Polemik Bazar Ramadhan di Merangin, Ganti Nama Saja ...!


Oleh : Topan Bohemian

Beberapa hari terakhir di Merangin polemik pelaksanaan Bazar Ramadhan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pro kontra keberadaan bazar menjadi buah bibir, dan karena ini ada keterkaitan dengan urusan perut maka tidak menutup kemungkinan polemik bazar memicu konflik horizontal maupun vertikal.

Menurut pengakuan para pedagang tetap di Merangin keberadaan bazar mengakibatkan ancaman kerugian materi bagi mereka. Jelang lebaran pada umumnya masyarakat Merangin selama ini lebih memilih berbelanja kebutuhan sandang di arena bazar tersebut. Sehingga toko-toko pedagang tetap menjadi sepi sementara bagi sebagian pedagang tetap khususnya pedagang pakaian momen lebaran adalah masa panen.

Sementara bagi para pedagang bazar juga demikian. Menurut informasi pedagang bazar tersebut mayoritas bukanlah berasal dari Merangin. Momen Ramadhan tersebut juga saat-saat yang mereka nantikan. Kondisi itu telah berulang bertahun-tahun, mentradisi.

Terlepas dari itu semua. Saat ini yang menjadi polemik adalah tidak diizinkan lagi pelaksanaan bazar di Merangin. Namun rupanya tenda-tenda pedagang bazar telah berdiri di lahan pasar rakyat. Bahkan terlihat beberapa pedagang telah menjajakan dagangannya. Ironisnya pendirian tenda belum mengantongi izin dari Pemkab Merangin.

Hal yang wajar jika para pedagang merasa keberatan tak kala pemkab meminta mereka membubarkan diri, atau kalau mau mengikuti arahan, mereka difasilitasi menempati arena lapangan Koni. Hal yang sangat wajar juga pemerintah meminta mereka mengosongkan arena pasar rakyat karena para pedagang ataupun pengelola tidak memiliki izin.

Penulis beranggapan persoalan yang mendasar adalah nama penyebutan kegiatan itu sendiri. Jika merunut pada kamus bahasa indonesia bazar adalah ‘pasar yg sengaja diselenggarakan untuk jangka waktu beberapa hari; pameran dan penjualan barang-barang kerajinan, makanan, dsb yg hasilnya untuk amal; pasar amal;’. Artinya bazar ramadhan dihadirkan dengan tujuan meraup pahala karena sifatnya beramal. Jika bicara amal tentulah sebaiknya men’tabu’kan soal keuntungan.

Informasi yang penulis terima para pedagang bazar diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa berdagang di lokasi bazar. Jumlahnya pun ternyata tidak sedikit. Secara logika apakah kondisi tersebut benar benar murni beramal sesuai dengan sebutan ‘bazar ramadhan’ tadi?

Jika memang murni beramal, tentu tidak baik bagi pemerintah melarang adanya bazar yang otomatis bisa dikatakan pemerintah Merangin melarang orang yang mau beramal. Namun rupanya tidaklah demikian. Dapat dipastikan pedagang bazar juga mencari keuntungan pada momen ramadhan itu. Terbukti dengan bersedianya mereka membayar sewa tenda dan enggan dibubarkan ataupun dipindahkan ke tempat lain.

Mungkin solusi bagi persoalan ini adalah penggantian nama bazar ramadhan menjadi nama apapun seperti lapak ramadhan, jualan asyik ramadhan, atau bisa juga ramadhan ekspo, pasar ramadhan, pasar rakyat ramadhan dan lainnya. Bukankah selama ini yang digaungkan adalah pemerintah melarang bazar? Dan tidak ada tercetus Pemerintah melarang orang berjualan.

Jika telah berubah nama, bisa jadi tiap pihak tidak bisa lagi memprotes. Dengan syarat buang seluruh komponen bazar tersebut seperti tidak menjual barang dibawah harga standar lokal, tidak bertujuan untuk beramal. Kegiatan murni bisnis.

Pemerintahpun bisa memanfaatkan kegiatan jualan ramadhan tersebut sebagai stimulasi menarik pedagang lainnya agar mau menempati pasar rakyat tersebut. Bukankah selama ini pemerintah merasa kewalahan karena para pedagang tidak mau menempati pasar rakyat dengan alasan sepi konsumen? Dengan memanfaatkan kondisi ramainya konsumen maka tidak menutup kemungkinan para pedagang sayur mayur membuka diri mau berjualan di dalam pasar rakyat tersebut. Dengan catatan kondisi itu berlangsung kontinu pra hingga pasca lebaran.

Bagaimana dengan pedagang tetap atau pemilik toko toko yang ada di Merangin? Dalam situasi itu pemerintah hadir menjembatani dan mengkaitkan kemitraan antara pedagang pemilik toko tetap dengan pedagang ‘bazar’ tersebut. Salah satu caranya dengan menarik retribusi nominal sama antar mereka. Dengan retribusi yang sama maka otomatis dua pihak tersebut sederajat atau mitra dalam peningkatan ekonomi di Merangin. Perang harga pasar bisa ditekan. Dengan kata lain sama sama melakukan bisnis perdagangan di Merangin. (*)





Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com