Pihak RT di Sungai Tebal Merasa Tertipu Oknum Pegawai LH. Kadus Disebut Sebagai Perantara.

Kondisi tempat pembuangan sampah, saat ini.

Lembah Masurai | fokusinfo.com : Testimoni seorang mantan ketua RT, Heriadi Gunawan kepada media ini, kala itu seluruh RT di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai mengikuti rapat yang diprakarsai oleh Kadus Sungai Tebal,  Efendi pada akhir Maret 2020. Rapat tersebut membicarakan soal keluhan masyarakat akan keberadaan tempat pembuangan sampah yang terletak di RT 09 Sungai Tebal yang disebut tidak terpelihara dengan baik sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Efendi itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan diantaranya adalah mereka menginginkan pengadaan alat angkut sampah berupa sepeda motor roda tiga dari Dinas Lingkungan Hidup. Tapi untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan yaitu menebus kendaraan tersebut sebesar Rp.6 juta.

‘’Kala itu Pak Kadus menunjukkan foto dari hp pribadinya  kepada peserta rapat. Terpampang visual gambar sebuah sepeda motor roda tiga lengkap dengan bak sampah. Pak Kadus bilang untuk mendapatkan bantuan itu haruslah menyetor uang sebesar Rp.6 juta, kalau tidak maka kendaraan tersebut berkemungkinan akan diambil oleh orang dari wilayah Tabir,” kata mantan ketua RT itu mengulangi kesaksiannya.

Lalu untuk merealisasikan itu disepakati tiap RT dibebankan iuran. Sementara kekurangan akan ditanggulangi oleh Kadus.

‘’Setelah berjalan tiga bulan lewat kami mencoba menghubungi Kadus untuk menanyakan kendaraan bantuan tersebut. Kala itu Pak Kadus bilang bantuan belum turun, tapi uangnya telah disetor kepada pegawai LH bernama Gigih sebesar Rp. 6 juta. Pak Kadus juga bilang bila kami tidak percaya maka dipersilahkan menelpon yang bersangkutan (Gigih, red),” ungkap Heriadi.

Heriadi juga menyampaikan, selama masa itu dirinya sebagai ketua RT terus didesak warga sementara Kadus seperti tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Hingga akhirnya Heriadi Gunawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT.

Meski tidak menjabat lagi bukan berarti dirinya melepas tanggung jawab terhadap uang yang telah disetorkan kepada Kadus. Heriadi Gunawan lebih bebas bergerak setelah tidak menjabat ketua RT dan memilih jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu kepada Polres Merangin.

‘’Sebenarnya ini bukan masalah nominal uang yang telah kami setorkan. Tapi tindakan Kadus dan oknum pegawai LH itu yang telah merusak nama baik kami di mata masyarakat. Persoalan ini telah saya laporkan ke Polres Merangin pada 6 April 2021. Semoga kasus ini bisa terang dan masyarakat bisa tahu siapa yang sebenarnya melakukan penipuan,” tutup Heriadi Gunawan

Sementara itu Kadus Sungai Tebal maupun oknum pegawai LH hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dimintai keterangannya. Media ini masih menunggu hak jawab yang bersangkutan. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com