Merangin | fokusinfo.com : Penahanan AT dan SU di Polres Merangin atas dugaan tindak pidana penipuan, sempat menyulut polemik di publik. Hal itu timbul lantaran sebelum AT dan SU ditahan (saat AT dan SU menjalani pemeriksaan), disaat itu pula beredar informasi dari salah satu media massa online yang substansi pemberitaannya menyudutkan pihak kepolisian. Stigma negatif pun tak terbendung oleh sebagian masyarakat terhadap Polres Merangin.
Praktisi hukum berdomisili di Merangin, Fauzan Budi Saroko, SH menduga pernyataan lantang oleh ‘seorang narasumber dengan jabatan tertentu’ didalam pemberitaan di media itu hanya berpatokan pada keterangan sepihak.
‘’Saya bukan mau mengajari loh ya, ini saya merasa terpanggil saja sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat bahwa seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak sebelum mengurai pendapat di media. Apalagi sampai berani mengeluarkan kalimat-kalimat yang memojokkan pihak-pihak tertentu. Sementara dalam wilayah media massa, saya rasa seharusnya ada filter yang otoritasnya di tangan pemimpin redaksi, namun dalam konteks ini, saya menduga tidak digunakan,” kata advokat senior Prov. Jambi itu.
Fauzan meyakini, ditahannya seseorang setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik akan terjadi berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan. ‘’Tidak mungkin pihak kepolisian menahan seseorang tanpa adanya alat bukti yang valid,” singkatnya.
‘’Dan lagi bila merasa ada ketidakwajaran atau perbuatan yang tidak prosedural dalam penahanan oleh pihak kepolisian, maka seharusnya orang yang ditahan itu menempuh jalan konstitusional, salah satunya adalah pra-peradilan, bukan ngoceh di media massa apalagi yang disampaikan terkesan tanpa klarifikasi. Jika itu terus berlanjut maka tidak salah juga bila ada masyarakat menganggap ada pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan upaya pembenaran atas suatu dugaan kesalahan dengan cara menyudutkan kinerja kepolisian,”tutupnya (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBOhemian