Imbas Keterlambatan Transfer DD dari Pusat, Pembangunan GSG Tanjung Rejo TA 2021 Berlanjut ke Th 2022


Margo Tabir | fokusinfo.com :
Pembangunan GSG (Gedung Serba Guna) di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir sempat menjadi sorotan. Pasalnya bangunan yang disebut dibiayai oleh DD TA 2021 itu hingga Februari 2022 terlihat masih dalam pengerjaan.

Informasi yang media ini peroleh, pembangunan GSG itu menghabiskan dana hingga lebih dari Rp.400 juta dengan volume 13 x 28 x 6 meter, sementara sepertiga dari luas gedung dibangun dua tingkat.

Saat dikonfirmasi, Tulus Kades Tanjung Rejo membenarkan hingga saat ini proyek tersebut masih dalam pengerjaan. Meski demikian dia juga mengatakan tindakan itu sesuai dengan Permendagri no 20 Thn 2018 proyek desa dikerjakan secara swakelola.

‘’Sekarang sedang tahap pemasangan atap. Insyaallah dalan beberapa hari ini selesai. Itu proyek swakelola, jadi pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan. Itu sesuai dengan Permendagri no 20 tahun 2018,” singkatnya.

Alasan lain, diutarakan Tulus adalah keterlambatan transfer dana dari pusat sehingga mau tidak mau mereka harus mengerjakan penyelesaian pembangunan itu pada tahun 2022 Ini.

‘’Dananya cair pada tanggal 20 Desember 2021, otomatis berimbas pada pekerjaan. Jadi ketika dana cair kami langsung belanja, bayar upah tukang agar administratifnya terpenuhi. SPJ nya kan cuma bukti kwitansi dan faktur belanja barang di akhir tahun, laporan pertanggung jawaban di sampaikan kepada Bupati melalui BPKAD. Dan setelah itu semua terselesaikan, dilanjutkan dengan pelaksanaan penyelesaian proyek,” terangnya.

‘’Sesuai RAB, Pembangunan gedung ini sebatas tegak payung saja dan itu pun tidak pake plaster,” sambungnya.

Keterangan Tulus dipertegas oleh Arif Budiman, SH, Irban II Inspektorat Merangin. Dikatakan Arif, bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan dalam tahun berjalan dilakukan oleh camat selaku binwas diwilayah desa, hal ini diatur oleh permendagri no 73 tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan fungsional sesuai pp no 12 th 2017 dilakukan oleh Apip dlm bentuk pemeriksaan / audit pada tahun berikutnya.

‘’Artinya APBDes tahun 2021 dilakukan audit pd tahun 2022, bukan pada tahun berjalan,” kata Arif.

Hasil pemeriksaan Apip / inspektorat jika mengacu pada pasal 20 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,  jika terdapat pelanggaran administrasi maka direkomendasikan untuk penyempurnaan administrasi. Apabila ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka direkomendasikan agar mengembalikan kerugian negara dalam waktu 10 hari. ‘’Hal ini sejalan dengan Apip selaku pembinaan dan pengawasan intern pemerintah,” singkatnya.

Terkait dengan proyek pembangunan GSG di Desa Tanjung Rejo, Arif mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun program PKPT TA 2022. ‘’Nantilah, kami lagi menyusun program PKPT TA 2022. Desa Tanjung Rejo juga termasuk dalam program tersebut,” tutup Arif. (*)


Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com