas nama Nico Andrianto.

 

‘’Saya mengirim uang tersebut ke dua Bank. Lalu pada selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB RW kembali menelpon saya agar mengirim kembali uang sebesar Rp.50 juta. Saya transfer lah uang yang diminta ke rekening BCA atas nama Richo Waluyo. Alasannya kala itu untuk menyelesaikan kepengurusan tersebut dan berjanji dalam dua minggu KR bisa terbit,” cerita Pujianto.

 

Lagi lagi janji yang dikatakan RW tidak terbukti. RW menghubungi Pujianto kembali pada 15 Agustus 2022 dengan maksud meminta uang sebesar Rp.2 juta dengan alasan biaya jalan petugas survey dinas kehutanan. Uang yang diminta itupun kembali di penuhi oleh Pujianto dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Richo Waluyo.

 

‘’Jadi karena lelah menanti dan lelah pula menagih janji, akhirnya pada 21 September 2022 RW menyerahkan satu bundel berkas yang diklaim sebagai KR yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan dilakukan kepada paman saya bernama Kung Nam di toko kaca sinar surya di jambi. Dia juga klaim izin KR saya itu sudah selesai dan bisa digunakan,” kata Pujianto.

Lima bulan kemudian tepatnya pada pada Jumat 10 Maret 2023 Pujianto baru akan mulai usaha. Sebelum beraktivitas Pujianto terlebih dahulu meminta temannya yang bernama Nanang untuk mengecek izin di sistem Kementrian Lingkungan Hidup. Pujianto klaim Nanang adalah orang yang mengerti soal izin KR.

 

‘’Nah saat rekan saya mengecek izin KR itu ternyata  perizinan itu tidak dapat digunakan. Saya panik lalu saya hubungi RW tapi hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi. Akhirnya saya melaporkan kejadian yang saya alami ini ke Polisi,” pungkasnya.

 

Sementara itu Toni Irwan Jaya, SH kuasa hukum Pujianto dikonfirmasi mengatakan ada dugaan penipuan dan penggelapan oleh RW kepada kliennya Pujianto.

 

‘’Kami menduga ada unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang inisial RW kepada klien kami bernama Pujianto.” singkat Toni. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian   

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com