Photo Rapat Pendataan Aset Daerah Yang Berpotensi Sengketa Perdata
Merangin Fokusinfo – Menindak lanjuti terbentuknya Peraturan
Bupati Merangin (Perbup) tentang ketertiban umum yang berpedoman Peraturan
Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, yang disahkan oleh
bupati merangin pada tanggal 2 oktober 2018 beberapa hari yang lalu.
Setelah diundangkan Perbup Tentang Ketertiban Umum langkah
awal dari Pemerintah Kabupaten Merangin melakukan rapat penataan aset daerah
yang berpotensi sengketa perdata (13/11), yang bertempat dikantor Bupati
Merangin.
Dalam rapat tersebut dipimpin lansung oleh Al haris Bupati Merangin,
yang dihadiri dari Kodim 0420 Sarko Mayor Inf Edi Arman.Sh, Plh Sekda Merangin
Hendri Madalef, Kapolsek Bangko Akp Sitaurus, Kasat Pol PP Akmal Zen, dan
seluruh perwakilan dari SKPD Pemkab Merangin.
Menurut Firdaus selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin dengan
terbentuknya Perbup tentang ketertiban umum yang sudah disahkan oleh bupati
merangin pada tanggal 2 Nopember 2018, melalui pedoman Perbup tersebut kami
melakukan Rapat Pendataan Aset Daerah Yang Berpotensi Sengketa Perdata.
“ alhamdulillah Perbub tentang ketertiban umum sudah di sahkan
oleh Bapak Bupati Merangin pada tanggal
2 nopember saat ini tinggal pelaksanaannya yang terutama melakukan penataan
aset Daerah yang berpeluang sengketa perdata”. ungkap Firdaus.
Melalui rapat tersebut Bupati Merangin Al Haris menyampaikan
sekaligus memberi Instruksi untuk seluruh Pejabat yang berada di Pemkab
Merangin, Berdasarkan Pasal 296 Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 5 tahun 2017 tentang pengelolaan Barang
Milik Daerah , dengan ini menegaskan
Pengamanan Barang Milik Daerah Yang Berada Dalam Penguasaannya,
pengamanannya Di Maksud Meliputi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Administrasi, dan
Pengamanan Hukum
Agar setiap pejabat yang dimaksud Pasal 296 Peraturan Daerah
No 5 Tahun 2017 wajib melaksanakan pengamanan Fisik, Administrasi, dan Hukum
terkait Aset daerah.Ungkap Bupati
Disamping itu Al Haris Menegaskan, Masing – masing Opd harus
menyerahkan data – data aset yang
berpotensi sengketa perdata yang berada dibawah penguasaannya kebagian hukum
sekretariat daerah Kabupaten Merangin.
Yang terakir Bupati Merangin Menyampaikan Dalam hal ada aset
yang sengketa dengan pihak ketiga, agar diselesaikan secara non Legitasi
(diluar pengadilan) terlebih dahulu.Tutup Al Haris
Reporter Gondo Wirawan