Merangin | fokusinfo.com : Sejumlah perusahaan bidang perkebunan yang telah mengantongi IUP (Izin Usaha Perkebunan), saat ini tengah dalam evaluasi Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kab. Merangin. Tindakan evaluasi berdasarkan laporan masyarakat bahwa perusahaan – perusahaan tersebut terpantau telah lama tidak beroperasi.
Yulian Raya Sangon, Kabid Kelembagaan Usaha Pengolahan dan Pemasaran (KUPP) Disnakbun membeberkan ada tujuh perusahaan yang dikategorikan tidak aktif sehingga masuk dalam evaluasi kelayakan ‘masih berhak’ atau ‘tidak’ mengantongi IUP.
‘’Perusahaan-perusahaan itu sudah bertahun-tahun tidak memberikan laporan progres aktivitasnya. Bahkan ada diantara perusahaan itu yang lahannya telah diambil kembali oleh masyarakat. Itu terjadi karena perusahaan tidak mengelola lahan,” kata Yulian.
Menurut Yulian, kendala yang mereka hadapi saat ini adalah melacak keberadaan pemilik ataupun penanggung jawab perusahaan agar pihak Disnakbun bisa memberikan informasi. ‘’Upaya yang kami lakukan salah satunya mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan sesuai dengan data alamat yang kami kantongi melalui jasa Pos, tapi ada ada surat yang telah kami kirimkan itu berbalik lagi kepada kami, yang artinya alamat perusahaan tidak lagi berada di alamat yang ada di data kami,” tuturnya.
Diinformasikan Yulian, di Merangin ada 14 perusahaan perkebunan yang terdata di Disnakbun, tujuh perusahaan aktif dan sisanya dikategorikan non aktif. Perusahaan yang aktif itu adalah PT SAL, PT KDA, PT SUGUN, PT AIP, PT AWI, PT KPAL, dan PT GRAHA. Sementara perusahaan non Aktif adalah PT TKD, PT BMSP, PT BDJ, PT MCD, PT RAP, PT BMJ, PT CBM ditambah satu Koperasi KTS.
‘’PT Graha dengan catatan tersendiri, kalau tidak salah ada peralihan managemen. Sementara PT RAP dan PT BMJ kami dengar mereka mulai beraktivitas kembali. Statusnya operasional,” terang Yulian.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Disnakbun, Koprawi menegaskan upaya pemberitahuan telah mereka optimalkan, bahkan turun langsung mengecek keberadaan alamat perusahaan namun hasilnya tidak memuaskan.
‘’Dari tujuh perusahaan kategori non aktif itu ada dua perusahaan yang statusnya saat ini ‘operasional’. Jadi ada kemungkinan lima perusahaan yang tidak jelas statusnya itu juga tidak menunjukkan niat beroperasi kembali itu, bisa saja mereka masuk dalam rekomendasi Disnakbun kepada Bupati Merangin agar IUP nya dicabut,” tegas Koprawi. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian