Merangin
| fokusinfo.com : DPRD Merangin telah tiga kali melayangkan surat undangan
(panggilan : red) kepada pihak pelaku usaha disebut bernama UKB (Usaha Keluarga
Bersama) yang terletak di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas. Panggilan
tersebut merupakan upaya meminta klarifikasi dari pihak UKB pasca DPRD dan
Pemkab Merangin melakukan Sidak (Inspeksi mendadak) ke bangunan UKB tersebut
pada 7 Oktober 2021 lalu.
Hearing
ke-tiga dilaksanakan pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang
Banggar DPRD Merangin. Pelaksanaan hearing ke-tiga itu untuk menindak lanjuti
rapat (hearing ke-dua) pimpinan DPRD, OPD teknik dan pihak perusahaan pada Senin 18 oktober 2021. Namun pihak UKB
tetap tidak memenuhi undangan tersebut.
Baca
Juga : DPRD Merangin Sidak UKB di Desa Tambang Baru
‘’Kami
telah tiga kali mengadakan hearing / rapat. Pihak pengusaha itu telah juga kami
undang agar datang tapi mereka tetap tidak datang,” kesal Herman Efendi Ketua
DPRD Merangin.
Meski
demikian, dikatakan Fendi tanpa kehadiran pihak pengusaha tersebut hearing
tetap dilaksanakan dengan agenda pengumpulan data-data yang dikantongi oleh
sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, para camat
hingga Kepala Desa.
‘’Dari
hearing tersebut terbukalah dugaan modus pelaku usaha itu dalam menjalankan
aksinya menguasai lahan di Merangin. Dugaan sementara mereka membeli lahan atan
nama masyarakat itu sendiri, padahal merekalah penyandang dananya. Lahan yang
telah dibeli itu adalah aset pelaku usaha UKB,” ungkap Fendi atau biasa disapa
Abong Fendi itu.
Menurut
Fendi, dengan modus seperti itu pihak UKB berhasil menguasai lahan hingga 3000
Hektar tersebar di lima desa empat kecamatan. Atas dasar itu pula perhitungan
sementara Merangin dirugikan hingga Rp.40 milyar dengan perkiraan aktifitas
usaha sejak tahun 2017.
‘’Informasinya
mereka mulai beraktifitas sejak 2017 dan hingga pada 2021 ini mereka telah
berhasil menguasai lahan hingga 3000 hektar. Kemungkinan temuan luas lahan itu
akan bertambah karena titik lahan tidak dalam satu hamparan,” tutur Fendi.
Fendi
juga mengatakan pada intinya baik itu pihak DPRD maupun Pemkab Merangin tetap
membuka diri bagi para investor yang akan berusaha di Merangin, namun tentu
saja harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan agar ada
pemasukan bagi daerah.
‘’Tidak
bisa lah berusaha di Merangin apalagi skalanya besar terus tidak menyelesaikan
administrasi. Harus ada PAD yang diterima oleh pemerintah kabupaten,” kata dia.
Sementara
itu, Bupati Merangin yang turut hadir dalam rapat tersebut mengutarakan
temuannya bahwa praktek yang dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut diduga
dibekengi oleh investor asal luar negeri.
‘’Saya
memperoleh informasi ada investor dari Malaysia sebagai penyandang dananya.
Sebenarnya hal itu tidak masalah, malahan bisa meningkatkan perekonomian
masyarakat. Dengan catatan mereka seharusnya mengikuti prosedur administrasi
agar legalitas perusahaannya terang,” kata Mashuri.
Sebelumnya,
Camat Tabir Lintas, Agusmanto terang-terangan menghimbau kepada pelaku usaha
khususnya didalam cakupan wilayah kecamatan Tabir Lintas agar mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Jadi
setiap warga negara yang memiliki lahan dan atau bangunan diwajibkan membayar
pajak bumi dan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi
bila lahan dan bangunan itu dimanfaatkan sebagai tempat atau aktivitas usaha,
selain kewajiban bayar PBB juga harus ada kontribusinya kepada wilayah
sekitar,” kata Agusmanto, Camat Tabir Lintas.(*)
Reporter
: SiefronHadi
Redaktur
: TopanBohemian