Merangin | fokusinfo.com : Sepertinya niat Kejaksaan Negeri Merangin memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin melalui tuntutan tinggi terhadap terdakwa dengan harapan membuat efek jera, akan sulit terlaksana.
Seperti yang terjadi pada putusan Pengadilan Negeri Bangko terhadap 18 terdakwa kasus PETI (Dompeng). Sidang putusan yang di ketuai oleh hakim Bungaran Pakpahan pada 24 Maret 2020 itu memutuskan paling tinggi 2 tahun penjara kepada dua orang terdakwa, sementara terdakwa yang lainnya berkisar 1 tahun 3 bulan. Sementara sebelumnya tuntutan dari Jaksa paling tinggi 8 tahun mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga :
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pelaku PETI 8 Tahun Penjara. Suparno dan Suhaimi Belum Tertangkap
Atas putusan itu, PN Bangko melalui Humas, Yofi Stian menerangkan alasannya. Kepada media ini , Yofi menjelaskan ada dua pertimbangan hingga diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu satu, hasil yang didapat oleh para terdakwa dari tindakan mereka hanya kecil. Yang kedua, limbah yang dihasilkan dari tindakan para pelaku PETI ini wilayah pembuangannya hanya disekitar dompeng, bukan dibuang ke sungai.
‘’Ada dua kelompok dari para terdakwa. Kelompok yang pertama itu baru mulai melakukan aktifitas peti. Mereka tidak tahu kalau apa yang mereka kerjakan itu adalah ilegal. Bahkan ada yang baru hari pertama masuk kerja tapi udah keburu ditangkap. Kelompok ke dua, mereka baru mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Jumlah itu pun dibagi untuk orang lima. Belum dipotong untuk rokok, makan sehingga bisa dikatakan pendapatan mereka itu kecil,” terang Yofi.
‘’Selain itu limbah yang dihasilkan tidak terlalu membahayakan lingkungan banyak karena mereka membuangnya hanya disekitar lahan mereka kerja, bukan dibuang ke sungai,” tambah Yofi.
Tidak hanya itu, Yofi juga menyebut putusan yang dijatuhkan oleh hakim juga terkait dengan konsistensi putusan yang selama ini diputuskan oleh PN Bangko dalam hal kasus PETI.
‘’Kita juga konsisten dalam putusan pelaku dompeng itu, biasanya yang diputuskan 2 tahun, 1 tahun 6 bulan, 1 tahun 8 bulan 1 tahun 10 bulan. Tapi sebenarnya dalam tuntutan jaksa kala itu memang itu tuntutannya terlalu tinggi dan kita baru pertama menemukan kejadian seperti itu. Tapi tidak masalah itukan kewenangan jaksa dalam penuntutan, dan kita disini wewenangnya memutuskan,” ungkapnya.
‘’Kita juga jangan sampai ada disparitas yang tinggi dengan keputusan sebelumnya dengan yang sekarang ini,” tegas Yofi seraya mengakui para terdakwa saat persidangan tidak mau (menolak) didampingi oleh pengacara, padahala dari PN Bangko telah menawarkan pendampingan.
Sementara soal DPO (daftar pencarian orang), Yofi Stian mengatakan itu kewenangan polisi. ‘’Dalam fakta persidangan tidak terungkap DPO nya siapa. Di dalam BAP polisi itu apakah ada DPO ada tidak, itu yang tidak terbongkar. Karena keterangan saksi dan terdakwa tidak ada yang DPO. Soal penadah juga tidak ada kerena belum mendapatkan hasil,” tutup Yofi.
(***)
Reporter & Redaktur : TopanBohemian