Merangin |
Fokusinfo.com :
Sepertinya institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin banyak
dirundung masalah pada akhir tahun 2016 lalu. Persoalan tersebut terus bergulir
hingga tahun 2018 ini.
Bayangkan,
dalam satu bulan terakhir saja telah terjadi dua gugatan kepada DPRD yang
berperihal Gugatan Wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan pertama dilayangkan
oleh Ade Elka pada pertengahan Maret 2018. Ade Elka adalah istri Almarhum
Efrizen yang semasa hidupnya bekerja sebagai pemasok koran ke DPRD Merangin. Sementara
kasusnya adalah tidak terpenuhinya pembayaran uang langganan koran DPRD. Total
kerugian Ade Elka sebesar Rp.27.200.000 juta. Gugatan ini telah diputuskan
melalui sidang dan Ade Elka dinyatakan menang, DPRD Merangin diwajibkan
membayar kekurangan tersebut ke pihak Ade Elka.
Gugatan
kedua dilayangkan oleh pemilik Rumah Makan (RM) Pusako. Perihalnya juga
lantaran tidak terpenuhi pembayaran bon makan minum DPRD Merangin. Kerugian
pihak RM sebesar Rp.473.000.000. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada
Kamis 12 April 2018.
Kali
ini DPRD Merangin kembali dihadapkan pada gugatan dua pihak yaitu pemilik
kantin komplek DPRD dan pemilik Toko Aneka Motor. Lagi-lagi yang digugat
berperihal wanprestasi.
Penasehat
Hukum Penggugat, Toni Irwan Jaya SH kepada media ini mengatakan dua gugatan
telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Bangko dengan bukti daftar
No:02/pdt.GS/2018/PN.Bko untuk kasus Kantin Fatimah dan
No:03/pdt.GS/2018/PN.Bko untuk kasus Toko Aneka Motor.
‘’Ada
dua gugatan yang telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Bangko. Tinggal
menunggu jadwal sidangnya saja. Dan Insyaallah prosesnya cepat karena ini
Gugatan Sederhana,” kata Toni.
Dia
menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pemilik Kantin Fatimah terkait adanya bon
yang belum dibayar oleh DPRD Merangin pada Oktober hingga Desember 2016 dengan
total Rp.165.254.000.
‘’Kantin
Fatimah ini berdiri di Komplek DPRD Merangin. Ada kerjama mereka yang mana
kantin menyuplai makanan dan minuman anggota baik itu pada momen rapat Banggar,
Banmusy, Paripurna, hingga makan minum ruang ketua dan rumah dinas dan lainnya.
Total yang belum dibayar Rp.165 juta lebih,” kata Toni, penasehat hukum pada
LBH Prioritas Keadilan itu.
Tidak
jauh berbeda untuk gugatan yang dilayangkan oleh Pemilik Toko Aneka Motor juga
sama yaitu belum dibayarkannya bon. Namun konten dari bon adalah onderdil
kendaraan dinas yang digunakan oleh pihak DPRD Merangin.
‘’Toko
Aneka Motor itu ada kerjasama dengan DPRD Merangin. Awalnya pembayaran lancar
saja, akan tetap sejak Januari hingga Desember 2016 pembayaran bon macet. Total
kerugian sebesar Rp.194.550.000,” terang Toni.
Menurut
Toni, kedua kliennya itu telah berupaya menagih kepada DPRD Merangin namun
tidak ada respon yang berarti sehingga kliennya menempuh jalur pengadilan.
‘’Mereka
telah berusaha menagih ke DPRD sejak mulainya macet pembayaran namun usaha itu
sia-sia hingga 2018 ini. Akhirnya mereka menempuh jalur hukum menggugat DPRD
Merangin,” Tutup Toni.(*)
Reporter
: TopanBohemian