fokusinfo.com | Tabir : Nasip apes dialami dua orang pemuda, Rapani (18) dan Jamaludin (18). Keduanya merupakan warga Dusun Sebahau Kel Dusun Baru Kec Tabir Kab Merangin.
Setelah berhasil menjambret sebuah Handphone dari tangan seorang wanita, keesokan harinya dua orang ini ditangkap polisi. Hal itu terjadi lantaran dua pemuda ini meminta jasa pertolongan pemilik counter Hp di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin. Yaitu meminta tolong untuk membuka kunci layar/pola handphone dengan alasan lupa caranya.
Sepenggal kronologis itu terungkap saat giat Konferensi Pers
ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP di wilayah hukum Polsek Tabir Kec. Tabir Kab. Merangin pada Jumat 11 September 2020 di Mapolsek Tabir
Giat Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Dhadhag Anindito, S.H.,S.I.K didampingi Kapolsek Tabir Iptu Hermanto, Kassubag Humas Polres Merangin Iptu Edih dan Kanit Reskrim Aipda Silalahi.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Dhadhag Anindito, S.H.,S.I.K mengatakan waktu kejadian pada 08 September 2020 sekira pukul 20.30 wib di Pasar Senin Kel. Kampung Baruh kecamatan Tabir kabupaten Merangin. Dengan modus Pelaku memepet sepeda motor korban yang sedang berjalan yang kemudian merampas Handphone yang dipegang korban.
‘’ Pada hari Selasa 08 September 2020 sekira pukul 20.15 wib saat korban bersama saksi Laras dari pasar Senin Rantau Panjang hendak menuju tempat jualan abang korban di Pasar Rantau Panjang dengan menggunakan sepeda motor, yang dikendarai oleh Saksi Laras, sementara korban di bonceng dengan memegang Handphone Oppo A3S warna merah. Saat dalam perjalan tiba - tiba ada 2 (Dua) orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Supra tanpa nomor Polisi warna hitam, yang tiba-tiba memepet korban dan langsung merampas Handphone Merk Oppo seri A3S warna merah yang sedang dipegang korban,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi Pers itu.
‘’Pada Rabu 09 September 2020 sekira pukul 12.30 wib, didapat infomasi dari seorang pemilik counter Hp di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin bahwa ada seorang laki-laki datang minta tolong hendak membuka kunci layar/pola handphone yang lupa, karena merasa curiga lalu pemilik counter handphone tsb menghubungi Bhabinkamtimas Polsek Tabir, yang kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk kordinasi dengan Opsnal Satreskrim dan BKTM untuk melakukan upaya paksa penangkapan pelaku tsb dari informasi Counter Hp yang berada di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir, selanjutnya laki-laki yang diketahui bernama Rapani berhasil diamankan. Kemudian Tersangka dan BB HP Oppo A3s warna merah tersebut dibawa ke Polsek Tabir untuk dimintai keterangan dan dkembangkan,” terangnya.
‘’Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 (dua) orang yang bertugas mengendarai motor tersangka bernama Rapani sedangkan pelaku yang bertugas melakukan aksi jambret adalah tersangka Jamaludin. Pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Satreskrim Merangin melakukan penangkapan terhadap tersangka Jamaludin,” tambahnya.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah BB yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Tanpa Nomor Polisi, (satu) unit handphone merk OPPO seri A3s warna Merah, Kotak HP OPPO seri A3s warna Merah dan Keira di pembelian HP OPPO seri A3s warna Merah (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian