‘’Setahu saya bila mengerjakan sesuatu yang dananya berasal dari dana desa seharusnya produk yang dihasilkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. Nah ini pembukaan jalan baru tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. Bisa dikatakan jalan baru yang dibuka itu (Tahun 2017, red) mengarah pada lahan perkebunan Kades,” kata warga yang meminta identitasnya tidak ditulis namun siap bersaksi bila persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.
Selain itu, menurut informan media ini bila ada pihak yang membuka jalan baru maka seharusnya telah mengantongi izin dari kementrian pusat.
‘’Saya rasa jalan itu masuk dalam wilayah HP. Lokasinya antar Sei Lunta dan Sei Surin. Saya berani menduga karena pernah ada rekan saya yang memiliki lahan didekat jalan baru itu namun ketika hendak mengurus legalitas sertifikat, tidak bisa direalisasikan, karena lahannya termasuk dalam kawasan HP,” tuturnya.
Sementara Zuhadi kades Nalo gedang saat di hubungi via telepon mengakui memang ada pengerjaan buka jalan baru pada thn 2017 di lokasi itu. Namun dirinya tidak mengetahui bila letak jalan baru itu berada di kawasan HP.
‘’Betul ada bukan jalan baru di situ pada tahun 2017 " tapi saya dak tau kalau lokasi itu masuk dalam kawasan hp atau tidak. Baru inilah aku tahu ," Tutup Zuhadi (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian