Toni Pertanyakan Kembali Status 22 Kepala Sekolah
Fokusinfo.com | Merangin : Toni Irwan Jaya, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Bansos TIK, Joko Wahyono menyatakan telah mempelajari Putusan Pengadilan Nomor : 10/Pid.sus-TPK/2016/PN.Jmb
Kepada media ini, Toni mengatakan kasus Bansos TIK (Bantuan Sosial Tekhnologi Informasi dan Komunikasi) yang Uangnya bersumber dari APBN TA 2014 berasal dari DIPA Dirjen pendidikan dasar kementrian pendidikan dan kebudayaan melibatkan banyak orang.
‘’Banyak orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam tiga klaster,” ungkap Toni.
Dijelaskannya, Klaster pertama adalah pihak kepala sekolah, klaster kedua pihak pejabat Dinas Pendidikan dan pihak ketiga adalah rekanan.
‘’Seluruh pihak klaster dan person mendapatkan aliran dana sesuai dengan kapasitas status dan posisinya,” tutur Toni.
Khusus klaster pihak kepala sekolah, Toni mengatakan ada 23 sekolah yang mendapatkan bantuan Bansos TIK. Dari 23 orang itu hanya satu orang yang ditahan. Sementara 22 kepala sekolah lainnya turut serta menikmati keuntungan tapi tidak ditahan.
‘’Dalam putusan itu seluruh kepala sekolah telah mengembalikan uang ke negara, tepatnya uang tersebut disita. Kenapa mereka mengambalikan atau kenapa ada penyitaan? Pasti karena mereka pernah menerima,” katanya.
Dibeberkan Toni sesuai putusan pengadilan Halaman 111-113, 23 kepala sekolah penerima Bansos yang uangnya telah disita adalah. H Oknum Kepala SDN di Pulau Aro I, H Oknum Kepala SDN di Rantau Panjang, E Oknum Kepala SDN di Bangko X, SR Oknum Kepala SDN di Bukit Batu, D Oknum Kepala SDN di Sumber Agung I, K Oknum Kepala SDN di Sidolego, FY Oknum Kepala SDN di K.Tengah, MS Oknum Kepala SDN di Seling, H M Oknum Kepala SDN di Parit Ujung, S Oknum Kepala SDN di Sungai Manau, P Oknum Kepala SDN di Rawa Jaya, Z Oknum Kepala SDN di Bangko, K Oknum Kepala SDN di Rejosari, AJ Oknum Kepala SDN di Lubuk Pungguk, S Oknum Kepala SDN di Sungai Sahut, SRD Oknum Kepala SDN di Bangko, Z Oknum Kepala SDN di Renah Alai, MI Oknum Kepala SDN di Bangko XII, S Oknum Kepala SDN di Bangko, B Oknum Kepala SDN di Bangko, T Oknum Kepala SDN di Rantau Panjang X, H Oknum Kepala SDN di Rantau Panjang V, N Oknum Kepala SDN di Rantau Suli.
‘’22 orang kepsek mengembalikan Rp.5,5 juta. Ada satu orang kepsek mengembalikan Rp.5,7 juta yaitu K Kepala SDN di Rejosari,” terangnya.
Masih didasari putusan pengadilan tersebut, Toni juga membacakan pada halaman 147 yang tertulis bahwa ‘Menurut majelis hakim telah menguntungkan diri sendiri, menguntungkan para kepala sekolah penerima bantuan sosial dan menguntungkan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo. Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersama sama dengan pelaku lainnya telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’.
‘’Jadi wajar jika klien kami meminta keadilan. Hakim juga mengakui ada keuntungan yang diterima pihak lain, khususnya para kepala sekolah,” kata Toni.
‘’Mereka ini akan kami pertanyakan kembali alasannya kenapa tidak terjerat hukum,” pungkasnya.(redaksi)