Merangin
| Fokusinfo.com : Sidang perdana gugatan Rumah Makan Pusako terhadap DPRD
Merangin pada Kamis, 12-4-2018 ditunda. Penundaan dikarenakan tidak hadirnya
perwakilan dari tergugat I DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Merangin, Zaidan. Sementara
perwakilan tergugat II Sekretariat DPRD Merangin dihadiri langsung oleh Plt Sekwan, Fauziah.
Penasehat
Hukum Penggugat, Toni Irwan Jaya SH kepada media ini mengatakan mangkirnya
Zaidan dalam persidangan belum diketahui pasti apa penyebabnya.
‘’Tadi
selama sidang Pak Zaidan tidak hadir. Kapasitas beliau sebagai perwakilan dari
DPRD. Sementara tadi yang hadir adalah Ibu Fauziah yang mewakili Sekretariat
DPRD (Sekwan) Merangin. Jadi Hakim tadi memutuskan sidang ditunda pekan depan.
Tepatnya tanggal 19-4-2018,” ungkap Toni.
Menurut
informasi yang media ini peroleh terbitnya sidang ini karena tidak
dibayarkannya uang makan minum oleh pihak DPRD Merangin sejak tahun 2014, 2015
dan 2016 kepada pihak RM Pusako dengan total Rp. 473.000.000.sementara mereka
telah bekerjasama sejak tahun 2007.
Ketika
ditanyakan apakah pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut seperti
gugatan Ade Elka beberapa waktu yang lalu, Toni menjawab diplomatis.
‘’InsyaAllah kami akan berupaya semaksimalnya,” singkat Toni.
Sementara
itu Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail belum berhasil dihubungi untuk dimintai
keterangan ketidakhadirannya pada persidangan. (*)
Reporter
: TopanBohemian