Merangin | fokusinfo.com : Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Merangin, Koprawi menyatakan perusahaan diduga bidang perkebunan bernama PT Kharisma Sejahtera Indoperkasa tidak terdata di Disnakbun. Pernyataan itu diungkapkannya saat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya itu melaksanakan pendataan perusahaan yang masuk dalam kategori non aktif.
‘’Kami memang pernah mendengar ada perusahaan bernama PT Kharisma, informasi itu dari laporan masyarakat. setelah kami cek ternyata datanya tidak ada di sini. Ironisnya diduga mereka mengantongi Izin Lokasi, nah lokasi yang tertera dalam izin lokasi yang mereka punya itu ternyata merupakan lokasi perusahaan lain,” kata Koprawi.
Menurut Koprawi seharusnya sejak awal pemberkasan pengajuan izin, pihak Disnakbun dilibatkan karena merupakan salah satu syarat terbitnya izin. ‘’Setahu saya rekomendasi dari Disnakbun merupakan salah satu syarat terbitnya izin,” sambungnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK), Suherman dikonfirmasi membenarkan PT Kharisma memiliki izin lokasi, namun pada tahun 2022 ini izin yang dikantongi perusahaan itu telah habis masa berlakunya.
‘’Memang perusahaan itu ada dan miliki surat izin lokasi. Tapi kebetulan januari 2022 ini sudah habis masa berlakunya,” singkat Suherman.
Sementara
itu data yang media ini dapatkan dari sejumlah sumber, izin lokasi PT Kharisma
berada dalam kecamatan Tabir barat meliputi Desa Tanjung Putus, Pulau Terbakar,
Ngalol ilir Baru Kibul dan Rantau Ngarau dengan luas lahan 4318 Ha. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian