Kerinci | fokusino.com : MF, warga Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Kerinci melaporkan seorang warga inisial MO ke Polres Kerinci atas dugaan penganiayaan. Laporan dilakukan pada 15 Agustus 2022. Namun MF merasa hingga saat ini laporannya belum ada perkembangan.
Ironisnya pada 19 Agustus 2022 ternyata MF
dilaporkan oleh PH perihal tindak pidana asusila dan laporan itu sepertinya
langsung direspon oleh pihak Polres Kerinci hingga dilangsungkannya gelar
perkara. Namun hasilnya disebut laporan tidak terbukti.
Baca juga : Kasat Reskrim Polres Kerinci BantahTudingan Tebang Pilih Penanganan Laporan Warga
Tak berselang lama, MF dilaporkan kembali atas dugaan penipuan oleh pihak yang sama. Dan laporan itu juga cepat direspon oleh pihak Polres Kerinci hingga belakangan disebut-sebut akan ada penetapan tersangka.
‘’Itu lah yang kami dari pihak keluarga ini bingung
dan kecewa. Kenapa laporan kami di Polres tidak ada perkembangan tapi laporan
dari mereka cepat sekali ditangani. Setahu kami seharusnya ya selesaikan dulu
lah laporan kami itu karena telah duluan melaporkan dan bukti yang kami
serahkan juga cukup,” kata salah seorang keluarga MF kepada media ini.
Dugaan keluarga MF, lamanya penanganan laporan MF
terhadap MO diduga berkaitan dengan institusi penegak hukum. Yang mana diketahui
MO ternyata berstatus pegawai di Kejari Sungai Penuh.
‘’Ini dugaan kami ya karena rupanya MO itu pegawai
di Kejari Kerinci. Pegawai tetap atau honorer kami masih mendalaminya. Jika itu
benar maka bagaimana dengan perkataan ‘setiap orang sama di muka hukum’,”
tutupnya.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan belum
didapatkan tanggapan dari Kejari Sungai Penuh. Media ini masih terus berupaya
konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan menyediakan ruang hak jawab dan
atau hak koreksi yang proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.(*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian