Merangin | fokusinfo.com : Cukup lama tidak terdengar perkembangan soal kasus yang menimpa Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto. Yang mana kala itu Kades dituduh melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita.
Pantauan media, terakhir Kades melakukan perlawanan
terhadap putusan lembaga adat Desa dan lembaga adat Kecamatan Bangko Barat
dengan membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
Baca juga : Lembaga Adat Tak Bawa Identitas, Sidang Perdana Gugatan Kades BiukuTanjung Terhadap Dua LA Ditunda
Perkara tersebut saat ini masih dalam masa persidangan di PN Bangko. Namun terendus kabar pihak DPMD telah merekomendasikan pemecatan Kades Biuku Tanjung kepada Bupati Merangin berdasarkan putusan Lembaga Adat Desa dan Putusan Lembaga Adat Kecamatan Bangko Barat.
Penasehat hukum Pandri Sunarto, Muhammad Zen
dikonfirmasi mengakui juga mendengar isu tersebut. Meski dia belum melakukan konfirmasi
secara resmi ke DPMD, dia menyayangkan apabila isu tersebut benar-benar
terjadi.
Menurut M Zen, karena belum ada putusan pengadilan
maka tindakan yang dilakukan oleh Pemkab bisa menimbulkan persoalan baru yang
lebih pelik.
‘’Perkara sedang berjalan, belum ada putusan
pengadilan. Nah bila benar telah ada rekomendari pemecatan yang dilayangkan
oleh DPMD kepada Bupati, dan Bupati menyetujuinya maka akan ada persoalan baru
yang kelak akan muncul,” kata M Zen.
Sementara itu pihak DPMD Merangin hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. (*)
Reporter : TimRedaksi
Redaktur : TopanBohemian