Merangin | fokusinfo.com : Pilkades di Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin menuai polemik di publik. Bahkan pilkades yang mulanya dimenangkan oleh Lukman yang kala itu berhadapan dengan Supianhadi harus melaksanakan pemilihan ulang. Uniknya pemilihan ulang itu disebut atas kesalahan pihak panitia yang mana terjadi dugaan tindak pidana perusakan kotak suara oleh orang tidak dikenal.
Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, kotak suara diletakkan di ruang Kepala Desa yang dikunci rapat. Namun saat kotak itu hendak diambil untuk dilakukan penghitungan ulang, kondisi kotak suara sudah rusak dibagian engselnya.
‘’Bagi kami tindakan itu ada unsur pidananya. Merusak aset pemerintahan desa yang didalamnya ada dokumen. Harus ada pengusutan atas kasus itu,” ujar seorang tokoh masyarakat (ToMas) yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
‘’Kami saksikan kala itu rusaknya kotak seperti ada upaya mencongkel dan karena yang rusak hanya kotak itu saja kami rasa mudah sekali mencari siapa pelakunya. Kunci pintu ruang kades dan kunci kantor desa tidak ada yang rusak. Apa mungkin ada kunci duplikat yang dikuasai oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
Tokoh masyarakat itu juga mengatakan kerugian bukan saja dialami oleh pasangan calon khususnya Lukman sebagai pemenang. Namun kerugian juga dialami masyarakat desa karena harus ada pengucuran dana lagi untuk proses pemungutan suara.
‘’Itu uang masyarakat, bukan uang pribadi. Jika dana sekian itu dibangun fasilitas umum kan lebih bermanfaat. Yang jelas siapapun pemenangnya saat pemilihan ulang kelak, kasus perusakan kotak suara jangan dilupakan,” tutupnya.
Sementara itu Pjs Kades Tanjung Lamin Rita dikonfirmasi membenarkan kotak suara tersebut rusak. ‘’Ya memang kondisi kotak suaranya rusak saat akan dilakukan penghitungan ulang kala itu,” singkat Rita. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian