Merangin | fokusinfo.com : Sidang gugatan Kades
Biuku Tanjung Terhadap Lembaga Adat Desa dan Kecamatan Bangko Barat pada Kamis
22 September 2022 di PN Bangko memasuki tahap menghadirkan saksi ahli. Pihak
Penggugat mendatangkan Saksi Ahli bernama Muchtar Agus Cholif yang merupakan
orang adat dari Provinsi Jambi sementara Pihak tergugat mendatangkan Saksi Ahli
Abdullah Gemuk yang merupakan orang adat dari Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Diduga DPMD Kirim Rekomendasi PemecatanKades Biuku Tanjung Ke Bupati. Langkahi Proses Gugatan di PN ?
Pantauan media ini sidang yang berlangsung di Ruang
Sidang Chandra itu hanya dihadiri oleh beberapa orang pengunjung saja, berbeda
saat sidang perdana yang kala itu tempat duduk pengunjung terlihat penuh.
Awal persidangan kuasa hukum penggugat, Abu
Djaelani, S Sy meminta majelis hakim mengeluarkan saksi ahli tergugat dari
ruang sidang. Atas permintaan itu hakim menghargai namun hakim berpendapat
tidak perlu mengingat seorang saksi ahli akan menyampaikan keahliannya, berbeda
dengan saksi fakta.
Sejumlah pernyataan saksi ahli Muchtar Agus Cholif
atas pertanyaan baik dari pihak penggugat, tergugat dan hakim yang diberhasil
dirangkum media ini adalah Lembaga Adat Provinsi Jambi diatur diatur dalam
perda nomor 2 tahun 2014 dengan tingkatannya tingkat Provinsi tingkat Kabupaten
Kota dan tingkat Desa.
‘’Tidak ada Lembaga Adat Tingkat Kecamatan. Yang ada
itu adalah Lembaga Adat Kabupaten Kota disarankan membentuk Badan Musyawarah
Adat Kecamatan. Andai kata daerah membentuk Lembaga Adat Kecamatan maka bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi,” tegas Muchtar Agus Cholif.
Pria kelahiran Jangkat itu juga menjelaskan bahwa
tidak semua orang bisa membawa kasus ke sidang adat karena harus mengikuti
mekanisme yang telah baku.
‘’Tidak sembarangan orang bisa membawa kasus ke sidang
adat. Sama seperti negara, kan tidak bisa membawa langsung ke pengadilan, kan
harusnya melalui pihak kepolisian dulu. Lalu ke kejaksaan barulah ke
persidangan. Ada aturannya,” sebut Muchtar Agus Cholif yang telah menulis buku
berjudul Sumpit Gading Damak Ipuh Hukum Adat Melayu Jambi, itu.
Pria yang menyandang gelar adat Adipati Cendikio
Anggo Gantorajo itu juga menyampaikan penerapan sanksi atau denda dalam sidang
adat harus logis sesuai dengan tingkatan kesalahan. ‘’Dan lagi setiap melakukan
sidang adat, para hakim dan saksi haruslah disumpah juga harus memenuhi
persyaratan diantaranya apabila ada hubungan kekeluargaan dengan orang yang
dianggap bersalah maka tidak boleh menjadi hakim sidang adat ataupun saksi,”
imbuhnya.
Terakhir, Muchtar Agus Cholif menyatakan terkait
kasus gugatan yang tengah disidangkan itu dia berpendapat putusan Lembaga Adat
kecamatan batal demi hukum karena tidak ada kewenangan mengadili. Pernyataan
itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2014 yang merupakan payung hukum Lembaga
Adat di Provinsi Jambi.
‘’Dalam kasus ini saya berpendapat putusan lembaga
adat kecamatan batal demi hukum karena tidak punya kewenangan melakukan sidang
adat. Bahkan lembaga adat kecamatannya pun, itu berstatus ilegal,” tutup
Muchtar Agus Cholif yang juga merupakan mantan hakim itu.
Diruang sidang yang sama, Abdullah Gemuk saksi ahli
dari tergugat menyatakan atas pertanyaan dari pihak penggugat, tergugat dan
hakim yang berhasil dirangkum media ini adalah menurutnya apa yang dilakukan
oleh Lembaga Adat Desa dan Lembaga Adat Kecamatan Bangko Barat adalah benar,
baik tindakan maupun sanksi dari putusan.
‘’Tindakan yang dilakukan Lembaga adat terhadap
Kades yang telah melakukan kesalahan, itu adalah tindakan yang benar menurut
Adat,” kata Abdullah Gemuk.
‘’Seorang yang menjabat sebagi Kepala Desa merupakan
pembina Lembaga Adat yang seharusnya menjadi contoh atau panutan bagi
masyarakat,” sambungnya.
Namun, meskipun tegas mengatakan tindakan Lembaga
adat benar namun dirinya tidak dapat menunjukkan pasal apa yang mendasari
pernyataannya itu.
‘’Menurut saya putusan adat selama ini rujukannya
adalah yang tersirat, bukan yang tersurat. Sudah turun temurun,” singkatnya.
Diakhir persidangan, Abdullah Gemuk membantah
apabila dikatakan Lembaga Adat Kecamatan disebut ilegal karena dia lah yang
melantik lembaga kecamatan yang ada di Merangin. Dia berdalih tidak pernah
menerima surat teguran dari Lembaga Adat Provinsi apabila yang dilakukan oleh
Lembaga Adat Kabupaten Merangin adalah salah.
‘’Saya tahu bahwa untuk tingkat kecamatan tidak ada
Lembaga Adat Kecamatan. Tapi kala itu saya sudah melapor ke Lembaga Adat
Provinsi bahwa kami belum bisa menyelenggarakan Badan Musyawarah Adat
Kecamatan. Atas petunjuk dari Provinsi, kami dipersilahkan tetap jalan Lembaga
Adat Kecamatan asal tidak melanggar aturan. Dan sampai saat ini tidak pernah
kami terima surat teguran dari lembaga adat provinsi,” terang Abdullah Gemuk.
(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian