Menurut informasi yang media ini dapatkan praktek dugaan pungli berlangsung di bidang SMP Disdikbud Merangin. Yang mana ada 30 SMP diusulkan untuk bisa mendapatkan DAK pada 2020 mendatang. Namun untuk bisa turut serta sebagai peserta yang diusul maka pihak sekolah dimintai dana dengan patokan Rp.2 juta persekolah oleh sejumlah oknum pegawai Disdikbud bidang SMP atas arahan Kabid SMP, Cecep Arken.
Baca Juga : Baru Proses Usulan DAK 2020, Aroma Dugaan Pungli Disdikbud Merangin Telah Terendus.
Menanggapi itu Cecep Arken membantah keras. Dia menganggap tudingan miring yang mengarah kepada dirinya adalah fitnah.
‘’Itu tidak benar. Saya tidak pernah perintahkan siapapun meminta dana apalagi sampai mematok nominal kepada sekolah yang diusulkan sebagai penerima bantuan DAK 2020 mendatang,” kata Cecep.
Cecep mengklarifikasi dalam kasus tersebut memang pernah beberapa pihak sekolah menanyakan kepada dirinya soal permintaan dana untuk kepengurusan pengusulan sekolah penerima DAK 2020. Kala itu Cecep mengaku terkejut nama dan jabatannya dikait-kaitkan sementara dalam pelaksanaannya dirinya tidak diikut sertakan.
‘’Jujur, saat itu saya terkejut juga sedih. Saya merasa nama dan tupoksi jabatan yang saya emban tidak dianggap. Sementara sebagai Kabid SMP seharusnya saya lah yang menentukan namun dalam persoalan ini saya ditinggal. Ketahuannya pun saat ada kepala sekolah yang bertanya kepada saya dengan pertanyaannya yang malahan saya nilai menjurus memojokkan eksistensi dan kredibilitas saya,” cerita Cecep. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian