Merangin | fokusinfo.com : Gugatan wanprestasi pengusaha muda bernama M Ikhsan terhadap anggota DPRD Merangin fraksi Partai Perindo, Hasren Purja Sakti (HPS) memasuki tahap sidang perdana di PN Bangko, senin 28/11. Pantauan media ini sidang yang digelar di ruang Sidang Chandra sekira pukul 14.00 WIB.
Pantauan media ini di ruang sidang, hadir penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya M Fauzan Budi Saroko, SH sementara tergugat tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Padri Zelvian, SH MH.
‘’Kebetulan saya baru ditunjuk oleh Pak Hasren sebagai kuasa hukumnya dan baru pagi tadi saya daftarkan di PN. Jadi karena Pak Hasren ada kegiatan Paripurna maka tidak bisa hadir pada sidang ini,” kata Padri Zelvian menjelaskan, ketika diwawancara usai sidang di PN Bangko.
‘’Mediasi yang disampaikan pihak penggugat tadi akan saya sampaikan kepada prinsipiil. Soal lainnya belum bisa dijawab, apalagi soal pembuktian. Itu masih jauh juga, pekan depan agendanya adalah jawaban sebagai salah satu dasar mediasinya tercapai atau tidak,” terangnya.
Masih dikatakan Padri Zelvian, dalam kasus ini pihaknya akan melihat terlebih dahulu apa bukti yang disampaikan oleh penggugat. Sementara pihaknya pun juga telah memiliki bukti dan saksi.
‘’Bila mediasi tidak tercapai ya akan kita lihat dulu bukti apa yang mereka punya. Kami pun juga telah mempersiapkan bukti dan saksi,” tutup Padri Zelvian, pengacara muda yang murah senyum itu. (*)
Reporter : Tim
Redaktur
: TopanBohemian