Merangin | fokusinfo.com : Mulyono, Kabag Pemerintahan Setda Merangin menyatakan telah melaksanakan rapat dan memerintahkan pihak desa untuk menelusuri dimana keberadaan SK Bupati yang asli, terkait polemik sejumlah warga Desa Mampun Baru yang telah menunggu 12 tahun untuk bisa mendapatkan Sertifikat tanah R (Restan).
Baca Juga : Mulyono Nyatakan Telah Perintahkan Penelusuran Keberadaan SK Bupati YangAsli | 12 Tahun Ngurus Sertifikat
Merasa dalam prosesnya akan menyita waktu yang tidak bisa ditentukan, warga Mampun Baru kecamatan Pamenang Barat meminta petunjuk dari Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus, SH, meskipun sebelumnya mereka juga telah mengadukan persoalan itu kepada Ketua Komisi II DPRD Jambi, Izhar Majid.
Baca Juga : ‘Audiensi’ ke Ketua DPRD Merangin Batal, Ketua Komisi II DPRD Jambi‘Open Hands’ | 12 Tahun Ngurus Sertifikat
‘’Dari substansi pertemuan kami dengan Kabag Hukum, Kami disarankan agar mengurus ulang sertifikat tersebut dimulai dari tahap awal yaitu pengajuan dari Desa. Setelah koordinasi dengan peserta akhirnya kami melaksanakan saran itu,” kata Sudaryono yang ditunjuk sebagai salah satu koordinator pengurusan sertifikat tanah R Desa Mampun Baru.
‘’Alhamdulillah berkas pengajuan telah kami lengkapi dan telah pula kami serahkan kepada Pemkab pada akhir Maret 2021. Besar harapan kami pengajuan itu bisa diterima dan direalisasikan,” tutupnya. (redaksi)
Redaktur : TopanBohemian