Putusan Gugatan Wanprestasi Terhadapnya Ditolak, Hasren ‘Senyum-Senyum’ ?



Merangin | fokusinfo.com : Sepertinya Hasren Purja Sakti (HPS), anggota DPRD Merangin Fraksi Perindo bisa menghela nafas lega. Bahkan bisa jadi dan wajar bila dia senyum-senyum lantaran kasus gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha muda berdomisili di Merangin, M Ikhsan terhadap dirinya berakhir dengan putusan ‘ditolak’.

Pantauan media ini dalam ruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Bangko pada Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, sidang hanya dihadiri oleh para kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal itu menyatakan gugatan tersebut ditolak.

Baca juga : Gugatan Anggapan Wanprestasi Hasren Terus Berlanjut. Dua Kuasa Hukum‘Perang’ Data

Kuasa Hukum HPS, Padri Zelvian, SH MH dikonfirmasi pasca sidang mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dengan suka cita.

‘’Alhamdulillah putusan gugatan terhadap klien kami ditolak,” singkat Padri.

Meski telah mengetahui gugatan ditolak, Padri Zelvian mengaku belum mengetahui secara pasti atas dasar apa gugatan tersebut ditolak, karena dirinya belum membaca menyeluruh naskah putusan tersebut.

‘’Dari putusan tadi memang gugatan mereka itu ditolak. Yang jelas sejauh ini kami dari pihak tergugat dalam masa persidangan telah membantah dalil dalil dari pihak penggugat dikuatkan dengan adanya bukti dan saksi yang kami sediakan,” ungkapnya.

Menurut Padri, dalam fakta sidang terbukti bahwa mobil yang dipersoalkan tidak pernah ada. Juga dalam surat perjanjian tidak dijelaskan apakah dibayar sampai lunaskah atau berapa bulankah atau dibayar satu bulan.

‘’Nah itukan tidak dituangkan dalam surat perjanjian. Juga didalam bukti itu tidak jelas disebutkan mobil sudah ada atau belum. Kemungkinan itu yang jadi pertimbangan hakim. Dan lagi kan penggugat tidak bisa membuktikan mobil itu ada,” terangnya.

Terkait dengan asumsi pihak penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya, Padri klaim pihaknya siap hadapi.

‘’Langkah hukum apa lagi yang akan ditempuh oleh penggugat itu adalah hak mereka, kami siap saja. Bisa dilihat ya saya dan klien / prinsipiil sangat koperatif tentang penegakan hukum khususnya soal ini. Kami tidak nutup nutupi ataupun menghilangkan alat bukti dan juga tidak mengada-ada,” terang Padri.

Sementara itu M Fauzan Budi Saroko SH, Kuasa hukum M Ikhsan enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com