‘Dramatis’, Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku PETI di Lokasi yang Sulit Terjangkau

Merangin | fokusinfo.com : Upaya Polres Merangin dalam memberantas tindakan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin mulai kentara keseriusannya. Betapa tidak, belum genap satu bulan instansi itu beralih kepemimpinan, para anggota Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil menangkap 10 orang pekerja PETI di Dusun Padang Lalang Desa Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat pada 7 September 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

 

Bisa dibilang dramatis, dalam upaya penangkapannya anggota Sat Reskrim harus memacu kendaraan roda dua dan roda empat mereka selama 1,5 jam perjalanan. Begitu sampai di dusun Sungai Lalang, anggota harus menguras tenaga berjalan kaki sekira 40 menit hingga sampai di lokasi. Di tempat itu dijumpai masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas tindakan PETI menggunakan mesin dompeng. Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Sepuluh orang yang ditangkap dan telah pula berstatus tersangka yaitu SP (43) warga Merkeh, PZ (45) warga Biuku Tanjung, DD (27) warga Mentawak, MR (35) warga Mentawak, IS (40) warga Biuku Tanjung, ST (35) warga Biuku Tanjung, IIS (35) warga Biuku Tanjung, AK (27) warga Biuku Tanjung yang kesemuanya adalah pekerja. Sementara itu dua orang lagi yaitu ZB (30) warga Mentawak berperan sebagai pengawas pekerja, dan RY (25) warga Biuku Tanjung adalah pemilik lahan dan pengawas pekerja.

 

Dalam penangkapan itu pihak Polres juga berhasil mengamankan BB yaitu 2 lembar karpet abu abu yang diduga berisikan mineral emas, 1 potongan selang air, 1 dulang, 2 cangkang, 2 bilah parang, 1 dodos / tembilang, 1 engkol, 1 unit Hp Redmi C3 warna biru, 1 unit SPM Honda Mega-pro warna biru Nopol BH 5310 FC dan 1 cangkul.

 

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK dalam pernyataannya saat konferensi Pers di Aula Polres Merangin pada Rabu 9 September 2020 mengatakan hasil pemeriksaan penyidikan para pelaku baru akan memulai bekerja namun sudah dilakukan penangkapan.

 

 ‘’Mereka baru mulai akan bekerja, jadi mereka itu belum mendapatkan hasil,” singkat Kapolres.

 

‘’Ini merupakan upaya Polres Merangin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelaku pertambangan tanpa izin dan diharapkan juga kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin karena secara tidak langsung dapat merusak lingkungan terutama di daerah kita ini,” sambungnya.

 

Menurut Kapolres, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009  dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Sementara itu seorang warga Merangin, Djaelani mengapresiasi kinerja Polres Merangin dalam upaya memberantas aktivitas PETI. Dia juga berpesan agar pihak Polres tidak saja melakukan penangkapan di daerah yang sulit terjangkau. Pasalnya wilayah aktivitas PETI yang mudah terjangkau juga tidak sedikit yang masih beroperasi.

 

‘’Lokasi – lokasi PETI yang mudah terjangkau alias tidak harus jalan kaki selama 40 menit bila hendak ke tempatnya, juga masih banyak kok yang beroperasi di Merangin ini. Pandangan saya lebih baik yang dekat-dekat itu ditindak terlebih dahulu,” tutup Djaelani.(*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com