Lima bulan setelah itu dilaksanakan acara pelantikan pengurus yang digelar di Aula Bappeda Merangin pada 10 Mei 2018 dihadiri oleh Pjs Bupati Merangin serta seluruh pengurus dan para tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan pun telah dilaksanakan oleh DPD KNPI Merangin selama Marliyos memimpin. Namun belakangan timbul pertanyaan soal keabsahan Marliyos dengan jabatannya tersebut.
Seorang pemuda Merangin yang mengklaim juga anggota KNPI menyampaikan rasa penasarannya dengan jabatan Marliyos tersebut. Awal penasarannya terjadi saat pemuda itu membuka dan membaca AD/ART KNPI.
‘’Sesuai AD/ART KNPI yang saya baca pada BAB VI pasal 9 ayat 1 berbunyi Pada hekekatnya seluruh pemuda indonesia adalah anggota KNPI. Jadi bolehlah saya berlindung di ayat ini mempertanyakan keabsahan Marliyos sebagai ketua DPD KNPI Merangin,” ungkap pemuda itu yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan yang hendak ditanyakan pemuda itu adalah apa yang tertuang pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 21 Dewan pengurus Kaerah KNPI Kabupaten / Kota ayat 2 huruf d angka 5) yang berbunyi calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat diantaranya tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat hal hal yang bertentangan dengan hukum negara.
‘’Disitu tertulis tidak pernah berbuat hal hal yang bertentangan dengan hukum negara. Sementara setahu saya Marliyos pernah terlibat hal hal yang bertentangan dengan hukum negara. Saya ingin ini ada klarifikasinya,” ungkap pemuda itu.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Marliyos belum memberikan hak jawabnya. (*)
Reporter : TopanBohemian