Photo Parsi Kepala Desa Rasau
Merangin fokusinfo.com – Tanah Restan (R)
Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)
yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, Terhadap tanah R yang belum di manfaatkan dapat diberikan
secara geratis kepada warga masyarakat pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta
Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota yang berpedoman
kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut keterangan Tokoh Masyarakat yang
enggan Namanya disebut mengatakan, Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenang yang
merupakan kawasan Ex transmigrasi masih lumayan banyak aset daerah berupa tanah, mulai dari Tanah
Kas Desa (TKD), dan tanah-tanah sisa kelebihan dari pembagian peserta
tranmigrasi tahun 1981 .
Sudah puluhan tahun sisa tanah transmigrasi digarap oleh warga setempat untuk dijadikan
lahan pertanian, dan perkebunan mulai dari tanaman palawija, tanaman holtikultura,
dan saat ini kebanyakan masyarakat sudah menanam dengan tanaman keras berupa
sawit.
Disamping itu ungkap tokoh masyarakat, untuk
mendapatkan legelitas kepelikan sah dari sisa tanah transmigrasi atau disebut
tanah R, Desa Rasau melakukan program penyertipikatan tanah secara massal
dengan membentuk panitia khusus yang sangat disetujui oleh masyarakat yang
menguasai tanah R.
Adapun langkah awal yang dilakukan
panitia mengupulkan warga yang mengusai tanah R untuk melakukan pendataan, dan
menetapkan tarif biaya sampai selesai sertipikat.
Berpedoman kepada Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakuakan penyertipikatan tanah R
diharuskan ada ketetapan atau keputusan Bupati Merangin, yang berawal dari
surat permohonan dari Desa untuk penyertipikatan tanah R, surat tersebut
sebelum sampai di meja Bupati diproses dulu oleh dinas Sosial dan transmigrasi.
Setelah surat itu di proses di dinas
Sosial dan transmigrasi baru pempentukan tim dari pihak pemda merangin dan diadakan
rapat dengan tujuan untuk melihat tanah yang di usulakan warga termasuk
pasilitas umum atau bukan tanah pasilitas umum , adapun peserta rapat
diantranya, dinas Sosial transmigrasi, kabag Pembangunan, Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabag Hukum dan utusan dari Kantor BPN-RI
Bangko.
Setelah pinal baru surat pengajuan dari
desa masuk kemeja bupati merangin untuk meminta persetujuan pelepasan aset, dan
pembuatan SK Bupati.
Adapun SK Bupati merangin mencantumkan
calon pemilik dan luas lahan biasanya dengan ukuran ±600 M², dan Bupati Merangin membuat disposisi
ke Kantor BPN- RI Bangko untuk melanjutkan proses pembuatan sertipikat.
Dalam hal ini salah satu warga yang
mengikuti program penyertipikatan massal yang namanya enggan disebut
mengatakan, biaya pembuatan sertipikat tanah R yang dipatokan kepada kami
selaku peserta sebanyak Rp 1,5 juta persertipikat, pada awal pengusulan kami
wajibkan membayar Rp 1 juta, setelah sertipikat selesai baru pelunasannya.
Bahkan saat ini ada beberapa warga yang
yang belum mengambil sertipikat disebabkan terkendala biaya penebusan kepihak
panitia, kalau kita tidak bisa melunasi dana sebanyak Rp 1,5 juata maka
sertipikat kita ditahan oleh panitia.
Disamping itu Parsi selaku Kepala Desa
Rasau mengakui adanya program penyertipikatan massal tanah R dengan jumlah
usulan Kebupati Merangin sebanyak 100 bidang tanah lebih, Cuma yang terealisai sebanyak
±61 sertipikat yang di sahkan melalui SK Bupati Merangin.
“usulan kebupati merangin 100 bidang
tanah lebih Cuma yang terealisasi ±61 bidang tanah” ungkap Parsi.
Program penyertipikatan tanah R secara
massal berawal kepada kepengurusan Kepala Desa rasau yang lama dan begitu juga
panitianya masih menggunakan panitia yang lama, saat ini saya selaku Kades Cuma
mengetahui program tersebut memang ada.
Didalam program penyertipikatan massal
tanah R Didesa Rasau ada yang janggal menurut Parsi Kades baru terpilih
diantaranya, biaya pengurusan SK Bupati panitia meminjamkan dana PAD Desa
sebanyak Rp 53 juta sampai berita ini diturunkan belum diganti, dana Rp 53 juta diminta oleh salah satu oknum
pejabat melalui panitia untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SK
Bupati Merangin.
Sementara itu Pirdaus Kabag Hukum Pemda
Merangin membantah adanya biaya pembuatan SK Bupati merangin untuk tanah Restan
(R), tidak adanya biaya dalam proses
pembuatan SK Bupati, kalau memang ada oknum yang meminta laporkan saja keaparat
penegak hukum itu sudah menyalahi aturan.unkap
kabag Hukum
Reporter : Supriadi