Fokusinfo.com | Merangin : Entah ini ancaman atau tidak bagi orang-orang yang diduga tersangkut, terlibat atau berada dalam lingkaran kasus Bansos TIK (Bantuan Sosial Tekhnologi Informasi dan Komunikasi) yang uangnya bersumber dari APBN TA 2014 berasal dari DIPA Dirjen pendidikan dasar kementrian pendidikan dan kebudayaan. Pasalnya Joko Wahyono melalui kuasa hukumnya, Toni Irwan Jaya, SH mengaku telah mengantongi surat keterangan Justice Collaborator dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Toni kepada media ini menjelaskan secara singkat fungsi justice collaborator tersebut yang intinya adalah kesediaan tersangka bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar kasus tindak pidana korupsi yang diketahui tersangka atau terdakwa.
‘’Khusus untuk Joko ini kemungkinan kasus tindak pidana korupsi yang ada diwilayah hukum Kejari dan atau wilayah provinsi Jambi,” kata Toni.
‘’Lebih spesifik lagi adalah membongkar kembali tindak pidana korupsi pada kasus Bansos TIK yang dialaminya, mendalami lagi siapa saja yang berperan dan menikmati,” tambah Toni.
Menurut Toni, dengan kesediaan Joko bekerjasama membongkar kembali kasus TIK tersebut maka bisa saja satu persatu orang yang berada di lingkaran Kasus TIK ditarik ke penjara.
‘’Dari awal saya sudah katakan, kami bergerak berdasarkan putusan pengadilan. Dengan ditambah adanya justice collaborator maka kedepannya langkah kami semakin mantap,” tutupnya. (redaksi)