Saipullah ditangkap di Depan SDN Durian Betakuk Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin pada hari Kamis 10 September 2020 sekira pkl 15.30 wib. Menurut informasi di sekitaran SDN tersebut kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Pulbaket, pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 14.00 wib team mendapatkan Informasi bahwa di TKP ada orang yang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu kemudian team langsung meluncur ke TKP.
Setibanya di TKP team melihat Pelaku sedang duduk selanjutnya team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki. Setelah dilakukan penggeledahan badan di saku depan celananya di temukan satu bungkus rokok yang berisikan 2 (dua) buah paket narkotika jenis Shabu.
Dari interogasi awal Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang beralamatkan di Desa Sei Manau. Selanjutnya team melakukan pengembangan atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih mengatakan saat ini pelaku serta barang bukti masih diamankan di Mapolres Merangin.
‘’Atas perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Edih.
Dalam penangkapan itu tim juga berhasil mengamankan bb yaitu 2 (dua) buah paket plastik bening yang berisi narkotika jenis Shabu Bruto 0,61 Gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam beserta SIM cardnya, (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah kompor, 1 (satu) buah pipet yang digembungkan, (satu) buah bungkus rokok Sampoerna mild. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian