Merangin | fokusinfo.com : Hampir dua bulan sudah sejak penetapan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan baju linmas pilkada 2018. Pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Merangin belum juga melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka itu. Lalu bagaimana progres penanganan kasus tersebut saat ini ?
Baca Juga : Kasus Baju Linmas. Takut Salah Jawab, Iskandar Pinta Ajukan PertanyaanKe Masdivia Saja
Dikonfirmasi disela-sela kesibukannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin Martha Parulina Berliana SH MH mengatakan dalam kasus itu, saat ini Kejari Merangin sedang dalam proses pemberkasan untuk menuju tahap dua.
‘’Sekarang sedang pemberkasan untuk menuju tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Martha seraya melangkah keluar dari aula DPRD Merangin, Senin 21 September 2020.
Martha juga mengklaim penetapan status tersangka kepada empat orang tersebut telah memenuhi standar operasi prosedur dan peraturan KUHAP yang berlaku. Pernyataan itu secara tidak langsung membantah asumsi publik, soalnya isu yang berkembang ditengah masyarakat penetapan status tersangka kasus pengadaan baju linmas itu tidak didasari hasil audit dari BPK.
Baca Juga : Kasus Baju Linmas, Inspektorat Sebut Tidak Ada Temuan BPK. Isu Prapid Terbit!
‘’Tidak tergesa-gesa, semua sesuai dengan standar operasi prosedur dan peraturan Kuhap yang berlaku,” tutup Martha (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian