DPRD Merangin Kembali Digugat


Merangin | Fokusinfo.com : Sepertinya institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin banyak dirundung masalah pada akhir tahun 2016 lalu. Persoalan tersebut terus bergulir hingga tahun 2018 ini.

Bayangkan, dalam satu bulan terakhir saja telah terjadi dua gugatan kepada DPRD yang berperihal Gugatan Wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan pertama dilayangkan oleh Ade Elka pada pertengahan Maret 2018. Ade Elka adalah istri Almarhum Efrizen yang semasa hidupnya bekerja sebagai pemasok koran ke DPRD Merangin. Sementara kasusnya adalah tidak terpenuhinya pembayaran uang langganan koran DPRD. Total kerugian Ade Elka sebesar Rp.27.200.000 juta. Gugatan ini telah diputuskan melalui sidang dan Ade Elka dinyatakan menang, DPRD Merangin diwajibkan membayar kekurangan tersebut ke pihak Ade Elka.

Gugatan kedua dilayangkan oleh pemilik Rumah Makan (RM) Pusako. Perihalnya juga lantaran tidak terpenuhi pembayaran bon makan minum DPRD Merangin. Kerugian pihak RM sebesar Rp.473.000.000. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada Kamis 12 April 2018.

Kali ini DPRD Merangin kembali dihadapkan pada gugatan dua pihak yaitu pemilik kantin komplek DPRD dan pemilik Toko Aneka Motor. Lagi-lagi yang digugat berperihal wanprestasi.

Penasehat Hukum Penggugat, Toni Irwan Jaya SH kepada media ini mengatakan dua gugatan telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Bangko dengan bukti daftar No:02/pdt.GS/2018/PN.Bko untuk kasus Kantin Fatimah dan No:03/pdt.GS/2018/PN.Bko untuk kasus Toko Aneka Motor.

‘’Ada dua gugatan yang telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Bangko. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja. Dan Insyaallah prosesnya cepat karena ini Gugatan Sederhana,” kata Toni.

Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pemilik Kantin Fatimah terkait adanya bon yang belum dibayar oleh DPRD Merangin pada Oktober hingga Desember 2016 dengan total Rp.165.254.000.

‘’Kantin Fatimah ini berdiri di Komplek DPRD Merangin. Ada kerjama mereka yang mana kantin menyuplai makanan dan minuman anggota baik itu pada momen rapat Banggar, Banmusy, Paripurna, hingga makan minum ruang ketua dan rumah dinas dan lainnya. Total yang belum dibayar Rp.165 juta lebih,” kata Toni, penasehat hukum pada LBH Prioritas Keadilan itu.

Tidak jauh berbeda untuk gugatan yang dilayangkan oleh Pemilik Toko Aneka Motor juga sama yaitu belum dibayarkannya bon. Namun konten dari bon adalah onderdil kendaraan dinas yang digunakan oleh pihak DPRD Merangin.

‘’Toko Aneka Motor itu ada kerjasama dengan DPRD Merangin. Awalnya pembayaran lancar saja, akan tetap sejak Januari hingga Desember 2016 pembayaran bon macet. Total kerugian sebesar Rp.194.550.000,” terang Toni.

Menurut Toni, kedua kliennya itu telah berupaya menagih kepada DPRD Merangin namun tidak ada respon yang berarti sehingga kliennya menempuh jalur pengadilan.

‘’Mereka telah berusaha menagih ke DPRD sejak mulainya macet pembayaran namun usaha itu sia-sia hingga 2018 ini. Akhirnya mereka menempuh jalur hukum menggugat DPRD Merangin,” Tutup Toni.(*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com