Photo Firdaus Selaku Kabag Hukum Saat mengadakan sosilasi pengamanan aset daerah
Merangin Fokusinfo – Baru baru ini Peraturan Bupati Merangin
(Perbup) tentang ketertiban umum yang berpedoman Peraturan Daerah (Perda) No 3
tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, yang disahkan oleh bupati merangin pada
tanggal 2 oktober 2018 sudah wajib
dilaksanakan.
Berdasarkan perintah bupati merangin kepada Kabag Hukum sekretariat
Daerah (Setda) Kabupaten merangin untuk mengadakan sosialisasi penegakan
Peraturan Daerah Tentang Pengamanan Aset .
Selaku moderator dalam Sosialisasi tersebut Firdaus selaku Kabag
Hukum Setda Kabupaten Merangin yang dimotori Akmal Zen selaku Kasat Pol PP
Kabupaten Merangin yang bertempat di aula kantor Sat Pol PP Kabupaten Merangin
Kamis (22/11), dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
bersipat teknis, diantaranya M. Zubir Selaku Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Merangin, Depi Selaku Kabid Aset, Salahudin Kepala Dinas
Kesehatan, Muzakir Kabid Cipta Karya Perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten
Merangin
.
Menurut Firdaus Selaku Kabag Hukum, sosialisai tentang pengamanan Aset Daerah memang sangat
penting, soalnya sangat berdampak positif dan pemahaman dalam kontek pelaksanaan
Peraturan Daerah tentang pengamanan Aset daerah.
Disamping itu ungkap Firdaus, bapak Bupati Merangin tidak
mau kecolongan terkait Aset – aset Daerah yang dikuasai pihak lain, dan menggantisipasi
terjadinya peluang sengketa.
“ Bapak Al Haris
tidak mau ada aset – aset daerah yang dikuasi pihak yang tidak berwenang, apa lagi
sampai menimbulkan sengketa” ungkap Firdaus
Hal Senada disampaikan Akamal Zen Selaku Kasat Pol PP
Merangin, dengan adanya perintah bupati melalui Bapak Firdaus selaku Kabag
Hukum mengatakan, memang sangat penting
kita untuk menjaga Aset daerah dengan adanya sosialisasi penegakan Peraturan
Daerah Tentang Pengamanan Aset daerah menambah pemahaman kita dalam aturan
tersebut.